Diduga Terlibat Pemerasan, Oknum Jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara dan Enrekang Diserahkan ke KPK

Diduga Terlibat Pemerasan, Oknum Jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara dan Enrekang Diserahkan ke KPK | NEWS TV Indonesia
Diduga Terlibat Pemerasan, Oknum Jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara dan Enrekang Diserahkan ke KPK | NEWS TV Indonesia

Diduga Terlibat Pemerasan dalam Penegakan Hukum, Oknum Jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara dan Enrekang Diserahkan ke KPK

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan seorang oknum jaksa berinisial TTF, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (22/12/2025).

Penyerahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum yang diduga terjadi di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

Bentuk Kooperatif Kejaksaan Agung

Proses penyerahan dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung, bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, kepada Tim Penyidik KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Langkah tersebut disebut sebagai bentuk sikap kooperatif dan transparansi Kejaksaan Agung, sekaligus wujud komitmen institusi dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta upaya bersih-bersih internal guna menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa.

Kejagung Tegaskan Tak Lindungi Oknum

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa institusinya tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun melindungi siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Setiap proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung penuh penegakan hukum yang profesional dan berintegritas,” tegas Anang.

Kasus Lain: Mantan Kajari Enrekang Jadi Tersangka

Selain penyerahan oknum jaksa ke KPK, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, bersama SL, pihak swasta.

Keduanya telah diserahkan kepada Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

“Penanganan perkara mantan Kajari Enrekang dilakukan secara berjenjang dan profesional, dimulai melalui mekanisme intelijen, kemudian pengawasan, dan selanjutnya diproses oleh JAM Pidsus untuk penindakan pidana,” ujar Anang.

Komitmen Jaga Integritas

Jaksa Agung, lanjut Anang, secara konsisten menekankan agar setiap insan Adhyaksa menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Oknum yang mencederai kepercayaan publik akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa ini dinilai menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *