DPC IJEN Tapanuli Selatan: Putusan MK Perkuat Benteng Hukum Pers

Tapanuli Selatan, NEWSTV.ID – Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Jurnalis Independen Nusantara Kabupaten Tapanuli Selatan (DPC IJEN Tapsel) menyampaikan apresiasi tinggi atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin, 19 Januari 2026. Putusan tersebut dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat perlindungan konstitusional terhadap kerja jurnalistik dan kebebasan pers di Indonesia.

Ketua DPC IJEN Tapsel (Formatur), Andi Hakim Nasution, menegaskan bahwa putusan MK tersebut memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dan berkeadilan bagi insan pers. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan kembali bahwa sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana maupun perdata, melainkan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Putusan MK ini sangat progresif dan meneguhkan kembali roh kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999. Sengketa karya jurnalistik tidak bisa dipidana atau digugat perdata secara langsung, tetapi harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/01/2026).

Ia menilai, selama ini masih kerap terjadi praktik kriminalisasi terhadap jurnalis dan perusahaan pers akibat perbedaan tafsir terhadap produk jurnalistik. Tidak jarang, karya jurnalistik yang sejatinya dibuat untuk kepentingan publik justru dipersoalkan melalui laporan pidana atau gugatan perdata tanpa melalui mekanisme etik dan profesi pers.

“Putusan ini menjadi koreksi tegas atas praktik-praktik yang keliru. Pers tidak boleh diperlakukan sebagai objek kriminalisasi. Kritik, kontrol sosial, dan pemberitaan yang berlandaskan kode etik jurnalistik adalah bagian dari demokrasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, Mahkamah Konstitusi secara jelas memaknai frasa “perlindungan hukum” dalam UU Pers sebagai instrumen konstitusional yang harus ditempatkan di garis depan dalam setiap sengketa jurnalistik. Dengan demikian, aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, wajib menghormati mekanisme khusus yang telah disediakan oleh UU Pers.

Lebih lanjut, Ketua DPC IJEN Tapsel itu mendorong seluruh aparat penegak hukum, pejabat publik, serta masyarakat luas untuk menjadikan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 sebagai rujukan utama dalam menyikapi pemberitaan pers.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, kami berharap tidak ada lagi laporan pidana atau gugatan perdata yang langsung diarahkan kepada jurnalis atau media tanpa melalui Dewan Pers. Ini penting demi kepastian hukum dan iklim kebebasan pers yang sehat,” kata Andi.

Ia juga menekankan bahwa putusan tersebut tidak dimaksudkan untuk membuat pers kebal hukum, melainkan menempatkan penyelesaian sengketa jurnalistik pada jalur yang tepat, proporsional, dan berkeadilan.

“Pers tetap tunduk pada hukum dan etika. Namun, penyelesaiannya harus melalui mekanisme yang sesuai dengan karakter kerja jurnalistik, bukan dengan pendekatan represif,” ujarnya.

Sebagai organisasi profesi, DPC IJEN Tapsel, kata Andi Hakim Nasution, berkomitmen untuk terus mendorong pihaknya agar bekerja secara profesional, independen, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.

Ia menegaskan bahwa kebebasan pers harus selalu berjalan seiring dengan tanggung jawab, akurasi, dan keberimbangan dalam pemberitaan.

“Putusan MK ini adalah penguatan, sekaligus pengingat bagi jurnalis agar semakin profesional. Kebebasan pers harus digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tutupnya.

Dengan putusan ini, DPC IJEN Tapsel berharap iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia semakin matang, serta hubungan antara pers, masyarakat, dan negara dapat terjalin secara lebih sehat, konstruktif, dan berlandaskan hukum.

Jurnalis: Andi Hakim Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *