Makassar — Firman, selaku pemilik manfaat sekaligus direktur PT Amanah Kosmetik Indonesia, resmi ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan produksi dan peredaran kosmetik ilegal. Penetapan tersangka berdasarkan SPDP/01/II/BBPOM/PPNS/2025 yang diterbitkan 26 Februari 2025 dan diterima 4 Maret 2025. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.
Kasus yang mulai digelar di Pengadilan Negeri Makassar ini sejak 13 Agustus 2025 dengan nomor perkara 910/Pid.Sus/2025/PN Mks dimana Firman selaku terdakwa HANYA menjalani TAHANAN RUMAH sejak 24 juli 2025.
BBPOM Makassar Temukan Pelanggaran Berat
Dalam berkas perkara yang disampaikan ke Kejaksaan, BBPOM Makassar menemukan sejumlah dugaan kuat pelanggaran, di antaranya:
-
Produk kosmetik dengan desain label berbeda namun menggunakan satu Nomor Izin Edar (NIE) yang sama.
-
Produk kosmetik yang tidak memiliki Nomor Notifikasi (NIE) atau Izin Edar (TIE).
-
Temuan sejumlah produk ruahan (bulk) yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan kemanfaatan.
Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur Pasal 435 UU Kesehatan serta Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen.
Ancaman Pidana: Maksimal 12 Tahun Penjara
Pasal 435 UU Kesehatan No. 17/2023 menyebutkan ancaman pidana bagi produsen/pengedar obat dan/atau kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, yakni:
-
Pidana penjara maksimal 12 tahun, atau
-
Denda maksimal Rp 5 miliar.
Sementara Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen menegaskan larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda.
JPU Tuntut 3 Bulan Penjara
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Jaksa Penuntut Umum Yusnikar, SH membacakan tuntutannya pada persidangan tanggal 15 Desember 2025.
Berikut tuntutan lengkap JPU:
-
Menyatakan terdakwa Firman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar sesuai Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen dalam dakwaan kedua.
-
Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dikurangi masa penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
-
Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, meliputi:
-
HELENA’LIZER Glow Night Cream – 296 pcs
-
Night Cream – 98 pcs
-
Mantulita Cream All In One – 80 pcs
-
New WSP Day Cream – 80 pcs
-
Krim dalam pot putih tanpa identitas (label “night”) – 6 pcs
-
Krim tanpa identitas (label “day”) – 8 pcs
-
Meglow Skincare Day Series – 15 pcs
-
Fly Glow Night Cream (Jaskin Glow) – 300 pcs
-
Produk ruahan dalam ember putih 25 kg – 1 pcs
-
Night Cream Ekonomis – 47 pcs
-
Day Cream Ekonomis – 47 pcs
-
Duuland Night Cream – 25 pcs
-
Duuland Day Cream – 25 pcs
-
Fly Glow Day Cream (D Nginang) – 296 pcs
-
Fly Glow Night Cream (D Nginang) – 276 pcs
-
Fly Glow Night Cream (Nuci Glow) – 99 pcs
-
Fly Glow Day Cream (Nuci Glow) – 99 pcs
-
Meglow Skincare Night Series – 13 pcs
Selain itu, sejumlah dokumen disita sebagai barang bukti:
-
5 lembar Surat Jalan PT Amanah Kosmetik Indonesia ke Saraskin
-
Perjanjian Kerja Sama penggunaan merek Saraskin Cosmetic
-
Perjanjian Kerja Sama penggunaan merek F&A Skin Glow
-
Invoice PT Amanah Kosmetik
-
Publik Menunggu Putusan Hakim
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keamanan konsumen serta dugaan peredaran produk kosmetik ilegal dalam jumlah besar. Tuntutan 3 bulan penjara dianggap ringan oleh sebagian pemerhati perlindungan konsumen, mengingat ancaman pidana maksimal dalam pasal yang disangkakan mencapai 12 tahun.
Putusan hakim dijadwalkan dalam agenda sidang berikutnya, dan publik menunggu apakah majelis hakim akan mengikuti tuntutan JPU atau menjatuhkan vonis berbeda.