JENEPONTO, Newstv.id– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pemecahan sertifikat tanah di Kelurahan Bulu Jaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, mencuat ke permukaan dan memicu perhatian publik. Warga menduga keterlibatan RFL, yang diketahui merupakan anak dari Lurah Bulu Jaya, dalam praktik tersebut. Kecurigaan warga muncul setelah penyelesaian sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, padahal sejumlah uang telah disetorkan.
Salah seorang warga berinisial JM menuturkan bahwa ia bersama 13 warga lainnya membeli sebidang tanah yang sertifikat induknya atas nama Abdul Majid Dg Rapa.
Sejak Juli 2024, mereka mengurus pemecahan sertifikat dengan bantuan RFL yang menjanjikan proses selesai dalam waktu tiga bulan. Namun, hingga kini, hasilnya tak kunjung diterima.
“Kami diminta membayar Rp1,5 juta di awal, lalu ditambah Rp300.000 saat pengukuran dilakukan bersama pihak pertanahan. Total yang disetor Rp1,8 juta per orang,” ungkap JM kepada media.
Meski uang telah diserahkan, sertifikat yang dijanjikan belum juga rampung, memunculkan kekecewaan di kalangan warga.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, RFL hanya memberikan jawaban singkat bahwa proses tersebut akan segera ditindaklanjuti.
Pernyataan itu disampaikan langsung di hadapan sejumlah warga yang turut hadir saat panggilan dilakukan. Respons tersebut dianggap belum memberikan kejelasan.
RFL sempat menunjukkan respons proaktif usai merasa dirugikan atas pemberitaan yang beredar pada awal Mei 2025.
Ia kemudian menemui warga dan kembali berjanji untuk menyelesaikan proses pemecahan sertifikat yang tertunda tersebut.
Meski demikian, kepercayaan warga mulai memudar karena janji serupa telah disampaikan sebelumnya.
Lurah Bulu Jaya, Kr. Rapi, saat dikonfirmasi melalui pesan pribadi, mengaku telah menanyakan perihal ini kepada pihak pertanahan.
Ia menyebut bahwa masih terdapat sertifikat yang belum selesai dicetak. Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli dan potensi penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama anak lurah tersebut.
(*)













