Makassar – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar Bidang Perguruan Tinggi dan Kemahasiswaan (PTKP) menyoroti dugaan kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit fiktif oleh Bank Mandiri Makassar Cabang Kartini kepada Koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) Indonesia. Kasus ini disebut-sebut telah merugikan negara hingga Rp55 miliar.
Ketua HMI Cabang Makassar Bidang PTKP, Alwi, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut melibatkan pemberian fasilitas kredit yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pemberian kredit senilai Rp120 miliar dengan modus memberikan fasilitas kredit usaha kecil dan menengah (UKM) oleh Bank Mandiri Cabang Kartini Makassar kepada PT. Eastern Pearl Flour Mills sangat merugikan negara. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus serius menangani kasus ini, apalagi dugaan korupsi tersebut telah berlangsung sejak 2018 hingga 2019,” ujar Alwi.
HMI Makassar mendesak Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan yang menangani kasus ini untuk mengusut tuntas, mulai dari pimpinan Bank Mandiri hingga pimpinan pihak debitur. Alwi juga menegaskan bahwa besarnya nominal kredit yang diberikan membuat mustahil pimpinan Bank Mandiri Makassar tidak terlibat.”Kami akan terus mengawal dan melakukan monitoring hingga kasus ini diungkap sampai akar-akarnya,” tegas Alwi.
Sementara itu, Kepala Bank Mandiri Cabang Makassar, saat dimintai klarifikasi oleh media, menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang terkait dugaan kasus ini. Ia meminta agar media menghubungi kantor pusat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. “Silakan terbitkan berita ini, namun untuk klarifikasi lebih mendalam, kami sarankan langsung ke kantor pusat,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama kalangan mahasiswa yang terus mendesak aparat hukum agar mengusutnya dengan transparansi dan akuntabilitas. Dugaan korupsi ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti demi keadilan dan kepastian hukum.
(Andi Mawang Batara Soli)