Madina
Tertanggal 15 April 2025 menambah Luka yang kian membesar atas penegakkan Hukum bagaimana tidak?, bunyi Surat Penetapan Nomor 40/PenPud.B-HAN/2025 pada Point’ angka 2 (dua) adanya Dalil yang menetapkan Memerintahkan agar salinan penetapan segera disampaikan kepada tersangka dan keluarganya.
Mendengar tidak adanya Perpanjangan Ke II atas Kliennya Advokat Muda M. Sulaiman Harahap ini mengungkapkan kekesalannya kepada awak Media ini, dengan tidak diberikannya Surat Permohonan Perpanjangan ke II oleh Polres Mandailing Natal, menandakan adanya Maladministrasi yang Telah di Langgar dan dikangkangi oleh Polres Mandailing Natal, hal ini seperti melakukan Tindakan penyalah Gunaan Kekuasaan (Abuse of Power), Panyabungan, Selasa, (22/04/2025).
M.Sulaiman Harahap Advokat mudah penuh kharisma ini juga menjelaskan Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang berarti seluruh aspek Kehidupan bermasyarakat dan bernegara Harus berdasarkan Hukum dan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 Negara Hukum adalah Negara dimana semua Pihak, termasuk pemerintah dan Warga negara tunduk dan taat pada Hukum.
“Kekuasaan Negara Harus dijalankan berdasarkan Hukum yang adil dan baik bukan berdasarkan kekuasaan semata adapun Hal yang dimaksud tidak lain untuk Sebagai bentuk Perlindungan Hak Azasi Manusia, dan adapun bentuk Wujud Negara Hukum salah satunya Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah dan Lembaga Negara Harus Terbuka dan bertanggung jawab akan Hal itu” jelasnya
M.Sulaiman Harahap, SH juga menyayangkan pada saat melakukan besuk di Tahanan Polres Mandailing Natal pada Tanggal 15 April 2025 Pihak Polres Mandailing Natal hanya bisa berdiam diri seribu bahasa atas tidak diberikannya Surat Perpanjangan ke II yang dimana tersangka atas nama Roni Uli Pasaribu sudah mendekam di dalam Penjara Selama 97 Hari terhitung Pada Tanggal 15 April 2025, dan saat ini pada tanggal 22 April 2025 terhitung sudah 104 hari tersangka atas nama Roni Uli Pasaribu dilakukan Penahanan.
Lagi, M. Sulaiman menyayangkan hal yang dimaksud penahanan yang dilakukan Oleh Polres Mandailing Natal menggambarkan bahwa orang yang didalam penjara itu bagaikan Sebuah binatang dikarenakan metode penahanan yang dilakukan tidak menggunakan mekanisme Hukum yaitu yang menjadi Dasar penahanan harus adanya bukti Otentik berupa bukti Perpanjangan Penahanan yaitu penetapan yang dilakukan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal.
Terang dia, tidak sampai disitu ternyata di Tanggal yang sama yaitu tanggal 15 April 2025 dua Orang Wanita (anak) yang bernama Keysia ( anak dari Uli Pasaribu) dan Sintia pada saat besuk pada Pukul 13.30 wib dimana dari hasil Perjumpaan Keysia selaku anak Kandung Roni Uli Pasaribu mengungkapkan pada saat bertemu ternyata Roni Uli Pasaribu mendapatkan intimidasi berupa kata-kata oleh Penyidik Polres Mandailing Natal untuk melakukan perintah agar mau untuk membuat Surat Pengakuan Telah melakukan Perbuatan Cabul seperti yang dituduhkan. Hal tersebut berdasarkan komunikasi Penyidik PPA berinisial R dengan tersangka Roni Uli Pasaribu agar sebagai salah satu syarat Agar tersangka dapat dibebaskan dan Penyidik Polres Mandailing Natal berinisial R menyampaikan bahwa apakah bapak punya Uang ? Kalau Bapak Punya Uang biar kita Keluarkan, ke Medan Uang Bapak ada, masa sama kami tidak ada.
“Mendengar Hal itu Roni Uli Pasaribu menolak dengan Keras, Roni Uli Pasaribu tetap bergeming dan menolak tidak akan melaksanakan Perintah yang dimaksud, Roni Uli Pasaribu bersedia diperiksa oleh Propam Polres Mandailing Natal untuk memeriksa Rekaman CCTV atas hadirnya penyidik mendatanginya kedalam penjara” terang Sulaiman
Lanjut Sulaiman, mendengar Cerita dari Roni Uli Pasaribu kedua anak bernama Keysia dan Sintia terkejut dan menangis betapa kejamnya Kriminalisasi yang nyata telah diperlihatkan penyidik secara terang-terangan oleh tersangka
Bahwa M. Sulaiman Harahap sebagai Kuasa Hukum juga bercerita bahwa dalam perkara ini Penyidik Polres Mandailing Natal telah menerbitkan 2 (dua) Surat Perintah Dimulai Penyidikan yang pertama Pada Tahun 2024 yang dimana SPDP yang dimaksud telah ditolak, namun Penyidik kembali menerbitkan SPDP baru pada Tanggal 22 Januari 2025.
Kuasa Hukum Roni Uli Pasaribu itu juga menjelaskan SPDP adalah tanda dimulainya penyidikan SPDP merupakan Surat Pemberitahuan Resmi yang menyatakan bahwa sebuah penyidikan telah dimulai terhadap suatu kasus, yang dimana SPDP diterbitkan sekali saja Setelah SPDP diterbitkan Penyidik dianggap telah dimulai dan tidak diperlukan SPDP baru.
Menurut dia, perubahan penyidikan tidak memerlukan SPDP Baru jika ada Perubahan dalam penyidikan seperti penambahan pasal yang diduga dilanggar atau adanya penambahan tersangka, maka penyidik dapat menerbitkan Surat perintah Lain, seperti Sprin atau Surat Panggilan Baru. Namun Bukan SPDP, adapun Pentingnya SPDP sangat penting dikarenakan karena menjadi bukti bahwa penyidikan telah dimulai dan memberikan hak-hak kepada Terlapor, pelapor dan korban. Penyidik Harus memberikan SPDP kepada penuntut umum, terlapor dan pelapor/Korban dalam waktu paling lama 7 Hari setelah dikeluarkannya Sprin.
” Kesimpulan dari SPDP hanya diterbitkan satu kali untuk memulai penyidikan jika ada perubahan dalam penyidikan,maka penyidik dapat menerbitkan Surat Perintah lain tetapi bukan SPDP baru” terangnya lagi
Menurut nya, dengan diterbitkannya SPDP lebih dari satu kali dampak berdampak negatif pada proses hukum.Hal ini dapat menimbulkan ketidak pastian Hukum, penyalah gunaan kekuasaan (abuse of power) dan potensi perampasan hak-hak tersangka mengapa demikian ? SPDP merupakan tanda dimulainya Penyidikan oleh Penyidik. jika SPDP diterbitkan dua kali.dapat menimbulkan pertanyaan tentang Validitas penyidikan yang sedang berjalan dan dapat mengganggu kelancaran proses Hukum. Penerbitan SPDP berulang kali dapat menjadi indikasi penyalah Gunaan Kekuasaan oleh Penyidik. Penyidik seharusnya tidak menerbitkan SPDP tanpa alasan yang jelas dan sah, hal tersebut merupakan perampasan ha-hak tersangka berhak atas perlindungan hukum dan hak-hak yang dijamin oleh Hukum. jika penyidik menerbitkan SPDP berulang kali tanpa alasan yang jelas hal itu dapat merampas hak-hak tersangka dan menyebabkan ketidakadilan hukum.
“Kasus penerbitan SPDP berulang kali dapat menjadi Kontroversi dan menimbulkan masalah Hukum. Hal ini dapat menyebabkan pengadilan atau lembaga penegak Hukum mempertanyakan Validitas penyidikan yang dilakukan” imbuhnya
Sulaiman juga menyampaikan dalam Kasus yang dimaksud Roni Uli Pasaribu ini sudah dilakukan penangkapan berdasarkan keterangan Klien Kita pada Tanggal 7 Januari 2025 atas Surat Perintah Penyidikan (SPDP) Tanggal 30 Agustus 2024 atau sudah dilakukannya penetapan Tersangka Pada Tanggal 27 Desember 2024, namun Muncul SPDP yang dibuat Oleh Polres Mandailing Natal tanggal 22 Januari 2025 menandakan Peristiwa yang dimaksud masih dalam tahap penyidikan artinya belum ditemukan siapa tersangkanya, sementara penahanan sudah Terjadi.
Bahwa M.Sulaiman Harahap juga menjelaskan Peristiwa yang dimaksud sangat kelihatan Rekayasa nya diantaranya Locus Delictinya berbeda dan Kontradiktif, terhitung penahanan sudah dilakukan selama 105 Hari ternyata Objek TKP sebenarnya atau Prarekonstruksi belum dilakukan, selanjutnya kesemua saksi Fakta telah diusir sementara Pelapor dan saksi yang tidak memiliki kaitan atas peristiwa dipersilahkan masuk dan didengar keterangannya menandakan Penyidik telah Bermain dan tidak lagi Objektif.
Bila masalah itu sudah salah diawal maka akan terus – terusan salah, sangat bahaya bila kasus ini sampai ke meja pengadilan dan menjadi Putusan atas Korban Kriminalisasi.
Jelas dia lagi, bahwa sebelumnya Korban sudah berada di rumah pada Tanggal 26 Februari,27 Februari,28 Februari,29 Februari,1 Maret, dan 2 Maret artinya ada 6 Hari Korban telah bermain dalam kondisi sosial lingkungan rumahnya tidak berada disekolah selanjutnya yang mengaku Korban ini melaporkan adanya kejadian Pencabulan pada Tanggal 27 Februari 2024 sementara pada Tanggal 27 Februari 2024 korban ini tidak ada bertemu kepada Tersangka dan saksi Fakta 5 (Lima) orang dikarenakan pada Tanggal 27 Februari 2024 kondisi sekolah sedang Libur tentu Hal itu membuat kebingungan dan Terkait Tempat yang telah berubah-ubah dan tidak berkesesuaian antara saksi Fakta dan Korban menambah kebingungan akan Rekayasa kasus yang dimaksud,dan selanjutnya penyidik mencoba mempengaruhi Saksi Fakta anak untuk memperlihatkan dua gambar yang salah kepada saksi Fakta anak,yang dimana Kedua Gambar yang dimaksud sesuai permintaan Pelapor dan penyidik memperlihatkan dua Gambar yang direkayasa yang dimaksud kepada saksi Fakta namun Hal tersebut ditolak oleh saksi Fakta, dimana dalam Hal Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan penyidik dilarang memeriksa anak tanpa pendampingan Orang Tua.
“Inilah Kualitas Penyidik kami di Polres Mandailing Natal” tandasnya
- Ismed Harahap













