Madina Sumut,
Smart Village adalah program pemerintah pusat merupakan inisiasi Kementerian Desa dan Transmigrasi, yang tujuannya kerangka kerja membangun tanggung jawab,peran,serta akuntabilitas otoritas.
Dimana dalam program ini pengambil keputusan agar lebih efisien dan efektif,dengan memanfaatkan kemajuan teknologi
informasi.
Namun pada kenyataannya dalam program Smart Village tahun 2023 di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina)jauh panggang dari api” ujar Muhammad Yakub Lubis selaku Ketua DPD LSM TAMPERAK Madina,Ujarnya Sabtu 25/4/2026.
Muhammad Yakub mengatakan,Program Smart Village menciptakan Desa cerdas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun anggaran 2023 menuai sorotan hukum dan publik, bahkan memicu dugaan korupsi yang masif dan ajang bisnis.
Program Smart Village ini terkesan adanya dugaan penyimpangan dan menjadi ajang bisnis,yang menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1,7 miliar.
Eks PLT Kadis PMD Mandailing Natal yang berinisial ML harus bertanggung jawab dalam program Smart Village ini,Pasalnya beliau saat itu diduga turut berperan memuluskan program ini bersama MR yang saat ini menjabat anggota DPRD Sumut dari PKB selaku penggiring Smart Village di Mandailing Natal tahun 2023.
Program ini awalnya digagas untuk mendorong digitalisasi desa, meningkatkan kapasitas desa, dan tata kelola desa yang lebih modern. Namun, pelaksanaannya justru diduga dijadikan ajang bisnis oleh oknum tertentu yang menyalahgunakan Dana Desa sebagai ajang bisnis”Ungkap Muhammad Yakub
Muhammad Yakub mengungkapkan Smart Vilage ini adalah ajang bisnis dan pembodohan dan mencerminkan keresahan publik bahwa program yang seharusnya memajukan desa, justru merugikan dana desa dan tidak memberikan dampak digitalisasi yang nyata, sehingga kasus ini didesak untuk diusut tuntas.
Lebih lanjut Muhammad Yakub mendesak ,Kejaksaan Negeri Panyabungan ( Kejari Madina) untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini,hingga termasuk aktor intelektualnya memuluskan program ini.
Proyek ini terkesan mangkrak yang didanai oleh dana desa sebesar Rp 9’4 Miliar,dan program ini tidak terealisasi sebagai mana mestinya,dan kasus ini sudah 3 tahun berlalu.
Ia juga meminta,Kejari Madina,hendaknya jangan plin plan untuk mengusut tuntas kasus ini,sebagaimana telah menetapkan tersangka terhadap Direktur PT ISN yang berinisial MA dalam kasus dugaan Korupsi Smart Village Tahun Anggaran 2023″ Tegas Muhammad Yakub.
Ismed Harahap













