Geger,, oknum perangkat desa Mandarsah, diduga pungli 25 ribu per KPM.

Geger,, oknum perangkat desa Mandarsah, diduga pungli 25 ribu per KPM. | NEWS TV Indonesia
Geger,, oknum perangkat desa Mandarsah, diduga pungli 25 ribu per KPM. | NEWS TV Indonesia

News.TV-SUMUT-Dugaan pungutan liar (pungli) dalam Bantuan sosial tunai (BST) untuk warga kurang mampu diduga kerap dijadikan ajang pungli bagi oknum pemegang kekuasaan terhadap penerima KPM. Seperti yang terjadi dipemerintahan desa Mandarsah, kec Medang deras, kab.batu bara, Sumatra Utara. pada 2/12/23

Dimana dalam penyaluran bantuan sosial tunai (BST) 600 ribu rupiah, yang telah disalurkan melalui kantor pos yang bertempat di pagurawan, kec. Medang deras, kan.batu bara, hingga kini menjadi gemuruh celotehan warga penerima bantuan sosial tersebut.

Pasal nya, menurut pengakuan beberapa warga yang tidak ingin disebutkan nama nya , kepada awak media mengatakan dalam penyaluran bansos bantuan sosial tunai (BST) kerap dipungut uang senilai 25 ribu oleh oknum Kadus desa Mandarsah dengan modus nya untuk pembelian materai.

“Ooo iy bang, kami juga dipungut 25 ribu sama Kadus kami, kata nya untuk beli materai. bantuan Yang kemaren-maren kami juga dipungut 20 ribu sekarang udah 25 ribu bang. tapi yang kami lihat dikantor desa gak ada pakai materai” cetus warga

Kemudian Kepala desa Mandarsah liyas Sitorus saat dikonfirmasi awak media melalui chat whatsapp, pada Kamis 30/11/23 terkait persoalan dugaan pungutan tersebut kades seakan mengelah, dengan singkat mengatakan” tidak ada, siapa yang bilang” tutup liyas

Sementara itu, berdasarkan kementrian sosial menegaskan bahwa dana bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat tidak boleh dipungut dengan jumlah nominal berapa pun, maupun dengan alasan apapun dan oleh siapa pun.sebab dana bansos harus utuh diterima oleh keluarga penerima manfaat(KPM).

Selanjut nya, warga berharap kepada pihak dinas terkait untuk segera melakukan tindakan tegas pemeriksaan terhadap oknum perangkat desa Mandarsah sesuai dengan undang- undang yang berlaku. dimana diduga telah melakukan praktik pungli terhadap keluarga penerima manfaat.

(RD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *