GEJAM: WPR Telah Ada, Tetapi Kepastian Hukum Masih Menunggu; Jangan Jadikan Kewenangan Sebagai Cangkang, Sebab Rakyat Membutuhkan Solusi
Mandailing Natal,Newstv.id
4 Juli 2026 – Ketua Gerakan Jitu Aktivis Mandailing Natal (GEJAM), Awaluddin, S.H., menilai polemik penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal telah memperlihatkan paradoks dalam penyelenggaraan pemerintahan. Di satu sisi, negara hadir melalui penegakan hukum. Di sisi lain, kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada pertambangan rakyat masih belum sepenuhnya terwujud.
Secara normatif, GEJAM mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang telah mendorong lahirnya 7 (tujuh) blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 106.K/MB.01/MEM.B/2022. Selain itu, Pemerintah Kabupaten juga telah mengusulkan penambahan 36 blok WPR kepada Pemerintah Pusat serta pada tahun 2026 melakukan koordinasi dan percepatan proses menuju penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dengan fokus awal di Blok Sale Baru. Fakta ini menunjukkan bahwa fondasi regulasi telah dibangun, namun implementasinya masih menjadi pekerjaan besar.
Menurut Awaluddin, ukuran keberhasilan pemerintahan tidak berhenti pada lahirnya dokumen atau peta kewilayahan.
“Dalam Hukum Tata Negara, legitimasi pemerintahan tidak hanya lahir dari produk administrasi, tetapi dari kemampuan menghadirkan manfaat nyata. WPR yang belum bertransformasi menjadi IPR bagi masyarakat masih merupakan kemenangan administrasi, belum sepenuhnya menjadi kemenangan konstitusi.”
GEJAM menilai persoalan hari ini bukan lagi sekadar ada atau tidak adanya regulasi, melainkan lambannya transformasi kebijakan menjadi kepastian hukum.
“Jangan biarkan WPR hanya menjadi koordinat di atas peta dan angka di dalam laporan. Sebab rakyat tidak menggantungkan hidup pada peta, melainkan pada kepastian hukum untuk bekerja secara sah.”
Secara hukum, kehadiran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam operasi penertiban merupakan konsekuensi pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, menurut GEJAM, pembagian kewenangan tidak menghapus kewajiban Pemerintah Kabupaten untuk menjadi motor koordinasi, fasilitasi, dan advokasi bagi masyarakat.
“Kewenangan memang dibatasi oleh undang-undang, tetapi kepemimpinan tidak pernah dibatasi oleh keberanian. Ketika alasan kewenangan dijadikan cangkang birokrasi, yang sesungguhnya terkurung bukan pemerintah, melainkan harapan rakyat.”
Dalam perspektif negara hukum, pemerintah tidak cukup menjalankan fungsi rechtshandhaving (penegakan hukum), tetapi juga wajib menjamin rechtszekerheid (kepastian hukum) dan rechtsbescherming (perlindungan hukum). Penertiban tanpa percepatan legalisasi melalui IPR hanya akan memperlebar jurang antara norma dan realitas.
“Hukum tidak boleh hanya hadir sebagai larangan, tetapi juga harus membuka jalan. Konstitusi tidak menghendaki rakyat dipaksa memilih antara kehilangan mata pencaharian atau berhadapan dengan hukum.”
GEJAM mendesak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal agar menjadikan keberadaan WPR sebagai titik awal percepatan penerbitan IPR melalui koordinasi yang lebih agresif dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum yang nyata.
“Sejarah tidak akan mencatat berapa banyak WPR yang diumumkan. Sejarah akan mencatat seberapa cepat pemerintah mengubah regulasi menjadi perlindungan. Sebab, konstitusi tidak menilai pemerintah dari banyaknya alasan yang disampaikan, melainkan dari banyaknya solusi yang dihadirkan.”
Red













