BERITA  

IWO Indonesia Apresiasi Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana

blank
IWO Indonesia Apresiasi Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana

(JAKARTA) – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPP IWO Indonesia) menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atas karya jurnalistiknya tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian di Dewan Pers.

Ketua Umum DPP IWO Indonesia, Dr. NR Icang Rahardian, SH., S.Ak., MH., M.Pd, menyatakan bahwa putusan MK ini merupakan kemenangan besar bagi kemerdekaan pers sekaligus menjadi kado penting bagi demokrasi Indonesia di awal tahun 2026.

“Putusan MK ini adalah langkah progresif yang memulihkan marwah Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini memberikan kepastian hukum yang selama ini diperjuangkan insan pers, agar jurnalis tidak lagi dihantui kriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya secara sah,” ujar Icang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

IWO Indonesia menilai putusan MK tersebut semakin menegaskan kedudukan UU Pers sebagai lex specialis, sehingga mengakhiri praktik penggunaan jalur pidana umum (KUHP) secara langsung terhadap sengketa pers tanpa melalui mekanisme profesi jurnalistik.
“Kami mendukung penuh pemaknaan MK bahwa sanksi pidana maupun perdata harus ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penilaian Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers tidak menemukan penyelesaian,” tambahnya

Sejalan dengan putusan ini, IWO Indonesia meminta Polri dan seluruh instansi penegak hukum untuk segera menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) di lapangan. Setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan karya jurnalistik wajib terlebih dahulu diarahkan ke Dewan Pers.

Dengan semakin kuatnya perlindungan hukum bagi jurnalis, IWO Indonesia juga mengimbau seluruh wartawan—khususnya anggota IWO Indonesia—untuk semakin profesional serta patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kebebasan pers, tegas Icang, harus selalu dibarengi dengan tanggung jawab moral, akurasi data, dan keberimbangan informasi.

“IWO Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal implementasi putusan MK ini di seluruh wilayah Indonesia, guna memastikan tidak ada lagi wartawan yang dikriminalisasi karena menjalankan fungsi kontrol sosialnya,” tutupnya.
(DPP IWO Indonesia    (01 DR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *