Newstv.id Makassar – Pemohon Praperadilan perkara Nomor 33/Pid.Pra/2022/PN.Mks Andi Sitti Saniah S melalui kuasa hukumnya Agus Salim AMD BA SH, tetap menggenjot Berkenaan dengan pelaporan ke Pengadilan Tinggi Makassar, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI.
” Tak lain dan tak bukan demi menjaga marwah jalannya pengadilan khususnya persidangan praperadilan berdasarkan aturan main bersama yakni KUHAP terutama Pasal 82 (1) c. pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari
hakim harus sudah menjatuhkan putusannya, ” Ungkap Agus Salim AMD BA SH, Kuasa Hukum Andi Sitti Saniah S saat sidang praperadilan perkara Nomor 33/Pid.Pra/2022/PN.Mks, agenda pembacaan kesimpulan. Senin, 16/01/2023.
Lanjut Agus Salim AMD BA SH ” Untuk itu, tetap berharap kepada hakim Praperadilan ini dapat memutus dengan
objektif perkara ini. Apalagi melihat bahwa Legal Standing Pelapor Rukman dalam perkara pidana ini gugur dengan
alasan masih jalannya sengketa perdatanya .”
Berdasarkan Bukti T-7 milik Termohon Kapolsek Rappocini, Tertanggal 20 Agustus 2022 telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, tapi berdasarkan berkas T-15a dan T-15b Tertanggal 15 Desember 2022 diadakan lagi Penetapan Tersangka dan peralihan, sehingga mengacu pada penetapan tersangka di Tanggal 20 Agustus 2022, Termohon, telah keliru dan tidak sah melakukan pemberkasan penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Terlapor / Pemohon Praperadilan Andi Sitti Saniah S.
” Kalau melihat berkas penyidikan, cenderung dipaksakan, apalagi melihat legal standing pelapor Rukman dalam perkara ini, memalsukan jual beli palsu karena Andi Sitti Saniah dalam surat keterangan waris tidak memiliki saudara Serawati dan kuasa penjualan dibuat di bawah tangan, ” Tutur Agus Salim AMD BA SH, jebolan fakultas hukum universitas Muslim Indonesia ini.
Berdasarkan point 2 kesimpulan di atas, mengenai legal standing dan bukti Pelapor Korban Rukman menjadikan dasar pelaporan yakni kwitansi Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) bukanlah sebagai penipuan dan penggelapan, tapi sebagai pembayaran jual beli rumah yang nilainya masih kurang dan dibuat dibawah tangan, serta masih adanya perkara perdata yang masih berjalan di pengadilan negeri Makassar.
” Kekeliruan Putusan Lorong 8 Jalan Landak Baru Nomor 49, penjualan tidak sah karena bukan di buat oleh Ahli Waris dan semua Ahli Waris tidak bertanda tangan dalam surat penjualan, sehingga tuduhan Pemohon telah melakukan penipuan dan penggelapan dana Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) adalah tidak sah dan gugur sebagai perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sehingga hakim praperadilan selayaknya mengabulkan seluruh permintaan pemohon praperadilan, ” Beber Agus Salim AMD BA SH.
Terakhir, Agus Salim AMD BA SH berharap, maka perkara pidana Pemohon praperadilan selayaknya tidak dilanjutkan karena ketidak jelasan sengketa perdata yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Agama Makassar, sehingga layak membebaskan pemohon Praperadilan dari segala tuntutan hukum pidana penipuan dan penggelapan. *(S003).
Sumber : Tim Pengacara.