PASANGKAYU, NEWSTV.ID – Pekerjaan jembatan yang belum terselesaikan atau tidak rampung diakhir tahun, itu ada mekanismenya, terdapat di Perpres Nomor: 16 Tahun 2018 bahwa proyek tersebut bisa dikerjakan tahun berkenaan, dan dapat dilanjutkan di tahun anggaran berikutnya.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas PUPR Pasangkayu di kantor Bupati Pasangkayu, bahwa jembatan yang belum terselesaikan tahun kemarin, tahun ini bisa kembali dikerjakan dengan penyedia atau rekanan berbeda.
“Jembatan yang belum selesai di 2022 kemarin, diupayakan untuk tahun ini bisa cepat rampung,” ucap Sumarlin, Rabu (14/3/2023).
Lanjut Sumarlin, rekanan yang meminta penambahan waktu tetap akan di denda, dan itu jelas mekanismenya.
Secara umum sistem denda terhadap kontraktor, mekanisme hitungannya 1/1.000 per hari dari nilai kontrak, dan selama pemberian kesempatan penambahan waktu kerja berjalan.
“Kalau kontraktor tidak menyelesaikan kontraknya sesuai dengan ketentuan batas waktu yang diberikan, maka pasti kami blacklist PT atau CV nya,” terangnya.













