Kantah Tapanuli Selatan Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi PTSL 2026, Perkuat Komitmen Percepatan Sertifikasi Tanah

Kantah Tapanuli Selatan Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi PTSL 2026, Perkuat Komitmen Percepatan Sertifikasi Tanah
Oplus_131072

Tapanuli Selatan, NEWSTV.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan reforma agraria dan kepastian hukum pertanahan melalui pelaksanaan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Anita Noveria Lismawaty, S.H., M.H., serta diikuti oleh Ketua Ajudikasi, Satgas Fisik, dan Satgas Yuridis Program PTSL Tahun Anggaran 2026, Kamis, (12/02/2026)

Rapat monitoring dan evaluasi ini menjadi bagian strategis dalam memastikan pelaksanaan program PTSL berjalan sesuai target, tepat waktu, dan tetap mengedepankan prinsip akurasi data serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam arahannya, Anita Noveria Lismawaty menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antar-satgas, khususnya dalam menghadapi tantangan teknis di lapangan, mulai dari pengumpulan data fisik, penelitian data yuridis, hingga penyelesaian potensi sengketa atau tumpang tindih bidang tanah.

“Monitoring dan evaluasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi instrumen pengendalian agar setiap tahapan PTSL berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Program PTSL sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam rangka mewujudkan pendaftaran tanah lengkap di seluruh wilayah Indonesia. Melalui PTSL, masyarakat mendapatkan kemudahan dalam proses sertifikasi tanah secara sistematis dan terintegrasi.

Dalam forum tersebut, masing-masing satuan tugas memaparkan progres capaian serta kendala yang dihadapi di lapangan. Satgas Fisik menyoroti pentingnya ketelitian dalam pengukuran dan pemetaan bidang tanah agar tidak terjadi kesalahan batas. Sementara Satgas Yuridis menekankan perlunya validasi dokumen kepemilikan serta keterlibatan aktif pemerintah desa dan masyarakat.

Evaluasi juga mencakup upaya mitigasi risiko, termasuk potensi sengketa lahan, ketidaksesuaian data administrasi, serta perlunya sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat agar memahami manfaat dan prosedur PTSL secara menyeluruh.

Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, sebagaimana nilai-nilai BerAKHLAK yang terus diimplementasikan dalam pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN.

Pelaksanaan rapat monitoring dan evaluasi ini mencerminkan komitmen Kantah Tapanuli Selatan dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya. Dengan pengawasan internal yang kuat, diharapkan target PTSL Tahun Anggaran 2026 dapat tercapai secara optimal, sekaligus memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sertipikasi tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan jaminan kepastian hukum yang dapat meningkatkan akses permodalan, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta meminimalisir konflik agraria.

Jurnalis: Andi Hakim Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *