Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Dalam upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan fasilitasi klarifikasi terhadap permasalahan pertanahan yang diajukan oleh Sdr. Ahmad Fakhry dan Sdr. Abdul Wahab Tanjung. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan klarifikasi terkait pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 04/G/2016/PTUN-MD tanggal 9 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Jumat (07/11/2025), dengan menghadirkan pihak pemohon, perwakilan dari seksi-seksi terkait, serta pejabat struktural di lingkungan Kantor Pertanahan.
Pertemuan ini menjadi ruang dialog terbuka antara pemohon dan pihak Kantor Pertanahan untuk mendapatkan kejelasan terkait proses dan tahapan pelaksanaan putusan dimaksud.
Dalam kesempatan tersebut, pejabat yang menangani perkara menjelaskan bahwa pelaksanaan setiap putusan pengadilan di bidang pertanahan harus dilakukan secara cermat dan hati-hati, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperhatikan aspek administratif, teknis, dan yuridis secara menyeluruh.
Disebutkan pula bahwa proses pelaksanaan putusan tidak semata-mata bersandar pada amar keputusan pengadilan, namun juga harus didukung dengan data fisik dan yuridis yang valid, untuk memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan permasalahan hukum baru.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., melalui pejabat yang mewakili menyampaikan komitmennya bahwa Kantor Pertanahan akan selalu berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap penanganan permasalahan pertanahan.
Beliau menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar hukum yang kuat untuk diimplementasikan, namun pelaksanaannya harus tetap melalui tahapan verifikasi dan klarifikasi administrasi sesuai dengan standar operasional dan ketentuan teknis yang berlaku di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Pada prinsipnya, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan sangat menghormati dan berpedoman pada setiap putusan pengadilan. Namun, pelaksanaan tindak lanjut atas putusan tersebut harus melalui proses pemeriksaan administratif dan teknis yang cermat agar tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari,” jelas pejabat yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan.
Melalui kegiatan fasilitasi klarifikasi ini, diharapkan tercipta pemahaman yang selaras antara pihak pemohon dan Kantor Pertanahan, sekaligus menjadi landasan bagi langkah tindak lanjut yang tepat dan sesuai koridor hukum serta prosedur pertanahan yang berlaku.
Proses ini juga mencerminkan semangat Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, dan tertib administrasi pertanahan.
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan senantiasa berkomitmen untuk terus berinovasi dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung program prioritas Kementerian ATR/BPN, terutama dalam menciptakan pelayanan yang cepat, profesional, dan terpercaya menuju BPN yang maju dan modern.
Jurnalis: Andi Hakim Nasution













