Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Gelar Rapat Revisi Kedua Klarifikasi Mediasi Sengketa Tanah di Kelurahan Wek V

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Gelar Rapat Revisi Kedua Klarifikasi Mediasi Sengketa Tanah di Kelurahan Wek V | NEWS TV Indonesia
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Gelar Rapat Revisi Kedua Klarifikasi Mediasi Sengketa Tanah di Kelurahan Wek V | NEWS TV Indonesia

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan rapat revisi kedua klarifikasi mediasi terkait permasalahan tanah yang berlokasi di Kelurahan Wek V, Selasa (06/11/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengaduan (PMPP) serta dihadiri oleh tim teknis, analis penanganan masalah, dan unsur terkait lainnya yang berkompeten dalam penyelesaian sengketa.

Rapat revisi kedua ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam mekanisme penanganan masalah pertanahan, yang bertujuan memperkuat hasil klarifikasi pada pertemuan sebelumnya, sekaligus memastikan seluruh data, catatan, dan informasi terbaru telah dihimpun secara komprehensif. Proses ini juga diarahkan untuk menyamakan persepsi antar tim agar langkah-langkah penyelesaian sengketa dapat diambil secara tepat, terukur, dan sesuai koridor hukum.

Dalam arahannya, Kepala Seksi PMPP menegaskan bahwa penyelesaian masalah pertanahan wajib dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya ketelitian dalam memeriksa kesesuaian antara dokumen fisik dan yuridis, mulai dari riwayat penguasaan, bukti administrasi, hingga peta bidang terkait. Verifikasi yang cermat dinilai menjadi kunci untuk menghindari kesalahan analisis yang dapat merugikan salah satu pihak.

Selain itu, Kepala Seksi PMPP juga menyoroti pentingnya komunikasi yang konstruktif dalam proses mediasi. Menurutnya, penyelesaian sengketa memerlukan pendekatan dialogis agar seluruh pihak mendapatkan ruang untuk menyampaikan pandangan dan bukti secara proporsional. Dengan demikian, keputusan yang dihasilkan dapat diterima dengan rasa keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dalam penanganan pengaduan dan sengketa pertanahan. Upaya ini dilakukan melalui penguatan koordinasi internal, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta penerapan prinsip pelayanan berbasis integritas.

Melalui proses klarifikasi dan mediasi yang berjenjang, Kantor Pertanahan berharap penanganan kasus pertanahan di Kelurahan Wek V dapat diselesaikan dengan baik dan menghasilkan putusan yang memberikan kemanfaatan, ketenteraman, serta mengedepankan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Sebagai institusi yang menjadi garda terdepan dalam urusan administrasi pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan berkomitmen untuk hadir sebagai mediator yang profesional, adil, dan terpercaya dalam setiap penyelesaian sengketa di wilayah kerjanya.

Jurnalis: Andi Hakim Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *