Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Laksanakan Pemeriksaan Lapang Permohonan PTP PKKPR Kegiatan Nonberusaha

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Laksanakan Pemeriksaan Lapang Permohonan PTP PKKPR Kegiatan Nonberusaha | NEWS TV Indonesia
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Laksanakan Pemeriksaan Lapang Permohonan PTP PKKPR Kegiatan Nonberusaha | NEWS TV Indonesia

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang terhadap permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dalam rangka Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan nonberusaha yang berlokasi di Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, pada Senin (15/12/2025).

Kegiatan pemeriksaan lapang ini merupakan bagian dari tahapan verifikasi teknis yang wajib dilakukan guna memastikan kesesuaian antara data yuridis dan fisik pertanahan dengan kondisi faktual di lapangan, sekaligus menilai keterpaduannya dengan rencana tata ruang wilayah yang berlaku.

Pemeriksaan lapang dipimpin oleh Kepala Seksi Pemetaan dan Pengukuran Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Parlindungan Lubis, S.SiT., M.H., bersama tim teknis yang terdiri dari unsur Pemetaan dan Pemberdayaan. Tim melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi permohonan, mencakup pengamatan batas-batas bidang tanah, penggunaan dan pemanfaatan tanah eksisting, aksesibilitas, serta kesesuaian peruntukan ruang berdasarkan dokumen tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Dalam pelaksanaannya, tim juga melakukan pencocokan data spasial dan data tekstual pertanahan, serta memastikan tidak adanya tumpang tindih penguasaan atau pemanfaatan lahan yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Seluruh tahapan dilakukan secara cermat, objektif, dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang agraria dan tata ruang.

Kepala Seksi Pemetaan dan Pengukuran, Parlindungan Lubis, menyampaikan bahwa pemeriksaan lapang merupakan elemen krusial dalam proses penerbitan PTP PKKPR, khususnya untuk kegiatan nonberusaha, agar setiap rekomendasi teknis yang dikeluarkan memiliki dasar yang kuat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Melalui pemeriksaan lapang ini, kami memastikan bahwa lokasi permohonan benar-benar sesuai dengan data pertanahan, kondisi fisik di lapangan, serta rencana tata ruang. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik pertanahan di masa mendatang,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan berharap proses pelayanan pertanahan, khususnya dalam penerbitan PTP PKKPR kegiatan nonberusaha, dapat berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, dan tepat waktu, sekaligus mendukung tertib tata ruang dan pemanfaatan tanah yang berkelanjutan.

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, integritas, dan kepastian hukum, sejalan dengan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Jurnalis: Andi Hakim Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *