Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Hal tersebut diwujudkan melalui penyerahan sertipikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan kepada masyarakat Desa Baruas, Selasa (03/02/2026).
Penyerahan sertipikat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., didampingi jajaran pegawai serta Satuan Tugas (Satgas) PTSL. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak enam sertipikat tanah PTSL diserahkan secara langsung kepada masyarakat penerima manfaat.
Agustina Harahap menyampaikan bahwa program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dengan adanya sertipikat, masyarakat tidak hanya memperoleh legalitas kepemilikan, tetapi juga terlindungi dari potensi sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari.
“Melalui program PTSL, negara hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat atas tanahnya terlindungi secara hukum. Sertipikat tanah menjadi bukti sah kepemilikan yang diharapkan dapat memberikan rasa aman, meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujar Agustina Harahap.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus berupaya mendorong tertib administrasi pertanahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Pelaksanaan PTSL juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan ATR/BPN yang mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
Kegiatan penyerahan sertipikat ini turut dihadiri oleh Lurah Sitamiang Baru serta jajaran Satgas PTSL, yang selama ini berperan aktif dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program PTSL di wilayah Desa Baruas. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini.
Pemerintah berharap, dengan semakin banyaknya bidang tanah yang terdaftar dan bersertipikat, akan tercipta kepastian hukum yang berkelanjutan, mendukung pembangunan daerah, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di sektor pertanahan.
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang modern, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan semangat Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Jurnalis: Andi Hakim Nasution


