Tapanuli Selatan, NEWSTV.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan terus memperkuat komitmennya dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penyuluhan PTSL yang dilaksanakan pada Kamis (05/02/2026) di Aula SMK Negeri 1 Batang Toru, Desa Aek Ngadol Sitinjak, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kegiatan penyuluhan ini dipimpin langsung oleh Ketua Ajudikasi PTSL Tahun 2026 Kabupaten Tapanuli Selatan, Ady Hendra Lumban Tobing, A.Md., S.E., M.H., didampingi oleh Rusdi, S.H., selaku Wakil Ketua Ajudikasi Bidang Fisik PTSL Tahun 2026. Turut hadir dalam kegiatan tersebut AIPDA Junaidi Pasaribu, S.H. dari Unit Pidana Khusus (PIDSUS) Polres Tapanuli Selatan, Saoloan Sitompul selaku Kepala Desa Aek Ngadol Sitinjak, serta masyarakat Desa Aek Ngadol Sitinjak yang menjadi sasaran program PTSL Tahun 2026.
Dalam arahannya, Ketua Ajudikasi PTSL Tahun 2026 menjelaskan secara rinci mengenai tahapan, prosedur, serta manfaat dari Program PTSL. Ia menegaskan bahwa PTSL merupakan program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara menyeluruh, cepat, dan transparan.
“Melalui program PTSL, masyarakat dapat mendaftarkan tanahnya secara sistematis sehingga memperoleh sertipikat sebagai bukti hak yang sah. Kami mengajak seluruh masyarakat Desa Aek Ngadol Sitinjak untuk berpartisipasi aktif dan memanfaatkan program PTSL Tahun 2026 ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Ketua Ajudikasi dalam sambutannya.
Pada kesempatan yang sama, AIPDA Junaidi Pasaribu, S.H. menyampaikan pentingnya kesadaran hukum masyarakat dalam mengikuti program PTSL. Ia menekankan bahwa sertipikat tanah bukan hanya sebagai dokumen administratif, tetapi merupakan jaminan kepastian hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat mencegah terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari.
“Dengan mengikuti PTSL, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya. Hal ini sangat penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan perlindungan hak masyarakat di bidang pertanahan,” jelasnya.
Kepala Desa Aek Ngadol Sitinjak dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan Program PTSL Tahun 2026. Ia berharap masyarakat desa dapat memahami pentingnya legalitas tanah dan memanfaatkan program ini untuk meningkatkan kesejahteraan serta nilai ekonomi tanah yang dimiliki.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan berharap masyarakat semakin memahami manfaat strategis Program PTSL, mulai dari kepastian hukum, pencegahan konflik pertanahan, hingga peningkatan rasa aman dan kepercayaan dalam kepemilikan tanah. Sertipikat tanah sebagai produk akhir PTSL menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah yang diakui negara dan dilindungi oleh hukum.
Program PTSL Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan terpercaya, sekaligus mendukung percepatan pembangunan nasional melalui penataan dan pendaftaran tanah yang menyeluruh.
Jurnalis: Andi Hakim Nasution













