Kantor Pertanahan Tapanuli Selatan Percepat Penyerahan Residu PTSL di Padang Lawas Utara, Wujudkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

blank
Kantor Pertanahan Tapanuli Selatan Percepat Penyerahan Residu PTSL di Padang Lawas Utara, Wujudkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
Oplus_131072

Padang Lawas Utara, NEWSTV.ID – Komitmen percepatan reforma agraria dan kepastian hukum hak atas tanah kembali ditegaskan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan melalui penyerahan sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, Rabu, (11/02/2026)

Tim Residu PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan turun langsung ke sejumlah desa, yakni Desa Purba Sinomba, Desa Batu Tambun, dan Desa Batang Baruhar Jae, guna menuntaskan penyerahan sertipikat yang sebelumnya masuk kategori residu atau berkas yang masih memerlukan tindak lanjut administratif.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak enam sertipikat hak atas tanah diserahkan kepada masyarakat yang telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penyerahan ini merupakan bagian dari strategi percepatan penyelesaian residu PTSL—yakni berkas yang pada tahap sebelumnya belum dapat diterbitkan sertipikatnya karena kendala administrasi, kelengkapan dokumen, atau verifikasi lapangan.

Melalui pendekatan jemput bola, Tim Residu PTSL memastikan bahwa masyarakat tidak lagi terbebani oleh proses yang berlarut. Langkah ini sekaligus mempertegas peran aktif Kantor Pertanahan dalam memberikan pelayanan yang responsif, solutif, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Program PTSL sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka percepatan pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia secara lengkap dan sistematis. Program ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan melalui akses legal terhadap aset.

Sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti sah kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan diterimanya sertipikat, masyarakat memperoleh: Kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki, Kepastian batas dan luas bidang tanah, Potensi akses permodalan melalui lembaga keuangan, dan Pencegahan konflik dan sengketa pertanahan

Langkah percepatan residu ini juga sejalan dengan arahan pimpinan ATR/BPN untuk memastikan tidak ada lagi berkas PTSL yang tertunda tanpa penyelesaian jelas.

Kehadiran langsung Tim Residu PTSL di desa-desa menjadi bentuk pelayanan proaktif yang mendekatkan negara kepada masyarakat. Pendekatan ini mencerminkan semangat transformasi birokrasi yang mengedepankan prinsip profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan juga terus mengajak masyarakat yang masih memiliki berkas tertunda untuk segera melengkapi persyaratan agar dapat diproses hingga tahap penerbitan sertipikat.

Percepatan penyelesaian residu PTSL ini menjadi bagian dari kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan agraria yang maju dan modern di Sumatera Utara menuju SUMUT Next Level.

Jurnalis: Andi Hakim Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *