Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Sengketa utang piutang senilai Rp400 juta antara pengusaha Kasim Wijaya, pemilik Hotel Mega Permata, dan Fetty Limbayung Siregar akhirnya berujung damai. Kedua pihak menandatangani kesepakatan perdamaian di Polres Padangsidimpuan, Sabtu malam (8/11/2025), setelah konflik yang berlangsung lebih dari satu tahun.
Dalam dokumen perjanjian, Kasim Wijaya menyatakan bersedia membayar Rp400 juta kepada Fetty Limbayung Siregar sebagai pengganti pembelian sebidang tanah. Pembayaran dijadwalkan pada 15 Desember 2025 di Polres Padangsidimpuan. Selain itu, kedua pihak sepakat mencabut laporan kepolisian dan tidak memperpanjang persoalan ke depan.
Proses perdamaian difasilitasi oleh Kodim 0212/TS yang bertindak sebagai penengah, serta dihadiri oleh saksi dari kedua pihak, Zulkifli Lubis (Mamak Utom). Mediasi dinilai berhasil menurunkan ketegangan dan menjaga kondusivitas sosial di Kota Padangsidimpuan.
Meski berakhir damai, publik menyoroti lambannya proses hukum selama kasus ini berjalan. Laporan yang telah bergulir lebih dari satu tahun tanpa kejelasan SP2HP dinilai mencerminkan perlunya peningkatan transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum, terutama ketika melibatkan pihak berpengaruh.
Kasus ini menjadi refleksi penting bahwa perdamaian sosial tidak selalu berarti keadilan sudah ditegakkan sepenuhnya. Publik berharap, penyelesaian serupa di masa depan tetap mengutamakan jalur hukum yang transparan dan adil, agar perdamaian tidak berhenti pada kesepakatan, tetapi benar-benar menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.
Jurnalis: Andi Hakim Nasution













