Newstv SULSEL – Mohon ijin melaporkan pada hari Rabu, 04 Januari 2023 Pukul 1241 Wita, bertempat di Bandar Udara Intr’L Sultan Hasanuddin Makassar Di Kab. Maros telah di monitoring Kedatangan Tahanan Narkoba a.n Fandy suriya saputra dengan Barang Bukti Sabu-Sabu Sebesar 12 KG beserta pendamping 10 orang dari SATRESNARKOBA POLRESTABES Resort Kota Besar Makasar dengan mengunakan pesawat Citilink No. Penerbangan QG-350 dari Surabaya.
*A. Adapun Data Tahanan Sbb :*
1. Nama : Fandy suriya saputra
2. TTL : Palopo 25 feb 1993
3. Jenis Kelamin : Laki laki
4. Alamat : Jl. Abdullah dg sirua no 21 – pandang – panakukan – Makasar – Sulsel.
*B. Adapun Daftar Nama2 Rombongan ( Manifest ) sbb :*
1. DOLI M. TANJUNG, S.I.K
2. ZAKI, S.H.,S.I.K.
3. ANDI TENRI BALI MOEHSIR, S.H. 4. ALAMSYAH
5. MUHAMMAD ARHAM, S.H.
6. ASRULLAH
7. RANDY JULIANTO, S.H.
8. FADLI PRIMA, S.Pd.
9. CECEP ASTIGOR B
10. BAHRUL
11. FANDI SURIYA SAPUTRA ( Tahanan ).
*C. Adapun rangkaian kegiatan selama proses kedatangan di Bandara Shiam sbb :*
1. Pukul 12.41 Wita, Pesawat Citilink Nopen QG-350 dari Surabaya Landing di Bandara Shiam selnajutnya menuju Proses Parkir Apron B.07.
2. Pukul 12.57 Wita, Tahanan a.n Fandy Suriya Saputra bersama 10 orang pendamping dari Satnarkoba Polrestabes Makasar keluar ( Unborading ) dari pesawat melalui Garbarata 06 Terminal Bandara Shiam.
3. Pukul 13.00 Wita, Tahanan a.n Fandy Suriya Saputra bersama 10 orang pendamping dari Satnarkoba Polrestabes Makasar menuju Ke kendaraan bersama Barang Bukti di area Dropzone.
4. Untuk serah terima Secit dengan avsec Citilink dengan jumlah 8 Senpi di Ruang LL Gapura ( Garuda ) di area Kedatangan di Wakili Anggota Protokol POLDA Sul Sel An. BRIGPOL ARDI SYAFRI.
5. Pukul 13.03 Wita, Rombongan keluar melalui pintu Akses Roti O menuju kendaraan.
6. Pukul 13.04 Wita, Barang Bukti di Naikkan ke Kendaraan Jenis Toyota Fortuner Nopol B 2908 PFR sedangkan Tahanan di bawa terpisah menaiki kendaraan Toyota Fortuner Warna Hitam Nopol B 1002 UJL
7. Pukul 13.16 Wita, Tahanan a.n Fandy Suriya Saputra bersama 10 orang pendamping dari Satnarkoba Polrestabes Makasar Meninggalkan Terminal Bandar Udara Intr’l Sultan Hasanuddin Makassar menuju Polrestabes Kota Makassar.
*D. Adapun Data Tambahan Sbb :*
1. Pertimbangan :
– Bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan tindak pidanaNarkoba,maka dipandang perlu untuk mengeluarkan surat perintah.
2. Dasar :
a) Pasal 4,Pasal 5,Pasal 7,Psal 8, Pasal 9,Pasal 11,Pasal 12,Pasal 16,Pasal 17,Pasal 18,Pasal 19,Pasal 30,Pasal 32,Pasal 33,Pasal 34,Pasal 35,Pasal 37,Pasal38,Pasal 39,Pasal 44,Pasal 102,Pasal 103,Pasal 104,Pasal 108,Pasal 125,Pasal126,Pasal 127,Pasal 128,Pasal 129,Pasal 130,Pasal 131 KUHP;
b) Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
d) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
e) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pedoman pelaksanaan KUHAP.
Selama giat berlangsung dengan aman dan lancar.
Demikian Kami Laporkan, Terima Kasih.