Kehadiran BKHTL Wilayah XVI Palu Dan PT. SMS di Desa Oyom Kab.ToliToli Menuai Kontroversi dan Melanggar Aturan.
Kehadiran BKHTL Wilayah XVI Palu Dan PT. SMS di Desa Oyom Kab.ToliToli Menuai Kontroversi dan Melanggar Aturan.

Newstv.id – Tolitoli, Sulteng – Sosialisasi Dan Survey Hutan Primer Pada WPR Oyom Di Desa Oyom Kec.Lampasio Oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XVI Palu berdasarkan Surat Tugas Nomor : ST.4/BPKHTL.PALU /SSDHTL/PLA.1/01/2025 KEPALA BALAI Dasar poin 2 : Surat Direktur Inventarisasi dan Pemantaun Sumber daya Hutan Nomor : S.973/IPSDH/PSDH/PLA.1.1/B/12/2024 Tanggal 31 Desember 2024 Tentang survei Hutan Alam Primer Dalam Rangka Verifikasi PIPPIB pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) STG 02 Blok Oyom Di Kecamatan Lampasio Kabupaten ToliToli Provinsi Sulawesi Tengah a.n. PT. Sulteng Mineral Sejahtera menuai kontroversi dari masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut di atas, pihak pemohon dalam hal ini PT SMS yang melibatkan BPKHTL Wilayah XVI Palu di duga kuat telah melakukan konspirasi dalam hal pengurusan izin pertambangan Rakyat di Wilayah WPR Oyom, sementara setahu kami bahwa Perusahaan (PT) Tidak boleh terlibat dalam urusan apapun di dalam blok WPR kecuali Koperasi, kelompok atau perorangan, sebagaimana Aturan dan Perundang-Undangan yang Berlaku. sementara PT SMS menabrak aturan tersebut , terbukti dengan surat tugas yang di keluarkan oleh BPKHTL Wilayah XVI Palu.

Baca Juga:  Polres Pangkep Gelar Binrohtal Guna Tingkatkan Iman Dan Taqwa Personil

Jika menilik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba): Pasal 22 menyebutkan bahwa WPR hanya dapat dikelola oleh individu, kelompok masyarakat, atau koperasi yang memenuhi syarat tertentu dan Penambangan di WPR dilakukan dalam skala kecil, sederhana, dan dengan izin yang diberikan secara khusus berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan yang menyatakan bahwa IPR hanya diberikan kepada orang perseorangan, kelompok masyarakat, atau koperasi yang memiliki keterkaitan dengan lokasi WPR.
Badan usaha berbentuk PT atau perusahaan besar tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan IPR karena WPR bukan dirancang untuk skala besar atau tujuan komersial yang melibatkan modal dan teknologi tinggi

Jadi, Tidak ada alasan atau pembenaran apapun bahwa PT SMS melakukan kerja sama dengan pihak koperasi pertambangan, atau istilah Bapak angkat, karena WPR itu Ekslusif murni untuk Kepentingan masyarakat. Bahwa Dalam aturan dan Perundang-undangan tidak mengenal istilah tersebut (Bapak Angkat atau Mitra Kerjasama Koperasi) Apa lagi dikuatkan keterlibatan PT SMS sebagai garda terdepan yang di sebutkan di dalam surat tugas BPKHTL Wilayah XVI Palu sebagai pemohon, hal Tersebut sudah sangat jelas melanggar aturan dan di duga kuat ada permainan. Ungkap Penasehat Hukum Irfan Siduppa.SH

Baca Juga:  Tinjau Kebun Warga Program BI, Ini Kata Pj Walikota

Lebih lanjut Irfan menjelaskan Sebagaimana Kronologis penetapan WPR Oyom yang kami susun, sudah sangat jelas dan terang benderang di jelaskan proses dan pengurusannya. Jika di anggap bahwa dengan turunnya status Hutan lindung menjadi Hutan Primer, maka semua syarat dan persyaratan sudah selesai, maka perlu di ketahui bahwa Koperasi Arung Ponggawa beserta Koperasi lainnya secara proses dan Dokumen di anggap jelas dan lengkap untuk melakukan proses pengurusan IPR di Blok WPR Oyom, terbukti telah di keluarkannya Rekemondasi Blok WPR Oyom oleh Gubernur Sulawesi Tengah sebanyak 7 tujuh Koperasi. adapun di luar itu yang mengklaim Blok WPR tersebut, termasuk PT.SMS perlu di pertanyakan keabsahan dan kebenaran Dokumen mereka kapan akte Koperasi mereka di terbitkan.

Baca Juga:  Satgas Humas OMB Seulawah: Masyarakat Jangan Mudah Terpengaruh Hoaks Soal Pemilu

BPKHTL (Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan), sebagai bagian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tidak dapat menerima permohonan langsung dari perusahaan untuk menurunkan status kawasan hutan lindung menjadi hutan primer terkait WPR. Permohonan perubahan fungsi kawasan hutan harus diajukan oleh pemerintah daerah (bukan perusahaan). Prosesnya melibatkan evaluasi oleh KLHK melalui BPKHTL, sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Hal tersebut di perkuat lagi keterangan dari Kades oyom, bahwa tidak pernah mengeluarkan Rekomendasi dari Desa kepada Pihak PT SMS terkait pengurusan IPR di wilayah Blok WPR Oyom.

Kesimpulan & Penutup : Bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Oyom Kec.Lampasio Kab. ToliToli adalah Blok Pertambangan yang telah di Tetapkan ‘oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM sesuai dengan luas wilayah, Sebagaimana Ketentuan aturan Perundang-Undangan. Jadi, janganlah membuat Gerakan tambahan yang memanfaatkan ketidaktahuan Masyarakat mengenai proses perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat.