Padang Lawas Utara, NEWSTV.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) resmi menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada 14 desa di Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, Tahun Anggaran 2024.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah Ahmad Sukri Siregar, Camat Halongonan Timur yang masih aktif menjabat, Heri Mangaraja, Sekretaris Camat Halongonan Timur, serta D.A.F.H, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan dan Kesejahteraan Desa Gunung Manaon III, Kecamatan Halongonan Timur.
Penahanan dilakukan pada Rabu malam (28/01/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah penyidik Kejari Paluta menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Selanjutnya, ketiga tersangka langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas III Gunungtua guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penetapan status hukum terhadap ketiga tersangka dilakukan berdasarkan surat resmi Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, masing-masing:
Ahmad Sukri Siregar (A.S.S)
Nomor: Tap-01/L.2.34/Fd.1/01/2026, tertanggal 28 Januari 2026
Heri Mangaraja (H.M.H)
Nomor: Tap-02/L.2.34/Fd.1/01/2026, tertanggal 28 Januari 2026
D.A.F.H
Nomor: Tap-03/L.2.34/Fd.1/01/2026, tertanggal 28 Januari 2026
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ketiganya diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 570.400.000 (lima ratus tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah).
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa APBDes pada 14 desa di wilayah Kecamatan Halongonan Timur. Penyidik menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan, pengaturan pelaksanaan kegiatan, serta praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan dana desa tersebut.
Kejaksaan menilai, para tersangka memiliki peran strategis dalam struktur pemerintahan kecamatan dan desa, sehingga dugaan perbuatan melawan hukum tersebut berdampak langsung pada pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar:
Kesatu:
Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Atau Kedua:
Pasal 603 subsidair Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara belum memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait detail penahanan, peran masing-masing tersangka, maupun kemungkinan adanya pengembangan perkara terhadap pihak lain.
Namun demikian, penahanan terhadap seorang camat aktif dan pejabat kecamatan ini menjadi perhatian serius publik serta dinilai sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jurnalis: Andi Hakim Nasution













