Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Tegas: Siap Kembalikan Aset Pemerintah Kota Padangsidimpuan Eks Rumah Dinas Dosen Unimed dari Penghuni Ilegal

Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Tegas: Siap Kembalikan Aset Pemerintah Kota Padangsidimpuan Eks Rumah Dinas Dosen Unimed dari Penghuni Ilegal | NEWS TV Indonesia
Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Tegas: Siap Kembalikan Aset Pemerintah Kota Padangsidimpuan Eks Rumah Dinas Dosen Unimed dari Penghuni Ilegal | NEWS TV Indonesia

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melalui Jaksa Pengacara Negara menegaskan komitmennya untuk mengembalikan penguasaan fisik aset Pemerintah Kota Padangsidimpuan berupa rumah dinas eks dosen Universitas Negeri Medan (Unimed) yang selama bertahun-tahun ditempati oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Aset tersebut kini akan dikembalikan sepenuhnya agar dapat dikelola dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.

Komitmen itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H., saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Pemerintah Kota Padangsidimpuan pada Selasa, 19/08/ 2025, di kantor Jaksa Pengacara Negara Kejari Padangsidimpuan. Rapat dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution, Kepala BPKAD, Ady Supriadi, Kepala Bagian Hukum, Irfan R. Nasution, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Roy Siagian, serta Kepala Bidang Pengelolaan BMD, Soritua Pardamean.

Aset Negara Dikuasai Ilegal Belasan Tahun

Aset rumah dinas dosen yang dimaksud berlokasi di Jl. Willem Iskandar dan Jl. Sutan Soripada Mulia, Kota Padangsidimpuan. Rumah dinas tersebut awalnya diperuntukkan sebagai fasilitas hunian bagi para dosen yang mengajar di IKIP (Unimed) Padangsidimpuan. Namun setelah IKIP/Unimed cabang Padangsidimpuan tidak lagi beroperasi, rumah dinas itu justru masih ditempati bahkan diwariskan kepada keluarga atau keturunan eks dosen.

Ironisnya, berdasarkan hasil monitoring Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada 2–4 Juli 2025, ditemukan 16 unit rumah dinas yang dihuni oleh pihak-pihak yang bukan lagi dosen penerima fasilitas. Beberapa unit bahkan diketahui disewakan kepada pihak ketiga, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan aset.

Padahal, secara resmi aset rumah dinas tersebut telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan pada 15 Oktober 2024, setelah IKIP/Unimed Padangsidimpuan tidak beroperasi lagi. Dengan status hibah itu, seluruh tanah dan bangunan secara sah menjadi milik Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Langkah Hukum dan Pendekatan Persuasif

Menyikapi situasi ini, Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Permintaan ini bertujuan agar ada kepastian hukum dalam proses penertiban dan pengembalian aset tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, menegaskan bahwa pihaknya siap membantu secara penuh. “Kami bertekad mendukung Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam mengembalikan penguasaan fisik aset ini. Pendekatan pertama dilakukan secara persuasif dengan memberikan kesempatan kepada para penghuni untuk mengosongkan rumah dinas secara sukarela. Namun, jika langkah persuasif tidak diindahkan, Kejaksaan akan mengambil langkah represif sesuai kewenangan Jaksa Pengacara Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kejaksaan akan mengedepankan mekanisme hukum yang jelas agar tidak ada celah sengketa di kemudian hari. Hal ini penting untuk menegakkan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan aset negara oleh pihak yang tidak berhak.

Pemerintah Kota Minta Kepastian Hukum

Sementara itu, Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. Letnan Dalimunte, melalui Sekretaris Daerah Rahmat Marzuki Nasution, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas langkah Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Ia menekankan bahwa kepastian hukum sangat diperlukan agar aset hibah tersebut dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat luas.

“Kami meminta dukungan penuh dari Jaksa Pengacara Negara agar permasalahan aset ini dapat terselesaikan. Pemerintah Kota ingin mengembalikan fungsi aset tersebut sesuai peruntukan dan kebutuhan masyarakat, sehingga memberi manfaat nyata,” ujarnya.

Aset Negara Harus Dijaga dan Dimanfaatkan

Kasus rumah dinas eks dosen Unimed di Padangsidimpuan menjadi salah satu contoh bagaimana aset negara kerap menghadapi permasalahan serius terkait penguasaan fisik. Tanpa penertiban yang tegas, aset negara rawan disalahgunakan dan berpotensi menghambat pembangunan daerah.

Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menegaskan bahwa pengamanan aset negara adalah bagian dari peran strategis Jaksa Pengacara Negara. Tidak hanya sekadar membantu pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa hukum, tetapi juga memastikan bahwa aset negara benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan kepentingan publik.

Press release ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Hendra Abdi P. Sinaga, S.H.

Jurnalis: Andi Hakim Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *