Pinrang Newstv-Pemerintah Kabupaten Pinrang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menggelar Sosialisasi Penggunaan Dana Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), bertempat di Aula Kantor Disdikbud Pinrang. Rabu, 1 / 02 / 23.
Berdasarkan Permendikbudristek RI No. 63 Tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Opsional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023
Hal tersebut disampaikan Muzakkir, S.Pd, M.Pd, sebagai Manager BOS Kabupaten Pinrang menyampaikan arahannya saat membuka kegiatan ini.
Lanjutnya, Kegiatan ini bertujuan, agar Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan dana BOP itu dilaksanakan sesuai dengan juknis dengan mengacu kepada prinsip penggunaan keuangan terutama untuk prinsip akuntabilitas dan transparansi.
” Menggunakan anggaran secara efektif, dengan skala prioritas yang sesuai kebutuhan sekolah nya, agar dalam penyusunan RKS membentuk Tim BOS sekolah dengan melibatkan guru dan komite.
“Kegiatan ini betul – betul diikuti dengan seksama, agar tidak menimbulkan kendala dan masalah dikemudian hari, dan kalau masih ada yg kurang jelas, ditanyakan. Harap Muzakkir, juga sebagai Sekdis Dikbud Pinrang
Tim BOS Kabupaten, diantanya
Wahida Gusnawati, SE, M.Si, memaparkan materi Manajemen Pengelolaan Dana BOS, sementara Rafiuddin, S.Pd, menyampaikan materi Teknis Pengelolaan Dana BOS, secara rinci dan jelas dari narasumber, kegiatan ini juga diwarnai sesi tanya jawab, dipandu oleh Fahrun, S.Sos, selaku moderator
Sosialisasi tersebut, diikuti para Kepala UPT SD, SMP Negeri/ Swasta, sesi pagi dari Kecamatan Mattiro Bulu, Mattiro Sompe dan Cempa, sedang Sesi siang dari Kecamatan Lembang, Batu Lappa dan Patampanua.