DAERAH  

Lagi lagi mati lampu di kabupaten Banggai ada apa ya

Lagi lagi mati lampu di kabupaten Banggai ada apa ya | NEWS TV
Lagi lagi mati lampu di kabupaten Banggai ada apa ya | NEWS TV

Sulteng —Newstv.id  Kami Masyarakat kabupaten Banggai merasa dirugikan karena pemadaman listrik yang terus berkepanjangan yang terjadi secara tiba-tiba dan tanpa pemberitahuan kami merasa tidak puas pada pelayanan PLN UP3 Luwuk
Pemadaman listrik yang terjadi selama berjam jam telah menyebabkan kerugian materil dan immaterial dan berdampak
pada kesehatan keamanan dan kenyamanan kami sebagai konsumen

Kami menilai pemadaman listrik bukan hanya sekedar insiden yang tidak dapat dihindari tetapi ada motif lain di balik itu,apalagi hampir tiap tahun terjadi pemadaman di waktu waktu tertentu,kami mengecam sikap abaidan pewajaran pemadaman listrik di daerah kami.

Ini menunjukkan sikap yang tidak memiliki etika dan norma norma pelayanan yang baik pada konsumen,ini dibuktikan dengan tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu oleh PLN UP3 Luwuk pada masyarakat,padahal jelas dalam pasal 7 ayat 2 PERMEN ESDM 18 tahun 2019 PLN harus memberitahukanterlebih dahulu sebelum melakukan pemadaman.

Kami menganggap PLN UP3 Luwuk sudah tidak lagi sesuai prosedur maka untuk itu harus dilakukan penyelidikan atas masalah iniagar tidak terjadi pembiaran dan kesewenang wenangan,perlu diketahuinoleh masyarakat bahwa dalam PERMEN ESDM no 18 tahun 2019 dan undang- undang  Cipta kerja no 6 tahun 2023  di sebutkan bahwa untuk lama gangguanatau pemadaman itu sendiri ditetapkan hanya boleh dilakukan 1 jam perbulanboleh di lakukan pemadaman listrik

Jika PLN UP3 berdalih bahwa sedang di lakukan perbaikan,maka kami menolak dengan tegas alasan tersebut hal inikarena selama pemadaman yang terus menerus tidak ada pemberitahuan  pada masyarakat,maka secara hukum alasantersenut tidakdapat di terima dan cacat hukum

Maka kami memiliki data dari BMKG stasiun meteorologi syukuran Aminuddin Amir sejak tanggal 5 Maret 2023—3 April 2023 yang menyatakan bahwa kondisi cuaca di kabupaten Banggai cukup baik sehingga alasan cuaca juga tidak dapat di terima

PLN UP3 tanggung jawab moral dan etis pada kami sebagai pelanggan yang membiayai operasional perusahaan sehingga bisa terus berdiri di kabupaten Banggai,maka kami berhak sebagai konsumen  atas uang/pasca bayar listrik yang sudah kami berikan ke PLN UP3 Luwuk,kami memiliki hak untuk menikmati listrik secara terus menerus.

Kami menuntut PLN UP3 Luwuk untuk bertanggung jawab atas kerugian yang kami alami dan memberikan kompensasi yang adil dan kami juga menuntut PLN UP3 Luwuk memberikan jaminan bahwa hal ini tidak terulang kembali di masa depan”ungkap mahasiswa Muhammadiyah.

Muz.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *