Lokasi Halte Bea Cukai Pondok Bambu Diduga Menjadi Lapak Vermak Levis Ilegal dan Mengganggu Kenyamanan Publik

Lokasi Halte Bea Cukai Pondok Bambu Diduga Menjadi Lapak Vermak Levis Ilegal dan Mengganggu Kenyamanan Publik | NEWS TV Indonesia
Lokasi Halte Bea Cukai Pondok Bambu Diduga Menjadi Lapak Vermak Levis Ilegal dan Mengganggu Kenyamanan Publik | NEWS TV Indonesia

Lokasi Halte Bea Cukai Pondok Bambu Diduga Menjadi Lapak Vermak Levis Ilegal dan Mengganggu Kenyamanan Publik

Jakarta – Aktivitas sebuah lapak vermak Levis yang diduga tidak berizin di area Halte Bea Cukai, Pondok Bambu, Jalan Pahlawan Revolusi Raya, Jakarta Timur, menuai sorotan publik.

Keberadaan lapak tersebut dinilai melanggar pemanfaatan fasilitas umum serta berpotensi mengganggu kenyamanan para pengguna halte.

Warga sekitar, pengendara, pejalan kaki, hingga driver ojek online menyampaikan keluhan mengenai lapak yang berdiri dan beroperasi di ruang publik tanpa izin.

Lokasi halte yang semestinya digunakan sebagai tempat menunggu transportasi umum diduga telah dialihfungsikan menjadi area usaha pribadi.

Kurangnya Pengawasan Satpol PP Diduga Menjadi Penyebab Pembiaran

Sejumlah warga menilai Satpol PP Sudin Kecamatan Duren Sawit dan Kelurahan Pondok Bambu kurang aktif melakukan patroli dan penertiban rutin di lokasi tersebut.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas lapak ilegal yang sudah berlangsung sangat lama.

Saat awak media melakukan konfirmasi kepada salah satu petugas piket Satpol PP pada Minggu (30/11/2025), petugas yang enggan dipublikasikan identitasnya menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat:

> “Kami tindak lanjuti laporan masyarakat terkait lapak tidak berizin yang memanfaatkan fasilitas umum. Lokasi halte bukan tempat untuk membuka usaha, dan aktivitas tersebut melanggar aturan serta etika.”

Kesaksian Publik: Lapak Beroperasi Hingga 15 Tahun Secara ‘Kucing-kucingan’

Seorang pengemudi ojek online (Go-Jek) berinisial H mengungkapkan bahwa lapak vermak Levis tersebut diperkirakan sudah beroperasi lebih dari 25 tahun.

> “Ini halte untuk publik, tapi dipakai buka lapak. Sudah lama sekali, cara kerjanya juga kucing-kucingan kalau ada Satpol PP,” ujarnya.

Publik menilai keberadaan lapak tersebut mengganggu jalur pejalan kaki dan tidak memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang hendak menggunakan fasilitas transportasi umum.

Dasar Hukum Pelanggaran Lapak Tidak Berizin di Fasilitas Umum

Operasi lapak tanpa izin di fasilitas umum diatur oleh berbagai regulasi, di antaranya:

1. Peraturan Daerah (Perda) Penataan PKL

Perda di masing-masing wilayah mengatur:
Zona yang diperbolehkan dan dilarang untuk berdagang.

Larangan berdagang di fasilitas umum seperti trotoar, halte, taman, dan bahu jalan.

Sanksi administratif:
Teguran lisan/tertulis
Denda
Penyitaan atau pembongkaran sarana usaha
Satpol PP berwenang menegakkan Perda tersebut.

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 28 ayat (2):
Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi perlengkapan jalan.
Sanksi:

Penjara hingga 2 tahun, atau Denda hingga Rp 50 juta

3. KUHP Pasal 406 Ayat (1)

Bila terjadi kerusakan pada fasilitas umum akibat aktivitas lapak tersebut, pelaku dapat dikenakan pidana.

Penjara hingga 5 tahun

4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi pidana:
Penjara kurungan 5 tahun
Denda sesuai ketentuan sebesar 55.000.000 rupiah.

Kesimpulan

Keberadaan lapak vermak Levis yang diduga tidak berizin di Halte Bea Cukai Pondok Bambu merupakan pelanggaran terhadap pemanfaatan fasilitas publik, tata ruang, serta ketertiban umum.

Publik menilai situasi ini meresahkan dan berharap adanya tindakan tegas serta penertiban dari aparat terkait.
(H.R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *