News,TV – Makassar – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Makassar dinilai kian mengkhawatirkan. Hasil pantauan di lapangan menunjukkan dugaan aktivitas pelangsiran yang berlangsung terang-terangan di SPBU 73.902.01 yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan PT Coca-Cola.Rabu,04/03/2026
Alih-alih memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi, SPBU tersebut diduga menjadi lokasi favorit para pelansir yang setiap hari leluasa mengisi BBM dalam jumlah besar.
Modus Operandi Terorganisir
Berdasarkan pengamatan pada Selasa (03/03/2026), puluhan kendaraan diduga milik pelansir tampak mengantre secara bergantian dengan pola teratur. Setiap kendaraan yang selesai mengisi BBM, langsung digantikan kendaraan lain yang sudah menunggu di belakangnya.
Beberapa kendaraan bahkan diduga telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam kapasitas lebih besar dari standar pabrikan. Aktivitas ini berlangsung secara terbuka di jalan poros tanpa kesan adanya pengawasan ketat.
“Mereka seperti punya jadwal piket. Datang, isi, pergi, lalu balik lagi. Anehnya, petugas SPBU seolah tutup mata dan memberikan pelayanan istimewa,” ujar salah seorang pengendara yang enggan disebutkan namanya karena merasa terganggu dengan antrean panjang tersebut.
Fenomena ini disebut warga bukan lagi rahasia umum, melainkan pemandangan rutin yang terjadi hampir setiap hari.
Dugaan Kerja Sama Bawah Meja
Muncul dugaan adanya praktik kerja sama tidak resmi antara oknum pengelola SPBU dengan para pelansir. Pasalnya, pola pengisian yang berulang dan masif tersebut sulit terjadi tanpa adanya pembiaran.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, para pelansir diduga memberikan sejumlah uang tambahan di luar harga resmi sebagai bentuk “biaya koordinasi” agar tetap mendapat prioritas pengisian.
Salah satu nama yang disebut warga adalah Rahman, pemilik kendaraan pelansir berwarna hitam yang kerap terlihat dengan bak tertutup terpal biru. Kendaraan tersebut diduga rutin memperoleh pasokan BBM subsidi dalam jumlah besar setiap harinya.
Jika praktik ini benar terjadi, maka skema keuntungannya cukup jelas:
Pelansir mendapatkan BBM subsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali kepada industri atau pengecer dengan harga jauh di atas ketentuan subsidi.
Oknum pengelola SPBU diduga memperoleh margin tambahan dari penjualan tidak wajar tersebut.
Masyarakat kecil justru menjadi pihak yang paling dirugikan karena kuota BBM subsidi kerap habis lebih cepat.
Tantangan bagi Pengawas dan Penegak Hukum
Letak SPBU yang berada di jalan protokol seharusnya memudahkan pengawasan. Namun aktivitas pelangsiran yang berlangsung setiap hari tanpa hambatan memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas kontrol dan pengawasan.
Masyarakat mendesak pihak Pertamina bersama aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Subsidi BBM merupakan hak masyarakat yang ditopang anggaran negara. Apabila disalahgunakan untuk kepentingan segelintir pihak, maka dampaknya bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memicu ketidakadilan sosial di tengah masyarakat.
Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional agar tidak muncul asumsi negatif bahwa praktik semacam ini dibiarkan berlarut-larut tanpa konsekuensi hukum.









