Newstv.id Makassar Sulsel, – Bayangkan saja dalam perkara Faktur Palsu klien kami inisial AM dituduh membuat faktur palsu sementara para oknum yang terlibat dalam proses penerbitan STNK dan BPKB ini menyebut dirinya sebagai pahlawan yang mengungkap kejahatan. Padahal jika dirunut perkara ini sangat jelas kedudukannya bahwa siapa korban dan siapa pelakunya, hanya saja ini seakan dipaksakan.
Menurut dugaan analisa kami kejahatan ini sumbernya dari Samsat Majene karena sebelum STNK dan BPKB diterbitkan Klien kami sudah membayar BBM 1 sekitar 400 juta rupiah lebih, kemudian diproses sesuai S.O.P, itu artinya Faktur yang disetor klien kami adalah asli.
Kita tidak usah menutup-nutupi masalah ini, hanya karena ingin cuci tangan selaku Pimpinan, tentunya, selaku Pimpinan harus menjadi contoh ke bawahannya untuk mempertanggung jawabkan segala resiko atau perbuatan yang telah diambil.
Dugaan kami, Samsat Majene-lah yang mestinya menjadi aktor pemalsuan Faktur tersebut, karena yang memproses Fakturnya untuk menerbitkan STNK dan BPKB adalah Samsat Majene itu sendiri. Bahkan STNK dan BPKB telah bertahun-tahun digunakan, artinya tidak ada masalah.
Dugaan kami, hadirnya oknum perwira pangkat Kombes ini yang mestinya yang ditetapkan tersangka bukan bawahannya, karena bawahan hanya ikut perintah atasan. Oknum Perwira pangkat Kombes ini, mulai muncul di media sosial dan sudah menebar fitnah seakan ia pahlawan terbongkarnya Faktur Palsu ini, padahal dibalik rekontruksi masalah ini ia tidak sadari jika dirinya kami duga adalah aktor atau dalang terbitnya STNK dan BPKB itu.
Kita cermati seksama, jika klien kami hanya korban dari Inisial AG dibuktikan adanya kwitansi pembelian 12 unit kendaraan tersebut. Dan kami menduga ini adalah skenario yang didesain serapi mungkin untuk menjerat klien kami, padahal Pelapor merupakan pihak yang terlibat memproses dan atau ACC Faktur tersebut sehingga terbit STNK dan BPKB.
Jadi analisa kami berdasarkan rekontruksi hukum ini, disinyalir oknum Perwira Pangkat Kombes ini mencoba menutup-nutupi proses penyelidikan ini sejak awal dan atau ingin melindungi para oknum bawahannya yang terlibat kuat.
Kami duga oknum Pangkat Kombes ini sudah masuk kategori OBSTRUCTION OF JUSTICE ditinjau dari Pasal 221 (1) ke 2 menyatakan: Barang siapa yang melakukan perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan, dengan cara menghancurkan, menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti dan alat bukti diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Jika ini benar-benar Penyelidikan atau mengungkap FAKTA dan independen atau sesuai roule, maka Penyelidik mestinya melakukan sebagai berikut:
1.Penyelidikan Soal Kredit Macet
2.Pihak Pemberi dan Penerima Fidusia
3.Notaris yang membuat Akta Fidusia
4.Memeriksa 12 Pemilik Mobil
5.Finance
6.Siapa yang terlibat dalam proses Faktur hingga terbit STNK dan BPKB tersebut.
Mengapa kasus ini bisa P21 karena kami duga adanya ‘persekongkolan’ antara Penyidik Polda Sulbar dan Kejati Sulbar, kami memegang P19 pada Bulan Maret yang tidak bisa dipenuhi oleh Penyidik Polda Sulbar, begitupun P19 pada Bulan Juni hasil ‘sabotase’ Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, kami pegang semua, sehingga kami mengetahui apa yang menjadi kekurangan berkas Penyelidik Polda.
Jadi kami berpesan kepada para Penyidik jangan menghalalkan segala cara buat melindungi oknum oknum polisi aktif yang terlibat dalam kasus ini, jangan takut untuk mengatakan benar, kejarlah keberhasilan tanpa mendzolimi orang dan buat oknum oknum yang terlibat jangan cuci tangan jadilah oknum polisi yang berani ngaku salah dan bertanggung jawab.
Klien kami adalah seorang pengusaha jual beli mobil bekas dan baru sejak tahun 90an sampai sekarang ini. Dan memiliki 9 orang anak yang telah berhasil semua atas dedikasi selaku orang tua, sehingga klien kami bukan penjahat seperti yang dituduhkan oleh oknum perwira pangkat kombes itu.
Bahwa pemilik 12 unit mobil dan atau faktur atas nama Amung Siagian SH, yang sebelum berkasnya diterima oleh klien kami, itu tidak ikut diperiksa karena kami menduga jika Amung Siagian SH diperiksa maka kasus ini akan terbongkar, sehingga kami menduga Penyidik sengaja tidak memeriksa dan atau menonaktifkan untuk menutup-nutupi perkara ini.
Harapan:
1.Kasus ini dihentikan saja karena tidak cukup bukti formil dan materil, karena pembuktian di persidangan harus menghadirkan pembuktian yang jelas seperti apa pembanding dari Faktur palsu itu, kemudian mana mesin pencetakannya, di mana klien kami membeli kertas, siapa saksi yang melihat faktur itu dicetak.
2.Kapolda Sulbar dan Kepala Kejati Sulbar harus turun tangan membongkar perkara ini adanya keterlibatan para oknum bawahannya karena kasus ini adalah soal faktur palsu bukan tentang Fidusia dan atau kredit macet, kalau pun ini kasus kredit macet locus delictynya bukan di Polda Sulbar.
3.Kami sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan telah membocorkan atas perilaku Para Penyelidik maupun Oknum Anggota Polri Aktif di Polda Sulbar untuk menyelidiki dan menindak tegas atas perbuatan mereka.
4.Pembayaran BBM-1 sebanyak 440 juta rupiah kurang lebih harus disita untuk dijadikan barang bukti, namun sampai saat ini itu tidak ada dan atau tidak diketahui siapa yang mengambil dan atau memanfaatkan.
5.Pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Majene, yang awalnya dipermasalahkan sebanyak 12 unit mobil, kemudian yang dilimpahkan ke Kejari Majene terdapat 3 unit mobil saja dan 3 unit tersebut disita ditangan para pemiliknya masing-masing atau merupakan anggota Polri aktif. (54hru2).
Laporan : Jamaluddin DN.













