Newstv, Proses demokrasi pemilihan umum kepala daerah merupakan sebuah cerminan kedewasaan berpolitik dan kematangan berdemokrasi yang tidak memiliki nilai tawar pada sebuah negara yang berdaulat.
Demikian halnya indonesia sebagai sebuah negara yang besar dan majemuk dengan sistem pemerintahan Indonesia saat ini menganut sistem pemerintahan Presidensil, dimana adanya pemisahan kekuasaan yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang berdasarkan prinsip “checks and balances”, ketentuan ini tertuang dalam konstitusi, namun tetap diperlukan langkah penyempurnaan, terutama pengaturan atas pembatasan kekuasaan dan proses peralihan kekuasaan yang demokratis melalui pemilihan umum ( Pemilu).
Pemilu merupakan bagian dari pilar demokrasi dan sebagai instrumen untuk membentuk pemerintahan yang memperoleh legitimasi atau pilihan yang didasari oleh kehendak rakyat secara murni.
Pemilu juga merupakan proses pelibatan masyarakat secara luas dalam proses politik, dengan demikian partisipasi masyarakat tidak hanya tertuju pada hari pemungutan suara tetapi juga pada seluruh tahapannya.
Pasca dari seluruh tahapan yang di lalui, terdapat sebuah perselisihan maka muara penyelesaiannya adalah putusan dan kepastian hukum “decisions and legal certainty” sebagai jalur penyelesaian setiap persoalan karena pada hakikatnya negara yang menganut sistem demokrasi menjunjung nilai legal certainty atau kepastian hukum.
Kepastian hukum pada proses sengketa di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini, akan di putuskan pada 24 Februari 2025 terkait final solution yang harus di jalankan. Namun meski demikian, karena ini sebagai sebuah jalur yang sah dalam konstitusi dan perundang undangan, maka seluruh lapisan masyarakat harus dapat berlapang dada menerima apapun keputusan final yang di tetapkan oleh MK.
Sebagai anak bangsa yang menjunjung nilai etika, moralitas, dan siri’ na pacce tentunya kita harus mampu memberikan gestur kedewasaan menerima setiap hasil yang sudah berjalan dan dilalui melalui mekanisme hukum yang seharusnya sebagai negara yang menjunjung nilai hukum ” a country based on law”.
Merajut damai di butta lahirnya para karaeng adalah komitmen bersama sebagai anak bangsa dari sebuah daerah di selatan sulawesi selatan yang dinamakan Jeneponto.
Daerah yang terstigma zona merah pada setiap pesta demokrasi namun selalu memperlihatkan kesejukan dan kedamaian pada proses dan tahapannya.
Nilai A’bulo sibatang Accera sitongka tongka yang merupakan pengejawantahan Bhineka Tunggal Ika yakni berbeda-beda tetapi satu tujuan, Semboyan ini merupakan identitas bangsa Indonesia yang tertulis pada pita putih yang dicengkeram burung Garuda, lambang negara Indonesia.
maka sebagai komitmen anak bangsa, mulai dari pelosok desa sampai ke episentrum kota, para petani, nelayan, pemuda, dan strata sosial lainnya mari kita bulatkan tekad mewujudkan perdamaian di tengah perbedaan yang di hadapi, karena indahnya sebuah perbedaan jika adanya saling memahami. Ciptakan iklim demokrasi yang damai dalam perbedaan dan beda dalam kedamaian. Nabi Muhammad SAW bersabda:
المسْلِمُ مَنْ سَلِمَ النَّاسُ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
Artinya :
Bahwa seorang muslim itu ialah apabila dia menjadi sumber perdamaian bagi sesama manusia yang lain, sehingga mereka terbebas dari kejahatan lidah dan tangannya.
Dari Butta Turatea tanah para karaeng, kami titipkan salam damai untuk indonesiaku.