Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Upaya penguatan tata kelola pertanahan dan pengamanan aset negara terus menjadi perhatian berbagai instansi pemerintah dalam mewujudkan administrasi pertanahan yang tertib, akurat, dan memiliki kepastian hukum. Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Panitia A bersama jajaran Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang dalam rangka validasi data fisik atas permohonan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap aset milik PLN yang berada di sejumlah titik wilayah Kota Padangsidimpuan, Kamis (21/05/2026).
Kegiatan pemeriksaan lapang tersebut menjadi tahapan strategis dalam proses penelitian dan verifikasi data fisik maupun data yuridis terhadap objek pertanahan yang diajukan dalam permohonan hak atas tanah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi riil di lapangan dengan dokumen administrasi yang menjadi dasar pengajuan permohonan.
Pelaksanaan kegiatan turut dihadiri langsung oleh perwakilan PLN, Panitia A, serta pejabat pengawas dari Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan yang secara bersama-sama melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah objek tanah yang menjadi bagian dari aset negara yang dikelola PLN.
Dalam proses pemeriksaan lapang tersebut, tim melakukan pengecekan batas bidang tanah, identifikasi kondisi fisik objek, pemanfaatan lahan, serta verifikasi kesesuaian data administrasi dengan kondisi aktual di lapangan. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa seluruh proses pemberian hak atas tanah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan validasi lapangan juga merupakan bentuk implementasi prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan, khususnya terhadap aset strategis negara yang memiliki fungsi vital bagi pelayanan publik dan pembangunan nasional.
Keberadaan aset pertanahan yang memiliki legalitas jelas dan terdokumentasi secara baik menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberlangsungan layanan infrastruktur ketenagalistrikan serta perlindungan aset negara dari potensi persoalan hukum di masa mendatang.
Panitia A sebagai unsur yang memiliki peran dalam penelitian dan pemeriksaan tanah menjalankan fungsi verifikasi secara menyeluruh agar proses pemberian hak dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, serta memiliki dasar hukum yang kuat.
Sementara itu, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum. Proses verifikasi dan validasi yang dilakukan secara cermat menjadi bagian dari upaya membangun sistem administrasi pertanahan yang modern, terpercaya, dan mampu memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak.
Sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dan PLN diharapkan dapat mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan sekaligus memperkuat pengamanan aset negara secara optimal. Kolaborasi lintas sektor seperti ini dinilai menjadi elemen penting dalam mendukung reformasi birokrasi, peningkatan kualitas layanan publik, serta pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Dengan adanya pemeriksaan lapang yang dilakukan secara langsung dan menyeluruh, diharapkan seluruh proses administrasi pertanahan terkait aset PLN dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi penguatan tata kelola aset negara di Indonesia.
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan juga terus mengajak masyarakat untuk mengikuti berbagai informasi dan layanan pertanahan melalui kanal media sosial resmi sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan penguatan komunikasi pelayanan kepada masyarakat. (AHN)













