Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Dalam upaya memperkuat kualitas layanan pertanahan serta meningkatkan akurasi dan validitas data pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terkait penyelesaian tunggakan pekerjaan, peningkatan kualitas data Kategori Wilayah (KW) 4, 5, dan 6, serta percepatan penyerahan sertipikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kamis (21/05/2026).
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., serta diikuti seluruh jajaran pegawai sebagai bentuk penguatan koordinasi internal dan komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan berorientasi kepada kebutuhan masyarakat.
Monitoring dan evaluasi menjadi bagian penting dalam strategi peningkatan kinerja organisasi, khususnya dalam memastikan seluruh target pelayanan pertanahan dapat diselesaikan secara optimal, tepat waktu, serta sesuai standar kualitas yang telah ditetapkan.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian tunggakan pekerjaan menjadi salah satu fokus utama yang harus dituntaskan secara terukur dan berkelanjutan. Penyelesaian berbagai pekerjaan yang masih tertunda dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga efektivitas pelayanan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik.
Selain itu, peningkatan kualitas data KW 4, 5, dan 6 juga menjadi perhatian serius sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola data pertanahan yang semakin akurat, valid, mutakhir, dan berkualitas. Pembenahan kualitas data pertanahan dinilai menjadi fondasi penting dalam mendukung transformasi digital layanan pertanahan serta memperkuat kepastian hukum hak atas tanah.
Data pertanahan yang valid dan terintegrasi tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administrasi, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, penyusunan kebijakan pertanahan, pengendalian pemanfaatan ruang, serta menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih efektif dan transparan.
Di sisi lain, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) turut menjadi agenda prioritas yang terus didorong percepatannya. Program nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat tersebut menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui percepatan penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat, diharapkan manfaat program PTSL dapat dirasakan secara langsung oleh warga, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah, mengurangi potensi sengketa dan konflik pertanahan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini sekaligus menjadi momentum penguatan budaya kerja kolaboratif di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan. Seluruh pegawai didorong untuk terus meningkatkan integritas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan guna mendukung transformasi pelayanan publik yang semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Komitmen peningkatan kualitas layanan tersebut sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan transformasi digital yang terus dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan optimistis mampu memperkuat kualitas tata kelola pertanahan, meningkatkan capaian program strategis nasional, serta menghadirkan pelayanan yang semakin prima demi mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus bergerak, berbenah, dan berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan terbaik untuk Indonesia yang semakin maju dan tertib administrasi pertanahan. (AHN)













