Maros, 23 Oktober 2024 — Aliansi Advokasi Demokrasi Kabupaten Maros (AKSI) telah mengeluarkan somasi terhadap Denny Santoso, pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sulawesi Selatan, yang diduga melanggar prinsip netralitas dengan terlibat dalam kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Maros. Tindakan ini dianggap berpotensi merusak integritas pemilihan umum yang sedang berlangsung.
Aksi somasi ini dipicu oleh adanya informasi yang beredar di media sosial mengenai deklarasi dukungan Denny Santoso terhadap pasangan calon tertentu pada tanggal 20 Oktober 2024 di Jalan Flamboyan. Dalam unggahannya, Denny mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon tersebut, yang dikategorikan sebagai bentuk kampanye.


“Postingan di media sosial yang bersifat ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu jelas merupakan bentuk kampanye, dan hal ini tidak dapat dibenarkan,” ujar juru bicara AKSI. Denny, meskipun hanya meneruskan informasi dari pihak lain, tetap dianggap melanggar ketentuan yang mengatur netralitas pegawai BUMN dan ASN.
AKSI menegaskan bahwa pegawai BUMN, BUMD, dan ASN harus menjaga netralitas selama menerima gaji dari negara, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor S-560/s.mbu/10/2023. Surat tersebut menekankan bahwa pegawai tidak diperkenankan terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu atau pemilihan kepala daerah.
“Dalam konteks ini, kami menegaskan bahwa tindakan Denny Santoso sangat bertentangan dengan ketentuan yang ada. Oleh karena itu, kami memberikan peringatan keras untuk menghentikan segala bentuk mobilisasi dukungan terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati,” lanjut perwakilan AKSI.
Peringatan ini tidak hanya ditujukan kepada Denny Santoso, tetapi juga kepada seluruh pegawai BUMN dan ASN di Kabupaten Maros. AKSI berharap agar semua pihak dapat menjaga kedaulatan dan integritas demokrasi, serta memastikan bahwa proses pemilihan umum berlangsung dengan adil dan transparan.
(Andi Mawang Batara Soli)













