PASANGKAYU, NEWSTV.ID – Insiden jebolnnya kolam penampungan limbah pabrik kelapa sawit di hari Sabtu 3 Desember 2022 lalu, diduga mencemari sungai Majene di Dusun Kapaha, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Jebolnya kolam penampungan limbah pabrik tersebut, DPRD Pasangkayu gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara komisi II, dan menghadirkan pihak perusahaan PT Palma Sumber Lestari (PT PSL) yang bergerak di bidang perkebunan Kelapa Sawit, Selasa (13/12/2022).
Di dalam RDP, pihak PT PSL atau lebih dikenal dengan sebutan PT Palma, Erick mengatakan, bahwa insiden terjadinya pencemaran limbah ke sungai Mejene penyebabnya dari kolam penampungan milik kami yang jebol, dan itu dikarenakan musibah.
“Sangat benar, bahwa penampungan limbah PT Palma jebol dan saat itu dilakukan perbaikan kolam,” terangnya.
Selain itu, Erick juga menyampaikan, PT Palma tidak akan lepas tangan kepada masyarakat disekitar perusahaan, kami tetap memberdayakannya dan menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR), agar mereka dapat terbantu dengan kehadiran PT Palma di Kecamatan Baras.
“Terkait dengan persyaratan atau izin, kami dari PT Palma terus berbenah dengan harapan tidak terjadi lagi insiden pencemaran limbah pabrik yang dapat merugikan banyak pihak, khususnya masyarakat sekitar,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Pasangkayu Komisi II, Herman Yunus menyampaikan, DPRD hanya melakukan fungsi pengawasan, maka kami komisi II mempertanyakan tentang izin kelayakan operasionalnya, jika kalau memang semua belum lengkap mengapa PT Palma masih melakukan uji coba begitu lama, sehingga menyebabkan kolam penampungan limbahnya jebol.
Ini persoalan lingkungan, dan bukan baru kali pertama terjadinya pencemaran limbah di sungai Majene yang mengkibatkan ikan-ikan petambak Desa Kasano mati massal.
“Jebolnya kolam penampungan limbah PT Palma, diduga kembali mencemari air sungai Majene, tentu berdampak pada lingkungan, bahkan masyarakat Desa Kasano dan nelayan disekitarnya merasakan dampak limbah perusahaan kelapa sawit tersebut,” ucapnya.
Menurut, Kepala Bidang Penataan dan Pendataan Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pasangkayu, Muhammad Tauhid mengatakan, PT Palma adalah perusahaan yang memiliki usaha kegiatan di wilayah industri dengan skala besar, maka penetapan dan kewenangannya diambil alih oleh Provinsi Sulbar.
“PT Palma sudah memiliki persetujuan kajian teknis, bahkan proses penyusunan dokumen lingkungan semua ditetapkan oleh DLH Provinsi Sulbar, kalau DLH Pasangkayu hanya dapata memberikan sanksi administrasi karena melakukan aktifitas sebelum dilengkapi izinnya,” ujarnya.
Diketahui, terterah di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).