Penampungan Limbah PT Palma Jebol, Erick: Saat Itu Dilakukan Perbaikan KolamNews TVRAGAM
Penampungan Limbah PT Palma Jebol, Erick: Saat Itu Dilakukan Perbaikan Kolam

PASANGKAYU, NEWSTV.ID – Insiden jebolnnya kolam penampungan limbah pabrik kelapa sawit di hari Sabtu 3 Desember 2022 lalu, diduga mencemari sungai Majene di Dusun Kapaha, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Jebolnya kolam penampungan limbah pabrik tersebut, DPRD Pasangkayu gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara komisi II, dan menghadirkan pihak perusahaan PT Palma Sumber Lestari (PT PSL) yang bergerak di bidang perkebunan Kelapa Sawit, Selasa (13/12/2022).

Di dalam RDP, pihak PT PSL atau lebih dikenal dengan sebutan PT Palma, Erick mengatakan, bahwa insiden terjadinya pencemaran limbah ke sungai Mejene penyebabnya dari kolam penampungan milik kami yang jebol, dan itu dikarenakan musibah.

Baca Juga:  Tips Mengelola Utang Bagi Anak Muda Agar Tidak Tejerat Utang Buruk

“Sangat benar, bahwa penampungan limbah PT Palma jebol dan saat itu dilakukan perbaikan kolam,” terangnya.

Selain itu, Erick juga menyampaikan, PT Palma tidak akan lepas tangan kepada masyarakat disekitar perusahaan, kami tetap memberdayakannya dan menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR), agar mereka dapat terbantu dengan kehadiran PT Palma di Kecamatan Baras.

Penampungan Limbah PT Palma Jebol, Erick: Saat Itu Dilakukan Perbaikan KolamNews TVRAGAM
Sungai Majene di Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu diduga tercemari limbah pabrik kelapa sawit yang penampungan kolamnya jebol.

“Terkait dengan persyaratan atau izin, kami dari PT Palma terus berbenah dengan harapan tidak terjadi lagi insiden pencemaran limbah pabrik yang dapat merugikan banyak pihak, khususnya masyarakat sekitar,” jelasnya.

Baca Juga:  Ny. Fera Muhammad Ali : Menjadi Korps Wanita TNI AL Antara Kodrat, Karir Profesional, Dan Emansipasi

Sementara itu, Anggota DPRD Pasangkayu Komisi II, Herman Yunus menyampaikan, DPRD hanya melakukan fungsi pengawasan, maka kami komisi II mempertanyakan tentang izin kelayakan operasionalnya, jika kalau memang semua belum lengkap mengapa PT Palma masih melakukan uji coba begitu lama, sehingga menyebabkan kolam penampungan limbahnya jebol.

Ini persoalan lingkungan, dan bukan baru kali pertama terjadinya pencemaran limbah di sungai Majene yang mengkibatkan ikan-ikan petambak Desa Kasano mati massal.

“Jebolnya kolam penampungan limbah PT Palma, diduga kembali mencemari air sungai Majene, tentu berdampak pada lingkungan, bahkan masyarakat Desa Kasano dan nelayan disekitarnya merasakan dampak limbah perusahaan kelapa sawit tersebut,” ucapnya.

Menurut, Kepala Bidang Penataan dan Pendataan Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pasangkayu, Muhammad Tauhid mengatakan, PT Palma adalah perusahaan yang memiliki usaha kegiatan di wilayah industri dengan skala besar, maka penetapan dan kewenangannya diambil alih oleh Provinsi Sulbar.

Baca Juga:  Satlantas Polres Takalar, Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Secara Masif Terus Digencarkan

“PT Palma sudah memiliki persetujuan kajian teknis, bahkan proses penyusunan dokumen lingkungan semua ditetapkan oleh DLH Provinsi Sulbar, kalau DLH Pasangkayu hanya dapata memberikan sanksi administrasi karena melakukan aktifitas sebelum dilengkapi izinnya,” ujarnya.

Diketahui, terterah di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

IMG-20250116-WA0051
*Pangdam XIV/Hsn Hadiri Upacara Sertijab Danlanud Sultan Hasanuddin*
IMG-20250115-WA0073
*Pangdam XIV/Hsn Terima Audiensi Rombongan Pimpinan Wilayah BRI Makassar*
IMG-20250115-WA0040
*Pamen Ahli Bidang Hukum dan Humaniter Poksahli Pangdam XIV/Hsn Turut Pantau Gudang Bulog di Makassar*
SAVE_20250115_200914
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Membantah Keras Tudingan Informasi, Tahanan Bebas Usai Bayar 50 Juta Di Pemberitaan Salah satu media online, Ini Penjelasannya.???
IMG-20250115-WA0084
Jenguk Anggota Yang Sedang Sakit, Wujud Perhatian Dan Kepedulian Keluarga Besar Kodim 1425/Jeneponto
IMG-20250115-WA0076
Komitmen Entaskan ATS, disdukcapil, diknas, dan Bappeda Ramu Kebijakan.
IMG-20250114-WA0146
*Ziarah dan Syukuran Warnai HUT Ke-74 Penerangan TNI AD di Pendam XIV/Hsn*
IMG-20250114-WA0158
*Pangdam XIV/Hsn Terima Audiensi Danlanud Sultan Hasanuddin di Makodam*
IMG-20250114-WA0025
Buka Workshop Layanan Kesehatan, Pj. Bupati Takalar harap Layanan Kesehatan Primer (ILP) di Takalar diOptimalkan
IMG-20250114-WA0004
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama  Provinsi  Aceh (PW IPNU)  Resmi Dilantik