Perbub Mojokerto Terindikasi Labrak Perpres dan Permendag?

Perbub Mojokerto Terindikasi Labrak Perpres dan Permendag? | NEWS TV Indonesia
Perbub Mojokerto Terindikasi Labrak Perpres dan Permendag? | NEWS TV Indonesia

NEWSTV – Perbub Mojokerto terindikasi dugaan, labrak sejumlah aturan Perpres dan Permendag. Hal ini Terkait tambahan penghasilan bagi pegawai ASN.

Pasalnya Peraturan Bupati Mojokerto tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN belum sepenuhnya selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020.

Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP ASN merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya.

Dimana TPP diberikan kepada berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, tempat bekerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya.

Dilangsir dari data BPK, Pemkab Mojokerto telah menganggarkan TPP ASN tahun 2021 sebesar Rp364.012.669.935,00 dan merealisasikan sebesar
Rp312.128.751.930,00 atau sebesar 85,75%.

Perbub Mojokerto Terindikasi Labrak Perpres dan Permendag? | NEWS TV Indonesia
Tabel Anggaran Pemkab Mojokerto TPP ASN tahun 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *