Pemkab Mojokerto melalui Surat Bupati Nomor 800/3256/416-034/2020 tanggal 29 Desember 2020 telah mengajukan usulan anggaran TPP Tahun 2021 kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan. Kementerian Dalam Negeri.
Kemudian melalui Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900/550/KEUDA tanggal 29 Januari 2021 memberikan persetujuan kepada Pemkab Mojokerto untuk melakukan pemberian TPP TA 2021.
Rincian Peraturan Perbub Mojokerto
Berdasarkan persetujuan tersebut, kemudian Pemkab Mojokerto menerbitkan beberapa peraturan pelaksanaan dengan rincian sebagai berikut.
a. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Tambahan Penghasilan ASN Peraturan ini mengatur mengenai pemberian TPP kepada ASN yang meliputi tata cara perhitungan dan parameter yang digunakan dalam penghitungan dasar TPP meliputi Kelas Jabatan, Indeks Kapasitas Fiskal (IKF), Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK), dan Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (IPPD).
Besaran nilai dasar TPP tersebut kemudian digunakan sebagai dasar perhitungan untuk setiap Jenis TPP.
Besaran setiap jenis TPP ditetapkan melalui keputusan Kepala Daerah.
b. Keputusan Bupati Nomor 188.45/93/HK/416-012/2021 tanggal 9 Februari 2021 tentang Besaran TPP berdasarkan Beban Kerja dan Prestasi Kerja Keputusan tersebut mengatur mengenai Besaran TPP Beban Kerja dan Prestasi Kerja untuk setiap jabatan.
c. Keputusan Bupati Nomor 188.45/94/HK/416-012/2021 tanggal 9 Februari 2021 tentang Besaran TPP berdasarkan Kelangkaan Profesi dan Tambahan TPP sesuai beban kerja pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah tertentu dan Asisten Sekretariat Daerah.
Keputusan ini mengatur mengenai Besaran TPP Kelangkaan Profesi untuk setiap jabatan.
d. Keputusan Bupati Nomor 188.45/95/HK/416-012/2021 tanggal 9 Februari 2021 tentang Besaran TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya.
Keputusan ini mengatur mengenai Besaran Honorarium Pengelola Keuangan yang meliputi Pejabat Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Koordinator Pengelolaan Barang Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Penatausahaan Barang serta Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi SKPD dan fungsi layanan Pengadaan.
Keputusan Bupati Nomor 188.45/163/HK/416-012/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Besaran TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya bagi pengelola keuangan/barang.
Keputusan ini mengatur mengenai besaran honorarium yang diberikan kepada pengelola keuangan dan barang di setiap OPD yang meliputi Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, Pengurus Barang Pengguna, Pengurus Barang Pembantu, Pembantu Pengurus Barang, Pembantu Bendahara Pengeluaran.
f. Keputusan Bupati Nomor 188.45/164/HK/416-012/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Besaran TPP berdasarkan kondisi kerja kepada PNS.
Keputusan ini mengatur mengenai besaran TPP yang diberikan berdasarkan kondisi kerja.
g. Keputusan Bupati Nomor 188.45/305/HK/416-012/2021 tanggal 17 September 2021 tentang Besaran TPP berdasarkan beban kerja dan prestasi kerja.
Keputusan ini mengatur mengenai besaran TPP berdasarkan beban kerja dan prestasi kerja per kelas jabatan.
h. Keputusan Bupati Nomor 188.45/328/HK/416-012/2021 tanggal 6 Oktober 2021 tentang Besaran TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya bagi PNS.
Keputusan ini mengatur mengenai besaran TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya bagi perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pengadaan barang/jasa.
i. Keputusan Bupati Nomor 188.45/331/HK/416-012/2021 tanggal 11 Oktober 2021 tentang Besaran TPP berdasarkan pertimbangan kelangkaan profesi dan tambahan TPP sesuai dengan beban kerja pada perangkat daerah/unit kerja perangkat daerah tertentu dan asisten sekretariat daerah Tahun Anggaran 2021.
Hasil pemeriksaan atas Peraturan Bupati dan Surat Keputusan Bupati tentang TPP ASN serta wawancara kepada pihak terkait menunjukkan terdapat beberapa ketentuan terkait dengan pemberian TPP berdasar Pertimbangan Obyektif Lainnya yang belum sepenuhnya selaras dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut.
Lanjutan Berita: Pemberian Honorarium kepada Pejabat Pengesah SPJ tidak tepat














