Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat 23 Mei 2025 kemarin, dua orang pria diamankan, masing-masing berinisial RSN (30) dan SBA (37), yang diduga sebagai pengedar dan pemasok ganja.
Kapolres Padangsidimpuan melalui Kasat Resnarkoba Iptu J Pardede, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar Jalan Sutan Muhammad Arif, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan di lokasi. Saat tiba di tempat yang dimaksud, petugas menemukan seorang pria yang berdiri di trotoar sambil memegang kantong plastik berwarna hitam. Petugas langsung mengamankan pria tersebut yang kemudian diketahui berinisial RSN, seorang supir warga setempat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap plastik hitam yang dibawanya, ditemukan narkotika jenis ganja yang sudah dikemas dalam bentuk paket kecil,” ungkap Iptu Pardede dalam keterangan resminya, Kamis (29/5/2025) malam.
Tidak berhenti sampai di situ, tim melakukan penggeledahan ke rumah RSN dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat, Yusri. Dalam penggeledahan tersebut, kembali ditemukan satu kantong plastik hitam yang disimpan di kantong jaket berwarna cokelat yang digantung di dinding kamar pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan total dua plastik berisi ganja. Plastik pertama berisi 21 paket ganja yang dibungkus menggunakan kertas nasi dengan berat bruto 25,25 gram. Sedangkan plastik kedua berisi satu paket ganja dengan berat bruto 42,59 gram,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, RSN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SBA yang juga tinggal di kawasan yang sama. Petugas pun segera melakukan penangkapan terhadap SBA, yang diduga berperan sebagai pemasok dalam jaringan ini.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Padangsidimpuan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian, tetapi perlu kolaborasi semua pihak,” tutup Iptu Pardede.
Jurnalis: Andi Hakim Nasution













