Kasi Humas Polres Pangkep yakni AKP Imran, S.H., melaksanakan giat Press Release di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep, dan dihari para awak media yang berada di wilayah hukum Polres Pangkep, Senin, (20/02/23).
Dalam giat Press Release tersebut, AKP Imran, S.H., mengungkapkan bahwa terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan, yang disangkakan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Subs 351 Ayat (1) KUHPidana di Kampung Bawapitu, Desa Pitue, Kecamatan Marang, Kabuoaten Pangkep yang terjadi pada hari Sabtu, 11 Februari 2023, sekitar pukul 15.30 Wita.

Adapun identitas pelaku seorang pria berinisial MD (55) beralamat di Kampung Bawapitu, Desa Pitue, Kecamatan Marang, Pangkep.
Identitas korban seorang pria berinisial NS beralamat di Kampung Bawapitu, Desa Pitue, Kec.Marang, Pangkep.
Barang bukti yang digunakan pelaku sebuah parang dengan panjang 59 cm, celana pendek warna putih, sarung kotak warna putih biz hitam, dan sebuah kayu dengan panjang 129cm dan lebar 11,5 cm.
Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., mengatakan, penyebab terjadinya penganiayaan ini adalah masalah selisih paham tentang perbincangan si korban dengan saksi yang membuat pelaku tersinggung. Sehingga pelaku mengejek korban dengan perkataan yang tidak pantas atau penghinaan
Selanjutnya korban lalu melemparinya dengan kayu yang panjangnya kurang lebih 1 meter karna diejek oleh pelaku dengan perkataan yang tidak pantasn. Namun korban tidak mengenai pelaku dan kemudian pelaku langsung menebaskan parangnya ke tangan kiri, perut samping kiri, dan belakang leher belakang kemudian menebas kepala korban.
Saat korban sudah berlumuran darah, pelaku langsung kembali ke rumahnya dan menyimpan parang tersebut. Kemudian pelaku sempat pula mengganti baju dan celananya. Lalu pelaku berangkat ke rumah salah seorang anggota polri bernama saudara HASAN yang bertugas di Polsek Marang Polres Pangkep. Tujuannya untuk menceritakan kejadian tersebut sekaligus menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya tersebut.
Laporan: Muhammad Anwar













