Maros, 6 Januari 2026 — Kuasa hukum korban dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Pantai Tak Berombak (PTB), Kabupaten Maros, Alfian Palaguna, menyampaikan keprihatinan serius atas pelaksanaan pra-rekonstruksi yang dilakukan secara tertutup oleh penyidik Polres Maros tanpa pemberitahuan kepada korban maupun pihak kuasa hukum.
Sebagaimana telah diberitakan sejumlah media, peristiwa dugaan penganiayaan dialami oleh Akbar, warga Kabupaten Maros, terjadi pada Selasa, 31 Desember 2025 sekitar pukul 23.46 WITA di kawasan Pantai Tak Berombak (PTB), Jalan Gladiol, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros. Kasus tersebut diduga melibatkan oknum anggota Polres Maros dan saat ini telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Alfian Palaguna menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, penyidik telah melaksanakan pra-rekonstruksi perkara tanpa melibatkan korban, keluarga korban, maupun kuasa hukum, serta tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Padahal, pra-rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan yang bertujuan untuk menguji konsistensi keterangan para pihak dan memperjelas rangkaian peristiwa secara objektif.
“Pra-rekonstruksi yang dilakukan secara tertutup dan tanpa pemberitahuan kepada korban maupun kuasa hukum justru menimbulkan persoalan serius terkait prinsip transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Kondisi ini berpotensi mengaburkan tujuan utama rekonstruksi sebagai sarana pencarian kebenaran materiel,” ujar Alfian Palaguna .
Ia menambahkan bahwa sejauh ini pihak kuasa hukum dan keluarga korban menjalin komunikasi yang cukup baik dengan penyidik terkait penanganan perkara. Namun, khusus mengenai pelaksanaan pra-rekonstruksi, tidak terdapat penjelasan resmi dari penyidik, termasuk terkait adegan yang diperagakan, pihak-pihak yang dihadirkan, serta dasar penentuan kronologi dalam proses pra-rekonstruksi tersebut.
Selain itu, pihak keluarga korban juga menyampaikan kekecewaan dan kekhawatiran atas proses hukum yang dinilai tidak terbuka. Mereka berharap aparat kepolisian dapat bersikap lebih transparan dan profesional agar tidak menimbulkan dugaan adanya hal-hal yang ditutup-tutupi dalam penanganan perkara yang menyebabkan korban mengalami luka fisik dan psikologis.
Alfian Palaguna menegaskan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya proses hukum yang objektif dan berkeadilan, serta meminta agar seluruh tahapan penyidikan, termasuk pelaksanaan rekonstruksi lanjutan, dilakukan secara terbuka, profesional, dan melibatkan pihak-pihak terkait sesuai dengan prinsip due process of law.













