Respon Cepat Kapolres Tolitoli, Diduga Hina Nabi Muhammad SAW di Medsos, Pemilik Akun Shen Xien Diperiksa Polisi
Newstv.id – TOLITOLI,Sulteng – Kepolisian Resor Tolitoli merespon cepat laporan terkait dugaan penistaan dan penghinaan Nabi Muhammad SAW di laman media sosial, oleh pemilik akun Shen Xien Asidik, Sabtu (04/10/2025).
Kasus ini dilaporkan penggiat media sosial Tolitoli Yusuf Andi Mappiasse, dengan disertai barang bukti hasil screenshot atau tangkapan layar unggahan Shen Xien Asiddik yang disebarkan ulang oleh akun Jupriadi Pahude sekitar pukul 05.00 Wita.
Tak lama setelah resmi melaporkan kasus ini Sabtu sore, pemilik akun Shen Xien akhirnya diamankan petugas Polres Tolitoli dan jajaran Polsek Baolan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengawal laporan dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad ke polisi, sekelompok massa juga menggelar aksi damai dan mendesak Polres Tolitoli agar benar-benar menindaklanjuti dan memproses kasus ini hingga tuntas.
“Tolong koreksi kami, dan kami minta masyarakat tetap tenang, serahkan kepada kepolisian untuk menangani kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” pinta Kapolres Tolitoli AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K di tengah aksi massa, Minggu (05/10/2025) siang.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat pelapor, Yusuf Andi Mappiase, melihat tangkapan layar unggahan Shen Xien Asiddik yang disebarkan ulang oleh akun Jupriadi Pahude.
Yusuf melaporkan bahwa unggahan tersebut berisi tulisan yang sangat tidak pantas dan menghina Nabi Muhammad SAW, termasuk ujaran yang melukai perasaan umat muslim.
Masyarakat menuntut agar pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Pasal yang digunakan adalah Pasal 28 Ayat (2) UU ITE: Terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan agama (SARA).
Pasal 45A Ayat (2) UU ITE menegaskan mengenai ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Pemilik akun Shen Xien Asiddik bersama suaminya Jems kini berada di Polres Tolitoli untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait tindak pidana siber dan penistaan agama yang dilakukannya. (asr)













