Takalar ,Newastv.id– Nasib ribuan guru paruh waktu di Kabupaten Takalar kini menjadi perhatian serius. Mereka terancam tidak menerima gaji akibat kebijakan terbaru terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026, Rabu (26/02/2026).
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan guru paruh waktu. Pasalnya, selama dua bulan terakhir mereka mengaku belum menerima honor, sementara kebutuhan hidup sehari-hari tetap berjalan. Meski demikian, para guru tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa di sekolah masing-masing.
Dalam regulasi tersebut, khususnya pada Pasal 43, dijelaskan bahwa pembayaran honor hanya dapat diberikan kepada guru yang memenuhi sejumlah persyaratan,
Di antaranya berstatus non-ASN, terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta belum menerima tunjangan profesi guru.
Permasalahan muncul karena tidak semua guru paruh waktu memenuhi kriteria tersebut.
Selain itu, guru yang telah memiliki sertifikasi tidak lagi masuk dalam kategori penerima honor melalui dana BOP karena dianggap telah menerima tunjangan profesi. Padahal, tunjangan sertifikasi dinilai sebagai tambahan kinerja, bukan pengganti gaji pokok. Di sisi lain, masih ada guru yang belum bersertifikasi namun belum dapat menerima honor akibat kendala administrasi.
Para guru paruh waktu berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar, khususnya Bupati Takalar, dapat segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan ini. Mereka menginginkan solusi cepat agar seluruh guru paruh waktu tetap mendapatkan haknya tanpa terkendala regulasi yang ada, sejalan dengan semangat “Takalar Cepat”.
“Harapan kami, pemerintah daerah bisa memperhatikan nasib kami. Sudah dua bulan kami belum menerima gaji, sementara kami tetap mengabdi untuk pendidikan anak-anak di Takalar,” ungkap salah satu guru paruh waktu.
(Muzakkir Dahlan)













