NEWSTV – Sejumlah pelayanan kesehatan di Kabupaten Bantaeng menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk TAhun Pemeriksaan 2023.
Temuan pada bidang kesehatan tersebut didominasi berada pada pelayanan RSUD Anwar Makkatutu dan RSUD Banyorang Kabupaten Bantaeng.
Adapun diantaranya terkait penanganan Alkes dan Obat-obatan serta sejumlah penggunaan anggaran.
Metodologi
Dengan menggunakan Metodologi pemeriksaan yang mengacu pada Keputusan Badan Pemeriksa
Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/5/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kepatuhan yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan, yaitu:
- Uji petik pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan secara uji petik atas operasional bidang kesehatan. Pemeriksaan dilaksanakan dengan menguji operasional bidang kesehatan pada Dinas Kesehatan, RSUD, dan FKTP. Dengan mempertimbangkan tingkat materialitas. Selain pemeriksaan operasional bidang kesehatan dilakukan terhadap aspek pendapatan dan belanja. Pemeriksaan ini juga meliputi pemenuhan hak dan kewajiban pada BPJS, dan alat kesehatan dan perbekalan farmasi. - Metode pengumpulan bukti
Pengumpulan dokumen atau bukti pemeriksaan digunakan untuk memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup, kompeten, dan relevan sehingga dapat mendukung simpulan pemeriksaan. - Metode penarikan kesimpulan
Pemeriksaan kepatuhan terhadap pengelolaan operasional bidang kesehatan pada dasarnya mengungkapkan permasalahan-permasalahan yang tidak sesuai dengan suatu kriteria. Namun tidak dibatasi dengan mengungkapkan kondisi yang telah sesuai dengan kriteria. Terhadap kriteria yang telah dipatuhi jika diungkapkan, dapat dimuat dalam suatu temuan terpisah atau diungkapkan bersamaan dengan kondisi temuan yang tidak sesuai. Temuan-temuan pemeriksaan tersebut merupakan dasar
untuk menentukan kesimpulan pemeriksaan apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak.
Waktu
Adapun jangka waktu Pemeriksaan dilaksanakan mulai tanggal 23 Agustus 2023 sampai dengan 19 Desember 2023. Dimana pemeriksaan ini berdasarkan Surat Tugas Nomor 300/ST/XIX.MKS/08/2023 selama 30 hari dan Surat Tugas Nomor 552/ST/VIII/10/2023 selama 50 hari.
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
Penyelenggaraan kesehatan salah satunya bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan. Juga termasuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat. Selain itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab meningkatkan dan mengembangkan upaya kesehatan dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan.
Selain itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pelayanan kesehatan tradisional. Pelayanan kesehatan tradisional dapat dilakukan di tempat praktik mandiri, puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan tradisional, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Fasilitas pelayanan kesehatan memberikan pelayanan kesehatan berupa pelayanan kesehatan perseorangan dan/atau pelayanan kesehatan masyarakat.
Temuan
Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah masalah pada bidang kesehatan terkait pelayanan kesehatan di kabupaten Bataeng. Adapun instansi terkait yakni Puskesmas, RSUD Banyorang dan RSUD Anwar Makkatutu, berikut daftarnya:
Pendapatan
Untuk pemeriksaan terkait pendapatan meliputi:
- Penetapan Tarif Layanan Kesehatan Belum Sepenuhnya Mengacu pada Perhitungan Unit Cost.
- Pengendalian Penerimaan dan Penyetoran Pendapatan Retribusi Pelayanan Pasien Umum pada RSUD Banyorang Tidak Memadai dan Tidak Disetorkan ke Kas Daerah.
- Pembebasan Biaya Pelayanan kepada Pasien Tidak Sesuai Ketentuan sehingga RSUD Anwar Makkatutu Kehilangan Pendapatan Jasa Layanan Kesehatan.
Belanja
Sementara itu, untuk pemeriksaan untuk Belanja di pelayanan kesehatan di Kabupaten Bantaeng, adalah:
- Perencanaan dan Pengadaan Bahan Kering dan Basah pada Instalasi Gizi Tidak Sesuai Ketentuan
- Belanja Jasa Pelayanan COVID-19 pada RSUD Anwar Makkatutu TA 2022 Sebesar Rp12.578.738.603,00 Tidak Sesuai Ketentuan
- Pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan pada RSUD Anwar Makkatutu Tidak Sesuai Ketentuan
- Belanja Jasa Pelayanan pada Puskesmas Tidak Sesuai Ketentuan
- Pembayaran Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan Melebihi Peraturan Menteri Kesehatan dan Tidak Didukung Ketersediaan Dana Sebesar
- Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 atas Pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan pada RSUD Anwar Makkatutu dan Puskesmas Tidak Sesuai Ketentuan
- Perjanjian Pengadaan Obat-Obatan dan BMHP Tidak Sesuai Ketentuan
- Perencanaan dan Pengadaan Obat-Obatan dan BMHP pada Dinas Kesehatan Belum Dilaksanakan dengan Tertib
- Pengadaan Obat dan BMHP pada Puskemas Tidak Sesuai Ketentuan
- Pengelolaan Obat-obatan dan BMHP pada RSUD Banyorang Tidak Sesuai Ketentuan
- Perencanaan dan Pengadaan Alat Kesehatan pada Dinas Kesehatan Tidak Tertib
- Realisasi Belanja Sub Kegiatan Operasional Pelayanan Puskesmas Melebihi Anggaran Sebesar
Rp2.178.311.393,00 - Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Kapitasi pada Puskesmas Ulugalung Tidak Sesuai Ketentuan
- Pengadaan Alat-alat Kesehatan TA 2022 pada RSUD Banyorang Sebesar Rp2.825.699.615 Belum Dimanfaatkan
BPJS
Dan utnuk Pemenuhan Hak dan Kewajiban Pemda Terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) meliputi:
- Penganggaran dan Penerapan Perhitungan Pendapatan Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) Tidak Sesuai Ketentuan
- Penganggaran dan Klaim atas Pendapatan Dana Non Kapitasi Tidak Sesuai Ketentuan
- RSUD Anwar Makkatutu Kehilangan Pendapatan Jasa Layanan Pasien BPJS Sebesar Rp2.557.215.705,00
- Penganggaran dan Klaim Pendapatan pada RSUD Banyorang Tidak Sesuai Ketentuan
- Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas III Tanpa Melalui Verifikasi dan
Pemutakhiran Data Peserta
Alkes dan Farmasi
Dan untuk Alat Kesehatan (Alkes) dan Layanan Kefarmasian yakni:
- Penyimpanan, Pencatatan, dan Pengeluaran Persediaan Obat-Obatan dan BMHP Tidak Sesuai Ketentuan
- Pendistribusian dan Penatausahaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Tidak Tertib
- Pengelolaan Obat-obatan dan BMHP pada RSUD Banyorang Tidak Sesuai Ketentuan
- Pemenuhan, Pencatatan, dan Pemeliharaan Alat Kesehatan pada Pemerintah Kabupaten Bantaeng Tidak Sesuai Ketentuan
Kesimpulan
Latar Belakang Pelaksanaan Operasional Bidang Kesehatan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif,
preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
Penyelenggaraan kesehatan salah satunya bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan serta memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat.nerja oleh BPK