Newstv.id, Magelang – Sejumlah kalangan mengaku prihatin terkait masih ada didapati sejumlah supir truk pengangkut material golongan C di wilayah Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang yang tetap mengoperasikan truknya di musim pembatasan operasional angkutan barang.
Padahal larangan dan pembatasan operasional truk pengangkut galian C telah resmi diberlakukan sejak Jumat, 13 Maret 2026 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Ketua Harian Bidang Peneliti Lingkungan Libastara (Lintas Batas Nusantara) Magelang Raya, Drs Jupiter mengatakan ketidakpatuhan sejumlah oknum supir truk ini tentu saja berdampak pada terganggunya masyarakat yang sedang melakukan mudik libur lebaran dan angkutan logistik.
“Memang truk pengangkut galian C yang melintas saat ini tidak sebanyak sebelum pemberlakuan SKB Tiga Menteri, tapi tetap saja berdampak buruk pada arus mudik. Kan truk pembawa pasir ini mengganggu angkutan transportasi lain di jalan umum,” ujar Jupiter kepada newstv.id, di SPBU Baledono Salam, Selasa (17/3/2026) pagi.
Ia menjelaskan, kebijakan pembatasan operasional angkutan barang termasuk truk golongan C telah ditetapkan pemerintah melalui SKB Tiga Menteri tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026.
Diakui oleh Jupiter, bahwa SKB ini tegas dan jelas apalagi diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Pekerjaan Umum. Karena itu, Jupiter mendorong tiga institusi ini agar tegas melakukan penindakan di lapangan sehingga SKB tersebut tidak sekedar simbolis semata di mata publik.
Sementara itu, guna memastikan kebenaran truk pembawa pasir atau golongan C ini tak patuh terhadap SKB Tiga Menteri, jurnalis Newstv.id pada Selasa, 17 Maret 2026 pagi melakukan penelusuran di lapangan.
Benar, Selasa pagi pukul 05.47 Wib terpantau ada beberapa truk bermuatan pasir melintas di Jalan Bulu – Jagang, Kecamatan Salam keluar menuju Jalan Raya Magelang – Yogyakarta. Saat diikuti, truk pembawa pasir tanpa penutup terpal pada baknya menuju ke arah Tempel, Kabupaten Sleman, DIY.
Tidak diketahui pasti truk pengangkut pasir ini tujuannya kemana. Namun pastinya, supir truk tersebut diduga kuat tidak patuh terhadap SKB Tiga Menteri yang beberapa waktu lalu disosialisasikan langsung oleh Kapolresta Magelang.
Sebelumnya hari yang sama pada pukul 05.40 Wib juga sebuah truk warna hijau biru tertangkap kamera jurnalis membawa pasir keluar dari Jalan Bulu -Jagang. Tidak diketahui identitas supir truk tersebut. Namun, truk tertutup terpal biru bagian baknya terpantau menuju arah Muntilan.
Sepintas truk ini jika dilihat dari jauh tidak sedang membawa material galian C karena tertutup terpal. Namun diketahui jika muatan truk tersebut saat dikonfirmasi dengan seorang penjaga pengatur jalan di samping SPBU Baledono.
“Yang keluar tadi truk tutup terpal biru muat pasir. Mau dimasukkan ke depo tapi dalam kota kok Pak,” ucap seorang penjaga pengatur Jalan atau karib disebut Pak Oga.
Untuk diketahui, SKB Tiga Menteri mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dan angkutan truk golongan C hingga periode Minggu, 29 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus mudik serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Hal sama diutarakan sejumlah warga Dusun Jagang Lor, Salam ditemui di lapangan Selasa pagi. Menurut mereka, sampai pagi ini sejak SKB Tiga Menteri diterapkan pihaknya masih melihat beberapa truk pembawa pasir maupun banyak turun dari wilayah Bulu, Srumbung menuju Jalan Raya Magelang – Yogyakarta.
“Ada Pak truk yang lewat tapi tidak seramai sebelum SKB berlaku. Tapi tetap saja itu namanya tidak mematuhi aturan kan Pak,” ucap beberapa warga setempat yang menolak disebut namanya. (Hmi)













