Yogyakarta – Setalah dilakukan visitasi akhirnya Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM) Yogyakarta, dinyatakan layak sebagai rumah sakit (RS) kelas A.
Ironinya, meski ditetapkan layak sebagai RS kelas A, namun pihak manajemen RS ini hingga kini tidak kunjung menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Dari informasi diperoleh, disebutkan bahwa pihak manajemen RSA UGM sudah melakukan pengajuan dokumen persyaratan. Dokumen tersebut dikirimkan ke Kemenkes RI sejak Desember 2024 lalu. Selanjutnya dokumen serupa juga dikirim kembali pada Maret 2025 lalu.
Dari informasi yang didapat ini, diketahui bahwa dokumen persyaratan ini disampaikan melalui Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes. Hingga akhirnya Visitasi dan Tandatangan Berita Acara Penilaian telah dilakukan pada 25 April 2025. Namun, hingga di penghujung tahun 2025 ini SK tersebut belum juga diterbit.
Direktur Utama RSA UGM, Dr. dr. Darwito, SH, Sp.B, Subsp Onk (K) membenarkan hal ini.
Ia pun mengatakan pihaknya sejak enam bulan lalu telah menyampaikan surat ke Kemenkes RI untuk menanyakan perihal kepastian SK tersebut.
“Surat yang kami kirim enak bulan lalu, sampaikan sekarang juga belum ada jawaban,” kata Darwito, Rabu (3/12/2025).
Menurut Darwito, RSA UGM berkomitmen menjadi RS Pendidikan Utama baik bagi dokter spesialis maupun subspesialis. Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk terus menambah jumlah dokter di Indonesia.
“Tetapi kita juga di RSA UGM turut berperan dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat,” ujarnya.
“Salah satu bentuk konkrit pengabdian Masyarakat, RSA UGM memiliki beberapa desa binaan di Kabupaten Gunungkidul, Kota Yogyakarta dan tentu di Kabupaten Sleman sendiri,” timpalnya.
Apa yang diungkapkan oleh Darwito ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, RSA UGM sudah siap dan memenuhi kriteria baik dari fasilitas, SDM, maupun kompleksitas kasus. Jumlah tempat tidur saja sudah mencapai 380 unit, melampaui syarat minimal 250 TT yang dilengkapi unit ICU sebanyak 60 TT dengan dokter spesialis.
Ia menegaskan jika tertundanya penerbitan SK ini akan berdampak pada pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Darwito menutup pernyataannya dengan harapan agar Kemenkes segera menuntaskan proses administratif tersebut.
“Normalnya, penerbitan SK hanya membutuhkan waktu sekitar dua bulan,” jelas Darwito. (HMI)













