BANDUNG BARAT – Aroma dugaan korupsi dan kejahatan lingkungan menyeruak dari tubuh RSUD Cikalongwetan. Tiga organisasi masyarakat resmi melaporkan RA (mantan Direktur Utama), WP (Direktur Utama aktif), serta MA (oknum Inspektorat KBB) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, hingga kejahatan lingkungan serius. Rabu / 04/03/2026.

Laporan resmi bernomor B.003/lapdu/K-Koord/GLS-KRB-AAK/II/2026 diterima Kejati Jabar pada 25 Februari 2026. Pelapor terdiri dari Garda Relawan Korupsi (GALAKSI), Koalisi Rakyat Bersatu (KIRAB), dan Aliansi Aktivis Jawa Barat.
Koordinator Aliansi Aktivis Jawa Barat, Agus Satria, menegaskan bahwa laporan tidak sekadar opini, tetapi disertai dokumen dan temuan lapangan yang diklaim kuat.
Dugaan 4 Ton Limbah B3 Dikubur Sejak 2020: Ancaman Nyata bagi Warga
Yang paling mencengangkan adalah dugaan penimbunan 4 ton limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) di dua titik belakang area rumah sakit.
Limbah disebut dikubur dengan menggali tanah sedalam ±2 meter dan lebar ±4 meter, lokasinya berdekatan langsung dengan permukiman warga.
Warga bahkan disebut sempat melakukan protes karena limbah diduga dibakar, memicu asap pekat dan bau menyengat.
“Kalau ini benar, ini bukan lagi pelanggaran administratif. Ini pidana lingkungan,” tegas Agus, Rabu (4/3/2026).
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar:
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Permenkes Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis
Penimbunan limbah medis bukan sekadar soal prosedur, melainkan menyangkut risiko pencemaran tanah, air tanah, serta paparan zat beracun bagi masyarakat sekitar.
Jaspel COVID Dipotong 20 Persen: Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan
Tak berhenti di isu lingkungan, laporan juga mengungkap dugaan pemotongan Jasa Pelayanan (Jaspel) COVID-19 sebesar 20 persen.
Alasannya? Dana disebut akan dibagikan kepada pegawai yang tidak tercantum dalam SK Tim COVID.
“Jika dilakukan tanpa dasar regulasi yang sah, itu bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan,” ujar Agus.
Dokumen pembayaran serta bukti pendukung pemotongan Jaspel dilampirkan dalam laporan ke Kejati.
Dua Rekening BLUD Aktif: Celah Penyimpangan?
Aspek lain yang dinilai krusial adalah dugaan pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Dalam laporan disebutkan bahwa pada tahun 2020 terdapat dua rekening aktif dalam pengelolaan keuangan rumah sakit. Padahal, pendapatan BLUD seharusnya terpusat pada rekening resmi yang ditetapkan melalui SK Kepala Daerah.
“Kalau benar ada dua rekening aktif, ini membuka ruang besar terjadinya penyimpangan aliran dana,” tegas Agus.
Rekening koran serta bukti transaksi diklaim telah diserahkan sebagai bahan awal penyelidikan.
Bola Panas di Tangan Kejati Jabar
Pelapor mendesak Kejati Jabar segera meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan. Mereka juga menyatakan siap menghadirkan saksi tambahan.
Kasus ini bukan sekadar polemik internal rumah sakit. Jika terbukti, perkara ini menyangkut:
Uang negara
Hak tenaga kesehatan
Keselamatan lingkungan
Kesehatan warga sekitar
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Cikalongwetan maupun pihak-pihak yang dilaporkan belum memberikan klarifikasi resmi.
Publik kini menunggu: apakah aparat penegak hukum akan bergerak cepat, atau kasus ini akan menguap seperti banyak perkara lain yang berhenti di meja laporan? ( Team news tv jabar )













