Sukseskan PTSL 2025, Kantor Pertanahan Padangsidimpuan Gelar Pengukuran Tanah di Kelurahan Lembah Lubuk Manik

Sukseskan PTSL 2025, Kantor Pertanahan Padangsidimpuan Gelar Pengukuran Tanah di Kelurahan Lembah Lubuk Manik | NEWS TV Indonesia
Sukseskan PTSL 2025, Kantor Pertanahan Padangsidimpuan Gelar Pengukuran Tanah di Kelurahan Lembah Lubuk Manik | NEWS TV Indonesia

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Program strategis nasional ini kembali digulirkan, termasuk di wilayah Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan, di bawah kepemimpinan Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT., S.H., mulai melaksanakan tahapan awal PTSL dengan menggelar kegiatan pengukuran bidang tanah di Kelurahan Lembah Lubuk Manik, Kecamatan Hutaimbaru.

Kegiatan pengukuran berlangsung pada Kamis (8/5/2025) dan melibatkan tim petugas ukur dari BPN yang bekerja sama erat dengan aparatur kelurahan serta tokoh masyarakat. Proses berjalan lancar dan disambut antusias oleh warga setempat.

Puluhan bidang tanah berhasil diukur dalam waktu satu hari. Pengukuran ini menjadi langkah awal untuk selanjutnya diterbitkan sertifikat hak atas tanah bagi pemilik lahan yang telah terverifikasi dan memenuhi persyaratan.

Kepala Kantor Pertanahan Padangsidimpuan, Daniel Sepdiares Sagala, menyampaikan bahwa PTSL merupakan program prioritas nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka percepatan reforma agraria.

“PTSL bukan sekadar proses teknis mengukur tanah, tetapi bertujuan memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat atas aset mereka. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya menargetkan ribuan bidang tanah dapat didaftarkan melalui PTSL pada tahun 2025. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset, meningkatkan nilai ekonomi tanah, dan mencegah potensi konflik agraria.

“Dengan sertifikat, nilai tanah akan meningkat dan bisa dimanfaatkan untuk akses modal usaha atau kebutuhan ekonomi lainnya. Ini menjadi fondasi penting bagi pembangunan ekonomi masyarakat,” tambahnya.

Keberhasilan kegiatan pengukuran ini juga tidak lepas dari dukungan aktif masyarakat dan aparatur setempat. Kehadiran tokoh masyarakat turut membantu memperlancar komunikasi dan koordinasi antara warga dan petugas BPN di lapangan.

Di kesempatan yang sama, Lurah Lembah Lubuk Manik, Rajab Mukti Siregar, S.H., menyampaikan apresiasinya kepada jajaran BPN Padangsidimpuan atas pelaksanaan kegiatan yang dinilai sangat membantu masyarakat. Ia menilai, program ini memberikan harapan baru bagi warga yang belum memiliki sertifikat.

“Banyak warga kami yang sebelumnya kesulitan mengurus sertifikat tanah karena keterbatasan biaya. Program PTSL ini menjadi solusi nyata dan sangat kami syukuri. Terima kasih kepada BPN, khususnya kepada Pak Daniel atas kesigapan dan perhatiannya,” ujarnya.

Program PTSL sendiri memberikan layanan pendaftaran tanah secara menyeluruh, gratis, dan merata, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan syarat administrasi yang berlaku bagi peserta.

Selain berdampak langsung pada aspek legalitas, sertifikasi tanah juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta menciptakan stabilitas sosial di tengah masyarakat.

Melalui program ini, pemerintah berupaya menciptakan basis data pertanahan yang lengkap dan akurat sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan dan tata ruang wilayah yang berkelanjutan.

Kantor Pertanahan Padangsidimpuan mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah miliknya melalui jalur PTSL sebelum batas waktu pelaksanaan berakhir, guna memperoleh manfaat langsung dari program nasional ini.

Dengan semangat profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, BPN Padangsidimpuan siap mendukung penuh suksesnya PTSL 2025 demi kemajuan masyarakat dan wilayah Kota Padangsidimpuan secara menyeluruh. (Andi Hakim Nasution)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *