Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Gelar Audiensi Monitoring dan Evaluasi Bersama Posbakumadin
PERISTIWA  

Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Gelar Audiensi Monitoring dan Evaluasi Bersama Posbakumadin

WhatsApp Image 2025 07 23 at 16.24.52 ac3cc60d

Jakarta, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta mengadakan audiensi monitoring dan evaluasi dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Pimpinan Pusat, Rabu (23/7). Kegiatan ini dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah, Tessa Harumdila, bersama jajaran pejabat non manajerial Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta.

Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Ropaun Rambe, Ketua sekaligus Pembina Posbakumadin Pusat, bersama timnya. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas implementasi Permenkumham RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, serta mengevaluasi berbagai tantangan di lapangan dalam penyediaan akses hukum bagi masyarakat. Hingga saat ini, telah terbentuk 79 Posbakum di wilayah Jakarta dari total 267 kelurahan yang ada.

WhatsApp Image 2025 07 23 at 16.24.49 697bcba7

Dalam sambutannya, Plh. Kakanwil Tessa Harumdila menegaskan komitmen Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta dalam mendukung peningkatan kualitas layanan bantuan hukum.

“Sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta dengan Posbakumadin sangat penting untuk memastikan standar layanan bantuan hukum berjalan sesuai regulasi. Kami berharap hasil audiensi ini dapat menghasilkan langkah konkret demi kemudahan akses hukum bagi masyarakat,” ujar Tessa.

WhatsApp Image 2025 07 23 at 16.24.50 b3a42667

Sementara itu, Ropaun Rambe mengapresiasi kerjasama dan dukungan yang telah diberikan Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta.
“Kerja sama ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan profesionalitas dan kualitas pendampingan hukum di seluruh wilayah, khususnya di Jakarta. Kami siap bekerja sama untuk melahirkan inovasi pelayanan hukum yang lebih baik,” ungkap Ropaun.

Audiensi ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinkronisasi antara Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta dan Posbakumadin, terutama dalam memastikan hak-hak hukum masyarakat tidak mampu dapat terlayani sesuai dengan amanat Permenkumham No. 4 Tahun 2021.

WhatsApp Image 2025 07 23 at 16.24.53 5198ac52

Kanwil Kemenkum DKI Jakarta Dorong Penguatan Peran Kantor Wilayah melalui Rakor secara Daring
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DKI Jakarta Dorong Penguatan Peran Kantor Wilayah melalui Rakor secara Daring

IMG 9759

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Khusus Jakarta aktif mendorong penguatan fungsi dan koordinasi melalui Rapat Koordinasi (Rakor) secara daring yang diselenggarakan oleh Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama pada Rabu (23 Juli 2025). Rakor yang berfokus pada peningkatan peran pelaksanaan tugas dan fungsi 12 Kantor Wilayah Kemenkum di Indonesia ini dipimpin oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun.

IMG 9733

Plh. Kepala Kantor Wilayah, Tessa Harumdila, menegaskan pentingnya peran strategis Kanwil, khususnya Divisi Pelayanan Hukum, termasuk dalam sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk pengembangan kekayaan intelektual dan alokasi anggaran bagi pendaftaran paten serta indikasi geografis.

IMG 9722

Selaras dengan arahan Sekretaris Jenderal Kemenkum, Tessa menyoroti pentingnya implementasi berbagai MoU yang telah ditandatangani. Diantaranya pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), kerja sama pemberian bantuan hukum oleh OBH di lapas dan rutan bersama Kanwil Ditjen Pemasyarakatan, yang juga telah dikoordinasikan dengan BPHN. Selain itu, Kanwil juga akan bersinergi dengan Kementerian HAM dalam menyelenggarakan kegiatan hukum dan HAM hingga tingkat kelurahan.

Terakhir, Tessa turut menyoroti masih rendahnya pelibatan Kanwil dalam proses penyelidikan atas pengaduan PPNS. Ia berharap ke depan peran Kanwil Kemenkum Daerah Khusus Jakarta dapat lebih dioptimalkan dalam fungsi koordinatif dan fasilitatif di daerah. Rakor ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antarwilayah serta menegaskan kontribusi Kanwil dalam mendukung kebijakan hukum nasional di tingkat daerah.

IMG 9766

Evaluasi Layanan Publik dan Survei SPAK-SPKP, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Koordinasi Dengan KemenPANRB
PERISTIWA  

Evaluasi Layanan Publik dan Survei SPAK-SPKP, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Koordinasi Dengan KemenPANRB

WhatsApp Image 2025 07 22 at 08.42.55 149bb278

Jakarta (21/07/2025) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta (Kanwil Kemenkum DKJ) melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi intensif dengan Kementerian PANRB sebagai bagian dari tindak lanjut Monitoring dan Evaluasi Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP).

Rapat yang berlangsung pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin oleh Ibu Andriani dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk JFT Analis Hukum, Penyuluh Hukum, hingga Duta Layanan. Dalam diskusi membahas sejumlah isu strategis dan terungkap beberapa kendala utama dalam penyelenggaraan layanan publik di Kanwil Kemenkum DKJ, khususnya terkait persepsi masyarakat yang salah alamat serta gangguan sistem pusat yang berdampak pada hasil survei.

Duta Layanan Kanwil Kemenkum DKJ, Ibu Gita Oktaviana, menyampaikan pentingnya akurasi dalam menjaring responden survei. Ia menekankan bahwa banyak pengunjung datang menyampaikan keluhan yang berada di luar wewenang Kanwil Kemenkum DKJ.

WhatsApp Image 2025 07 22 at 08.42.54 4d7a8d89

Masukan strategis juga diberikan oleh perwakilan KemenPANRB, Ibu Vilda Adhania Sari, yang menyarankan cleansing data survei serta sosialisasi masif agar masyarakat memahami pemisahan layanan serta pengelompokan ulang data responden perlu dilakukan untuk menjaga objektivitas penilaian. Ia juga menyarankan agar data yang berasal dari penilaian di luar kewenangan Kanwil DKJ dapat dikecualikan.

Langkah tindak lanjut yang disepakati antara lain: menyusun laporan resmi kepada unit pusat, menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik, serta mengintensifkan edukasi masyarakat mengenai struktur dan wewenang lembaga.

Kegiatan ini menjadi langkah konkret Kanwil Kemenkum DK Jakarta dalam menyikapi berbagai dinamika pelayanan publik, serta menunjukkan komitmen untuk memperkuat tranparansi, akuntabilitas dan terus meningkatkan mutu kualitas layanan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

WhatsApp Image 2025 07 22 at 08.42.54 64e6817e

Menuju Ekonomi Berdaulat, Presiden Luncurkan 80 Ribu Koperasi Berbadan Hukum
PERISTIWA  

Menuju Ekonomi Berdaulat, Presiden Luncurkan 80 Ribu Koperasi Berbadan Hukum

WhatsApp Image 2025 07 22 at 11.51.46 de9fa1e6

Klaten – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah meluncurkan kelembagaan 80.081 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang telah berbadan hukum di Bentangan, Klaten, Jawa Tengah. Prabowo mengatakan koperasi merupakan alat perjuangan bagi masyarakat kecil.

“Hari ini hari yang bersejarah. Kita meluncurkan kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Kita mulai suatu usaha besar. Jadi kita sudah mengerti bahwa konsep koperasi adalah konsep untuk mereka yang lemah (secara ekonomi), yang kuat (ekonominya) tidak mau berurusan dengan koperasi. Apalagi menjadi anggota koperasi,” kata Prabowo.

Koperasi diklaim sebagai wadah bagi masyarakat terpinggirkan dalam sistem ekonomi, yang selama ini didominasi oleh kekuatan dan modal besar.

WhatsApp Image 2025 07 22 at 11.51.48 39cfedf3

“Karena itu koperasi sebagai alatnya pihak yang lemah (ekonomi), (koperasi) yang mengubah kelemahan menjadi kekuatan, (koperasi) selalu dianggap sarana untuk berdaulat, sarana untuk kemerdekaan yang sejati, karena kemerdekaan sejati adalah kemerdekaan ekonomi,” kata Prabowo dalam sambutannya, Senin (21/07/2025) siang.

Peresmian kelembagaan KDMP ini menandai bahwa gerakan besar pemerintah untuk membangun kembali kemandirian ekonomi rakyat berasaskan gotong royong dan kekeluargaan sebagaimana amanat UUD 45 Pasal 33.

Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Administasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah mengesahkan lebih dari 80 ribu kelembagaan unit KDMP.

WhatsApp Image 2025 07 22 at 11.51.47 7540c949

“Ini adalah bentuk kolaborasi yang dipimpin Kemenko Pangan dan dibantu berbagai instansi lainnya seperti Kemendagri, Kementarian Koperasi, Kepolisian, TNI/Polri dan Pemda setempat,” jelasnya.

Keberhasilan melampaui target awal 80.000 unit koperasi ini dikarenakan kematangan sistem AHU Online milik Direktorat Jenderal Administasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) yang andal dan mudah diakses.

Selain itu, lanjut Supratman, kebijakan inklusif yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal AHU nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025 memberikan kesempatan bagi seluruh notaris di Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam proses pendirian Koperasi Merah Putih.

WhatsApp Image 2025 07 22 at 11.51.47 18c02d2d

“Kolaborasi antara pemerintah melalui platform digital dan para profesional, seperti notaris di seluruh negeri, terbukti mampu menghilangkan hambatan birokrasi dan mempercepat realisasi program,” jelas Supratman.

Supratman mengatakan pendirian KDMP ini merupakan salah satu bagian dari perwujudan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pemerataan dan penguatan ekonomi.

“Koperasi Merah Putih diharapkan akan menjadi landasan strategis dalam menumbuhkan ekonomi kerakyatan,” kata Supratman.

WhatsApp Image 2025 07 22 at 11.51.48 d7be8a08

Sementara itu, Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan mengatakan KDMP dimulai dengan memanfaatkan aset yang sudah ada, seperti penggunaan balai desa, gedung sekolah yang tidak terpakai di setiap desa, aset pemerintah lainnya, dan semua potensi lokal yang selama ini tersebar akan diintegrasikan dan digerakkan bersama-sama.

“Dengan pendekatan ini, Alhamdulillah dalam waktu kurang dari dua bulan, telah terbentuk lebih dari 80.081 koperasi desa/kelurahan merah putih telah sah secara hukum, dimana 108 diantaranya siap beroperasi,” ujar pria yang akrab disapa Zulhas.

Pada saat tahap operasional nanti, persiapan model bisnis, pengembangan sumber daya manusia, serta kerja sama antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan berbagai pihak terkait akan lebih diintensifkan lagi. Strategi ini diharapkan eksistensi KDMP dapat berkembang sesuai target pembentukannya.

WhatsApp Image 2025 07 22 at 11.51.48 16867123

Apel Pagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta: Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi serta Disiplin dan Etika ASN Baru
PERISTIWA  

Apel Pagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta: Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi serta Disiplin dan Etika ASN Baru

IMG 9186

 Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melaksanakan apel pagi bersama pada Senin (21/07/2025) yang berlangsung di lapangan upacara Kantor Wilayah. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran pegawai, dan dipimpin oleh Ronny Fajar Purba selaku Kepala Bidang Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta.

IMG 9192

Dalam amanatnya, Ronny Fajar Purba menekankan pentingnya membangun sinergitas dan kolaborasi antar pegawai, baik di lingkungan internal maupun lintas kementerian. “Kementerian ini adalah kita semua. Jangan hanya fokus pada tugas masing-masing, tetapi utamakan kerja sama dan sinergitas di lingkungan kerja kita, baik di Kantor Wilayah maupun dengan unit-unit lainnya,” tegasnya.

Khusus kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang masih dalam masa orientasi, Ronny memberikan pesan agar menjadikan masa pengenalan tersebut sebagai fondasi untuk memahami dinamika birokrasi. Ia mendorong para CPNS untuk terus belajar, beradaptasi, dan menghormati pimpinan serta senior di unit kerja masing-masing. “Mungkin sebelumnya rekan-rekan berasal dari lingkungan non-birokrasi, namun kini saatnya untuk beradaptasi dengan budaya kerja pemerintahan. Kedepankan etika, pelajari tugas-tugas dari para atasan, dan bangun landasan yang kuat dalam disiplin dan integritas,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar para ASN mensyukuri kesempatan yang telah diberikan, mengingat banyaknya masyarakat yang berjuang untuk bisa menjadi bagian dari aparatur sipil negara. Oleh karena itu, setiap pegawai diharapkan mampu menjaga amanah tersebut dengan semangat dan tanggung jawab yang tinggi.

IMG 9184

Bahaya Penggunaan Narkoba yang merusak generasi bangsa, disosialisasikan pada MPLS di SMAN 8 Jakarta
PERISTIWA  

Bahaya Penggunaan Narkoba yang merusak generasi bangsa, disosialisasikan pada MPLS di SMAN 8 Jakarta

WhatsApp Image 2025 07 19 at 08.06.46

MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) merupakan momentum penting bagi peserta didik baru saat memasuki jenjang pendidikan. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dikdasmen Nomor 10 Tahun 2025, MPLS tahun ini mengusung tema Ramah. Hal ini bertujuan mengenalkan siswa terhadap nilai-nilai positif dan suasana nyaman dan ramah dalam pembelajaran.

Salah satu materi MPLS yang penting diberikan adalah Bahaya Narkoba. Materi ini diberikan agar siswa yang memasuki usia remaja, rentan terseret masalah sosial yakni penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif lainnya), memiliki pengetahuan dan kewaspadaan. Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta (Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma) turut berkontribusi mengisi materi ini kepada 350 siswa yang terbagi dalam dua kelas, di Hari ketiga MPLS di SMA Negeri 8 Jakarta (Rabu, 16/07/2025).

WhatsApp Image 2025 07 19 at 08.06.44

Dalam membangun awareness siswa terhadap bahaya narkoba, penyuluh menyajikan video “narkoba dibalik tembok sekolah” kemudian menyampaikan definisi, penggolongan dan jenis-jenis narkoba, hukuman bagi pengguna dan pengedar berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Saat ini ditemukan jenis narkotika baru, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika. Hal ini dikenal dengan nama NPS (New Psychoactive Substances) senyawa kimia yang dapat menimbulkan efek seperti narkoba (stimulan, depresan dan halusinogen). “Perkembangan NPS menciptakan celah bagi kejahatan, dikarenakan banyak narkotika jenis baru yang belum diatur oleh hukum. Di Indonesia telah beredar 95 NPS salah satunya tembakau gorila. “ungkap Puji.

Berdasarkan data dari portal BNN, pengguna narkotika di usia remaja menembus angka 3.3 juta orang. Dari Penelitian BRIN, BNN dan BPS, tahap kecanduan pengguna di pedesaan dan perkotaan, diawali dengan coba-coba dan diperoleh secara gratis. Narkotika menyebabkan ketergantungan, ketagihan, merusak saraf, mengubah perilaku baik. “Jika mencoba narkoba, hilang sudah masa depanmu. Masa depan suram, bahkan berakibat fatal over dosis yaitu kematian. Oleh sebab itu Say No to Drugs ” Tutup Mirna

WhatsApp Image 2025 07 19 at 08.06.45

WhatsApp Image 2025 07 19 at 08.06.45 2

Menkum: Hasil Kolaborasi Semua Pihak, 80 Ribu Lebih Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Disahkan Kemenkum
PERISTIWA  

Menkum: Hasil Kolaborasi Semua Pihak, 80 Ribu Lebih Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Disahkan Kemenkum

 2025 07 19 koperasi merah putih 4

JAKARTA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam usaha pengesahan Badan Usaha Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).

“Beberapa hari menjelang peresmian Koperasi Merah Putih oleh Presiden, Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Administasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sudah mengesahkan lebih dari 80 ribu atau tepatnya 80.068 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, ini adalah bentuk kolaborasi yang dipimpin Kemenko Pangan dan dibantu berbagai instansi lainnya seperti Kemendagri, Kementrian Koperasi, Kepolisian, TNI/Polri dan Pemda setempat“ ungkapnya.

Lebih lanjut, Menteri Hukum mengatakan bahwa pendirian koperasi merah putih ini adalah salah satu bagian dari mewujudkan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pemerataan dan penguatan ekonomi. “Koperasi Merah Putih diharapkan akan menjadi landasan strategis dalam menumbuhkan ekonomi kerakyatan.“ tutur Supratman.

Sebelumnya, Dirjen AHU Kementrian Hukum, Widodo, mejelaskan, dari total 80.068 KDMP/ KKMP yang sudah disahkan terdiri dari pendirian KDMP baru sebanyak 71.397 unit, pendirian KKMP baru sebanyak 8.486 unit, koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KDMP sejumlah 141 unit dan koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KKMP sejumlah 44 unit.

“Pencapaian yang terhitung sejak layanan pendaftaran khusus dibuka pada 1 Mei 2025 ini menjadi bukti nyata efektivitas transformasi digital layanan publik Kemenkum dalam mengakselerasi program prioritas pemerintah yang berfokus pada pemerataan ekonomi dari tingkat desa,” kata Widodo.

Sebagaimana diketahui Koperasi Merah Putih akan diresmikan Presiden pada 21 Juli 2025 di Jawa Tengah. Langkah kolaboratif dalam membentuk KDMP/KDLP akan mampu mewujudkan ekonomi kerakyatan yang mandiri.

2025 07 19 koperasi merah putih 12025 07 19 koperasi merah putih 2

 

Lampaui Target Presiden, Kemenkum Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih Melalui Sistem AHU Online
PERISTIWA  

Lampaui Target Presiden, Kemenkum Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih Melalui Sistem AHU Online

WhatsApp Image 2025 07 18 at 21.05.29 6e3b0cd0

Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) mengesahkan 80.068 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), yang rencananya akan diluncurkan oleh Presiden Prabowo pada tanggal 21 Juli 2025 mendatang.

Direktur Jenderal AHU, Widodo, mengatakan bahwa Presiden menargetkan 80.000 unit KDMP dan KKMP, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dengan demikian, jumlah yang telah disahkan oleh Ditjen AHU telah melebihi target. Menurutnya, capaian ini didukung oleh transformasi digital melalui sistem AHU Online.

“Pencapaian yang terhitung sejak layanan pendaftaran khusus dibuka pada 1 Mei 2025 ini menjadi bukti nyata efektivitas transformasi digital layanan publik Kemenkum dalam mengakselerasi program prioritas pemerintah yang berfokus pada pemerataan ekonomi dari tingkat desa,” katanya, Jumat (18/7/2025) di gedung Ditjen AHU.

Widodo menerangkan bahwa 80.068 KDMP/KKMP yang telah disahkan terdiri dari 71.397 unit KDMP baru, 8.486 unit KKMP baru, 141 unit koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KDMP, dan 44 unit koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KKMP. Kehadiran KDMP/KKMP ini akan membuat desa dan kelurahan menjadi lebih mandiri.

“Keberhasilan melampaui target ini adalah kemenangan bagi semangat gotong royong bangsa. Ini bukan sekadar tentang pengesahan badan hukum, tetapi tentang membangun 80.068 fondasi ekonomi baru yang akan menjadi pusat pergerakan kemandirian di desa dan kelurahan,” ujarnya.

Lulusan doktor ilmu hukum Universitas Padjajaran ini mengungkapkan bahwa pasca berlakunya Inpres 9/2025, Kemenkum menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi. Permenkum tersebut memberikan beberapa kemudahan dalam pendirian KDMP/KKMP.

 WhatsApp Image 2025 07 18 at 21.05.28 fea3f1dd

Pertama, KDMP/KKMP diakui secara legal sebagai salah satu jenis koperasi yang dapat didaftarkan melalui sistem. Kedua, penyederhanaan penamaan, dimana persyaratan nama yang harus terdiri dari tiga kata setelah frasa jenis koperasi dikecualikan untuk Koperasi Merah Putih. Sebagai contoh, nama seperti Koperasi Desa Merah Putih Karangroto dapat langsung digunakan. Dan yang terakhir adalah digitalisasi seluruh proses pendirian KDMP/KKMP.

“Terakhir, proses digital terpadu dengan seluruh proses mulai dari pengajuan nama hingga terbitnya Surat Keputusan pengesahan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum di laman ahu.go.id. Kami memastikan bahwa sistem AHU Online andal dan mudah diakses,” ucapnya.

Ditjen AHU juga menggandeng para notaris untuk berpartisipasi aktif dalam proses pendirian Koperasi Merah Putih. Kolaborasi ini terbukti mampu menghilangkan hambatan birokrasi dan mempercepat realisasi program. Widodo pun berharap KDMP/KKMP dapat menjaga rantai pasok pangan serta memudahkan akses masyarakat kepada pelayanan kesehatan.

“Melalui koperasi ini, kita berharap rantai pasok pangan akan lebih efisien, akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar seperti klinik dan apotek menjadi lebih mudah, dan inklusi digital dapat dipercepat. Ini adalah perwujudan nyata dari jiwa koperasi yang disampaikan Bung Hatta, yaitu menumbuhkan kebersamaan untuk mengangkat derajat bersama,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa Kemenkum mempunyai tugas dan fungsi dalam pendaftaran badan hukum, termasuk koperasi. Sejak bulan Mei lalu Kemenkum telah melakukan upaya-upaya percepatan pendaftaran Koperasi Merah Putih. Ia telah menginstruksikan jajaran di Kantor Wilayah Kemenkum untuk bekerja sama dengan notaris. Tidak hanya itu, optimalisasi sistem pelayanan publik secara digital terus ditingkatkan.

“Apa yang menjadi tusi kami, terkait pendaftaran koperasi, telah kami lakukan secara digital. Semua prosesnya jadi lebih cepat karena berbasis digital. Saya instruksikan Kantor Wilayah di 33 provinsi untuk sosialisasi terkait pelayanan ini. Hasilnya, alhamdulillah target Presiden bisa kita penuhi dan siap diluncurkan,” terang Supratman.

WhatsApp Image 2025 07 18 at 21.05.28 ca3a3f09

DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim terkait Sound Horeg
PERISTIWA  

DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim terkait Sound Horeg

WhatsApp Image 2025 07 18 at 12.42.58 c0d28b17

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menanggapi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Jatim) yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dengan volume berlebihan serta mengandung unsur kemaksiatan adalah haram. Fatwa ini juga merekomendasikan agar Kemenkum untuk tidak mengeluarkan legalitas berkaitan dengan sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikan dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku.

DJKI menegaskan bahwa suatu ekspresi atau pertunjukan seni secara deklaratif akan mendapatkan hak cipta ketika dipertunjukkan ke publik. Namun jika pelaksanaannya berlebihan dan tidak terkontrol, maka berpotensi mendatangkan permasalahan. Apalagi jika sebuah pertunjukan seperti sound horeg yang dilakukan di ruang terbuka atau pemukiman yang melibatkan penonton dari berbagai kalangan dan rentang usia.

“Sebagai bentuk ekspresi seni, sound horeg harus mengikuti pada norma agama, norma sosial, dan ketertiban umum. Jika sudah menimbulkan kerusakan atau permasalahan, tentu bisa dibatasi. Apalagi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga memuat pembatasan tegas,” tegas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, Jumat (18/7/2025).

“Pasal 50 UU Hak Cipta berbunyi setiap orang dilarang melakukan pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi ciptaan yang bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau pertahanan dan keamanan negara,” lanjutnya.

DJKI menyoroti bahwa fatwa MUI Jatim ini tidak sepenuhnya melarang sound horeg. Penggunaan dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh.

WhatsApp Image 2025 07 18 at 12.42.58 03129bd4

Mengingat urgensi dan eskalasi pengaturan aktivitas sound horeg ini, DJKI berharap adanya regulasi khusus seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur perizinan dan pelaksanaan kegiatannya.

“Jadi yang terpenting adalah mengatur perizinan dan melakukan monitoring saat pelaksanaan sound horeg, sehingga keterlibatan instansi-instansi yang lebih berwenang menjadi sentral terkait hal ini,” ungkap Razilu.

Razilu juga mengingatkan sebagai pertunjukan seni, event organizer sound horeg juga sebaiknya mengatur perizinan atau membayar royalti. Hal ini dikarenakan selama ini sound horeg banyak menggunakan materi lagu dan musik milik kreator lain untuk tujuan komersial.

Sebelumnya, MUI Jatim menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg yang berlaku sejak 12 Juli 2025. Fatwa tersebut mengatur agar sound horeg digunakan dengan intensitas suara yang wajar, tidak melanggar hak asasi warga lainnya, tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip syariah, tidak membahayakan kesehatan, dan tidak menimbulkan mudarat. Penggunaan sound horeg yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain pun wajib mendapatkan ganti rugi. Fatwa ini juga mendorong penggunaan sound horeg untuk berbagai kegiatan positif. Untuk informasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jatim telah berkoordinasi dan menyamakan persepsi dengan MUI Jatim pada Rabu, 16 Juli 2025.

WhatsApp Image 2025 07 18 at 12.42.58 6499ae6e

Peringati Hari Pengayoman ke-80, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Tebar Kepedulian di Panti Asuhan
PERISTIWA  

Peringati Hari Pengayoman ke-80, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Tebar Kepedulian di Panti Asuhan

2025 07 18 Bakti Sosial 1Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-80, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan kegiatan bakti sosial di Panti Asuhan Rumah Piatu Muslimin pada Jumat (18/07/2025). Acara ini dipimpin oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah, Tessa Harumdila, dan dihadiri oleh Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta Fajar Amien Ocham, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Magribi Putu Judhono dan jajaran pegawai Kantor Wilayah serta pengurus yayasan.

Kepala Unit Kesejahteraan Sosial Yayasan Rumah Piatu Muslimin, Tika Dewanti menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran Kanwil Kemenkum DK Jakarta. Dalam sambutannya, Tika menceritakan sejarah panjang yayasan yang berdiri sejak tahun 1931, dengan Panti Asuhan mulai beroperasi pada 1932. Tika menambahkan bahwa saat ini anak-anak di panti berjumlah sekitar 39 orang, terdiri dari laki-laki dan perempuan usia SD hingga SMA.

2025 07 18 Bakti Sosial 22025 07 18 Bakti Sosial 3

Dalam sambutannya, Tessa Harumdila menyampaikan bahwa Hari Pengayoman menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali nilai-nilai dasar pelayanan, pengabdian, dan kepedulian sosial. “Kegiatan bakti sosial ini merupakan perwujudan dari semangat pengayoman, yaitu memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Kunjungan ini juga ditandai dengan penyerahan bantuan sosial kepada anak-anak asuh di panti asuhan. “Meskipun bantuan yang kami berikan mungkin tidak seberapa, kami berharap dapat memberikan manfaat dan semangat bagi adik-adik dalam menggapai cita-cita,” tambahnya.

Tessa juga mengapresiasi dedikasi para pengurus yayasan yang telah membina anak-anak dengan kasih sayang dan ketulusan. Ia berharap jalinan silaturahmi antara Kanwil Kemenkum DK Jakarta dan Yayasan Rumah Piatu Muslimin dapat terus terpelihara melalui berbagai bentuk kerja sama sosial di masa mendatang.

2025 07 18 Bakti Sosial 42025 07 18 Bakti Sosial 5

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.