Sosialisasikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Pencegahan Judi Online di MPLS SMKN 10 Jakarta
PERISTIWA  

Sosialisasikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Pencegahan Judi Online di MPLS SMKN 10 Jakarta

WhatsApp Image 2025 07 17 at 17.00.47 95dc3e46

Jakarta, 17 Juli 2025 – Indonesia saat ini dalam kondisi darurat Narkoba dan Darurat Judi Online. Jumlah pemakai narkoba pada usia remaja juga cukup mengkhawatirkan. Di Tahun 2024, prevalensi angka penyalahgunaan narkoba mencapai 3,3 juta orang didominasi oleh remaja, terutama usia 15-34 tahun. Anak remaja kesehariannya sangat dekat dengan media sosial. Penggunaan handphone selain untuk komunikasi juga untuk permainan game online.

Oleh sebab itu materi Bahaya Judi Online dan Aspek Hukumnya serta materi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba ini disosialisasikan pada kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) oleh Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta (Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma) kepada 250 orang siswa baru di SMKN 10 Jakarta Timur. Kamis, 17/07/2025

“Hal ini bertujuan agar siswa didik kami memperoleh pengetahuan lebih dalam agar tidak terjerumus dalam judi online dan terjebak penyalahgunaan narkoba. Ketika mengetahui, mereka menghidari dan memilih untuk belajar dan berkegiatan positif” Ujar Yuning Kepala Sekolah SMKN 10 Jakarta.

WhatsApp Image 2025 07 17 at 17.00.46 dd492480

Menurut data PPATK pada tahun 2023 pemain judi online usia remaja mencapai 440.000 orang. Game online merupakan pintu masuk Judi Online, karena dalam game tersebut ada sistem deposito yang ditempatkan atau ditambah agar permainan bisa berlanjut. Hal ini dapat membuat kecanduan game online yang berarah pada judi online.

Dalam pencegahan dan penanggulan judi online diatur pada Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis ayat 1 KUHP Penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. Jika ada pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dikenai Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar Rupiah.

Tri Puji menjelaskan bahaya konsumsi narkoba, penggolongan narkotika dan hukuman bagi yang memiliki narkoba berdasarkan Pasal 112 dan pengedar/transaksi jual beli pada Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

WhatsApp Image 2025 07 17 at 17.00.47 cbf7a233

Layanan e-Grasi Resmi Disosialisasikan: Proses Permohonan Grasi Kini Lebih Cepat dan Efisien
PERISTIWA  

Layanan e-Grasi Resmi Disosialisasikan: Proses Permohonan Grasi Kini Lebih Cepat dan Efisien

2025 07 17 Diseminasi egrasi 1

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta, Andi Yulia Hertaty hadir secara daring dalam kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 dalam rangka Layanan Grasi Berbasis Elektronik, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal AHU, Kamis, (17/07/2025) bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Riau. Agenda utama dalam kegiatan ini adalah penyampaian Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 dan simulasi layanan e-Grasi Berbasis Elektronik pada laman website ahu.go.id.

Dalam kegiatan ini laporan pelaksanaan disampaikan oleh Direktur Pidana, Taufiqurrakhman, Sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Edison Manik. Sambutan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius Sahruzah, dan dibuka oleh secara resmi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dr. Widodo.

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa melalui penyelenggaraan kegiatan layanan e-Grasi ini, pihaknya berkomitmen mendukung dan menyukseskan program-program yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal AHU dalam rangka percepatan transformasi digital pada seluruh layanan administrasi hukum umum.

Dengan hadirnya e-Grasi, proses pengajuan permohonan grasi dan penyusunan surat kajian pertimbangan Menteri Hukum yang sebelumnya dilakukan secara konvensional kini bertransformasi menjadi layanan elektronik berbasis teknologi informasi. Transformasi ini diyakini akan memangkas birokrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan.

Kemudahan ini memberikan manfaat besar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lintas kementerian, khususnya bagi warga binaan dan anak binaan selaku pemohon grasi. Waktu dan biaya dapat dipangkas secara signifikan, sehingga semangat pelayanan publik yang optimal sesuai dengan tagline AHU “Pasti Cepat” dapat terwujud dan dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

Selanjutnya, Direktur Pidana menjelaskan bahwa layanan e-Grasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga binaan, khususnya bagi mereka yang mengajukan permohonan grasi. Dengan e-Grasi, proses pengajuan dapat dilakukan lebih cepat dan efisien. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Hukum yang mencanangkan agar seluruh layanan di lingkungan Kementerian berbasis aplikasi sehingga semua bisa dilayani dengan cepat.

Dalam sambutannya, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan menjelaskan bahwa grasi merupakan hak prerogatif Presiden untuk memberikan pengampunan kepada terpidana, yang dapat berupa pengurangan hukuman, perubahan jenis hukuman, atau bahkan pembebasan dari hukuman. Dalam pemberiannya, Presiden mempertimbangkan pendapat dari Mahkamah Agung.

Namun, dalam praktiknya, proses pengusulan grasi terhadap narapidana dan anak binaan masih menghadapi sejumlah kendala, khususnya dalam hal lamanya penyelesaian surat kajian pertimbangan grasi oleh Menteri Hukum dan HAM yang kerap melebihi batas waktu 14 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi. Permasalahan ini terjadi karena proses penyusunan kajian masih dilakukan secara manual dan melalui birokrasi yang panjang dari level pimpinan hingga konseptor.

Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menghadirkan inovasi layanan digital melalui e-Grasi, yaitu sistem pengajuan grasi secara elektronik. Pemanfaatan teknologi digital ini merupakan bagian dari transformasi layanan publik untuk mempercepat dan menyederhanakan proses penyampaian permohonan grasi berbasis data elektronik.

Dengan hadirnya layanan e-Grasi, proses permohonan dan penyelesaian kajian pertimbangan grasi dapat dilakukan lebih cepat dan efisien, memangkas birokrasi, serta memberikan kemudahan yang besar bagi para pemohon, khususnya warga binaan dan anak binaan. Rentang waktu dan biaya pengurusan dapat ditekan secara signifikan, sehingga semangat pelayanan publik yang optimal sebagaimana tagline AHU Pasti Cepat dapat benar-benar terwujud dan dirasakan oleh masyarakat.

Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya kualitas input data dan kelengkapan dokumen pendukung yang diunggah oleh jajaran pemasyarakatan. Ketidaksesuaian data pada sistem e-Grasi dapat menghambat proses dan mempengaruhi ketepatan pengambilan kebijakan. Oleh karena itu, beliau mengimbau agar seluruh petugas di lapas, rutan, dan LPKA secara aktif memantau progres pengajuan grasi melalui laman e-Grasi.

Sebagai penutup, beliau menyampaikan harapannya agar implementasi layanan e-Grasi dapat mendorong terciptanya kepastian hukum, kemudahan pengajua, meningkatnya transparansi dan aksesibilitas informasi, serta efisiensi waktu dalam pengusulan grasi bagi narapidana dan anak binaan.

Selanjutnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Dr. Widodo, dalam sambutannya memaparkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI telah mencanangkan pelaksanaan transformasi digital secara menyeluruh. Transformasi ini tidak hanya dilakukan oleh Direktorat Pidana atau Ditjen AHU semata, tetapi melibatkan seluruh unit dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Ditjen AHU sendiri memiliki 144 jenis layanan, dan hingga saat ini sebanyak 90 layanan telah berbasis elektronik. Diharapkan, pada bulan Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Pengayoman, seluruh layanan di Ditjen AHU sudah 100% terintegrasi secara online. Hal ini menjadi bagian dari legasi Menteri Hukum, untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Salah satu bentuk nyatanya adalah peluncuran layanan e-Grasi.

Sebagai suatu kebijakan, proses penyusunannya tentu harus melibatkan tahapan yang lengkap: mulai dari perancangan, pengesahan, hingga penyebarluasan dan sosialisasi kepada publik. Untuk itu, partisipasi masyarakat yang bermakna sangat diperlukan, baik sebagai pengguna layanan maupun pemberi masukan untuk penyempurnaan sistem.

Upaya diseminasi seperti yang dilakukan hari ini menjadi penting untuk membantu masyarakat dan para pemangku kepentingan memahami sistem layanan elektronik yang dikembangkan. Di sisi lain, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk menyerap masukan dari masyakarat, guna mendukung perbaikan layanan secara berkelanjutan.

 

 Diseminasi egrasi

 

Peresmian Pos Bantuan Hukum Kelurahan Pegadungan, Akses Hukum Kini Semakin Dekat dengan Warga
PERISTIWA  

Peresmian Pos Bantuan Hukum Kelurahan Pegadungan, Akses Hukum Kini Semakin Dekat dengan Warga

WhatsApp Image 2025 07 17 at 11.10.50Jakarta, 17 Juli 2025 – Sebagai upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) resmi diresmikan di Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres. Acara peresmian ini dihadiri langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta, Tessa Harumdila didampingi tim penyuluh hukum zonasi wilayah Jakarta Barat, Agus Susanto selaku OBH dan dihadiri oleh jajaran perangkat kelurahan dan tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Tessa Harumdila mengungkapkan rasa terima kasihnya atas dukungan penuh perangkat kelurahan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersinergi sehingga Posbakum ini dapat diresmikan. Kehadiran pos ini diharapkan mampu memberikan banyak manfaat bagi masyarakat dalam memperoleh pendampingan hukum secara gratis dan mudah diakses,” ujar Tessa.

Lurah Pegadungan Rachmat Mulyadi, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan komitmen pihaknya untuk mendukung pengelolaan Posbakum agar berjalan optimal.
“Kami siap berkolaborasi demi memastikan masyarakat Pegadungan mendapatkan hak mereka untuk memperoleh informasi dan bantuan hukum,” ungkapnya.

WhatsApp Image 2025 07 17 at 11.10.51

WhatsApp Image 2025 07 17 at 11.10.45

Posbakum ini menyediakan layanan konsultasi hukum gratis, pendampingan bagi masyarakat kurang mampu dalam proses hukum, serta edukasi hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan fasilitas ruang konsultasi yang nyaman dan petugas yang kompeten, Posbakum ini diharapkan menjadi solusi bagi warga yang membutuhkan keadilan.

Salah satu warga, mengaku senang dengan keberadaan Posbakum.
“Selama ini kami sering bingung kalau ada masalah hukum. Sekarang dengan adanya pos ini, kami bisa berkonsultasi tanpa biaya,” tuturnya.

Kehadiran Posbakum di Kelurahan Pegadungan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah melalui Kementerian Hukum dalam mewujudkan pelayanan hukum yang inklusif dan merata, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan akses keadilan.

WhatsApp Image 2025 07 17 at 11.10.48

WhatsApp Image 2025 07 17 at 11.10.47

WhatsApp Image 2025 07 17 at 11.10.49

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gelar Rapat Pleno Final Harmonisasi Raperda tentang Lambang Daerah
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gelar Rapat Pleno Final Harmonisasi Raperda tentang Lambang Daerah

IMG 9090

Jakarta, 16 Juli 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta (Kanwil Kemenkum DK Jakarta) menggelar Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lambang Daerah pada Rabu (16/7), bertempat di Aula B, Lantai IV.

Rapat ini dihadiri oleh jajaran Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta selaku pemrakarsa, serta dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah, Tessa Harumdila, dan Kepala Biro Pemerintahan, Abdul Khalit.

Dalam sambutannya, Abdul Khalit menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, sekaligus penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Raperda ini mengatur secara komprehensif mengenai lambang, logo, bendera daerah, bendera jabatan gubernur, serta himne daerah. Ia berharap, Raperda ini dapat memperbaiki kekosongan hukum sebelumnya serta memberikan arah yang jelas terhadap posisi Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

IMG 9056

Plh. Kepala Kanwil, Tessa Harumdila, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tahapan final dari seluruh proses fasilitasi harmonisasi yang telah dilakukan, termasuk pembahasan pasal demi pasal. Ia menekankan pentingnya kualitas produk hukum daerah yang dihasilkan dan mendorong kelanjutan kolaborasi antartim, termasuk kelengkapan dokumen dalam sistem E-Harmonisasi.

IMG 9075

Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian oleh Tessa Harumdila, disaksikan Kepala Biro Pemerintahan Abdul Khalit, serta perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Ismiyatun.

Dengan berakhirnya proses harmonisasi ini, Raperda tentang Lambang Daerah diharapkan segera memasuki tahapan pengesahan dan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung identitas serta posisi strategis Jakarta sebagai Daerah Khusus.

IMG 9095

Kanwil Kemenkum DKJ Gelar Diskusi Rekomendasi Pra Kebijakan Permenkumham No. 4 Tahun 2021
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DKJ Gelar Diskusi Rekomendasi Pra Kebijakan Permenkumham No. 4 Tahun 2021

Diskusi Naskah Pra Kebijakan

Jakarta, 15 Juli 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar diskusi internal dalam rangka penyusunan rekomendasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Kegiatan bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta,  Selasa (25/7/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat fungsional analis hukum, penyuluh hukum, dan penyusun evaluasi laporan.

Diskusi yang dimulai pukul 13.00 WIB ini dibuka oleh Ibu Andriani, yang menekankan pentingnya analisis dan evaluasi kebijakan hukum yang tengah disusun oleh Kanwil Kemenkum DKJ.  Selanjutnya, Dr. Heru Sugiyono, dosen UPN Veteran Jakarta memaparkan berbagai permasalahan implementasi layanan bantuan hukum. 

Dr. Heru memaparkan bahwa bantuan hukum memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala di lapangan. Untuk menjawab hal tersebut, Permenkumham No. 4 Tahun 2021 diterbitkan sebagai bagian dari reformasi standar pelayanan, termasuk pengaturan evaluasi dan kinerja OBH. Meski demikian, efektivitas pelaksanaannya masih perlu dievaluasi agar selaras dengan kondisi nyata.

Salah satu isu yang diangkat adalah kendala dalam pelaporan pendampingan hukum melalui aplikasi Sidbankum, Dr. Heru menjelaskan bahwa pendampingan terhadap tersangka dan terdakwa tidak dibedakan dalam Pendampingan Litigasi, sehingga menimbulkan kendala pelaporan di aplikasi Sidbakum. Jika pendampingan tersangka sudah dilaporkan, maka pendampingan sebagai terdakwa tidak bisa dilaporkan ulang saat persidangan. Untuk mengatasi hal ini, ia merekomendasikan agar pendampingan tersangka dimasukkan ke dalam kategori Pendampingan di luar Persidangan, mengingat status saksi bisa berubah menjadi tersangka dalam satu tahap penyidikan. 

Berikutnya adalah bahwa saat ini pendampingan hukum kepada korban di persidangan tidak dapat dilaporkan melalui fitur Permohonan Litigasi di aplikasi Sidbankum, meskipun dalam Starla Bankum pendampingan tersebut termasuk kategori litigasi. Oleh karena itu, ia merekomendasikan agar aplikasi Sidbankum disesuaikan untuk mengakomodasi pelaporan pendampingan korban dalam persidangan secara tepat. 

Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa di lapangan masih terdapat kendala dalam penerapan STOPELA Bantuan Hukum. Hingga kini, belum ada pembinaan atau pelatihan lanjutan dari Penyelenggara Bantuan Hukum kepada OBH terkait penyusunan STOPELA. Akibatnya, banyak OBH yang belum memahami bentuk dan isi yang seharusnya ada dalam dokumen tersebut, sehingga menyusunnya berdasarkan pemahaman masing-masing tanpa standar yang seragam. Dari analisa kendala yang dihadapi berasal dari keterbatasan sumber daya manusia (SDM) baik di BPHN maupun di Kanwil, serta belum adanya pedoman teknis untuk pelaksanaan pengawasan dan pembinaan disamping itu kewenangan Kanwil hanya sebatas memberikan rekomendasi dalam hal pemberian reward dan punishment.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari diskusi ini beberapa rekomendasi disampaikan diantaranya: 

Perlu adanya Penguatan koordinasi antar unit kerja di BPHN selaku Penyelenggara Bantuan Hukum dan Kanwil Kementerian Hukum selaku Pengawas Daerah untuk efisiensi pembinaan dan pelatihan lanjutan kepada OBH di seluruh Indonesia dan perlunya dilakukan pembinaan atau pelatihan lanjutan dari BPHN atau Kanwil Kementerian Hukum selaku Pengawas Daerah (berdasarkan delegasi) kepada OBH, terkait penyusunan STOPELA Bantuan Hukum atau dibuat dalam bentuk lampiran.

 

Diskusi

Rapat Koordinasi Perdana Panitia Hari Pengayoman
PERISTIWA  

Rapat Koordinasi Perdana Panitia Hari Pengayoman

IMG 0507

Jakarta – Menindaklanjuti terbitnya SK Kepanitiaan Hari Pengayoman, rapat koordinasi perdana digelar pada Selasa pagi (15/7) di Ruang Rapat Kakanwil Kementerian Hukum DKI Jakarta. Rapat dipimpin oleh Bapak Tessa Harumdila selaku Ketua Pelaksana dan dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing bidang kegiatan. Agenda utama difokuskan pada persiapan awal menjelang peringatan Hari Pengayoman.

Beberapa agenda yang menjadi fokus antara lain kegiatan bakti sosial, olahraga, ziarah ke TMP, donor darah, layanan publik, bazar UMKM, hingga upacara dan syukuran. Seluruh bidang diminta segera menyusun rencana kerja dan menyiapkan kebutuhan teknis seperti banner dan koordinasi lokasi kegiatan.

Rapat juga menyoroti pentingnya sinergi dengan panitia pusat, khususnya untuk kegiatan yang berpotensi dilakukan secara terpusat seperti ziarah, donor darah, dan upacara. Sementara itu, kegiatan lainnya disesuaikan dengan kapasitas dan kesiapan masing-masing unit kerja.

Rapat lanjutan dijadwalkan pada 21 Juli 2025 mendatang untuk membahas detail dan teknis susunan acara, prosesi syukuran, serta pelaksanaan upacara.

IMG 0518

IMG 0512

Kanwil DK Jakarta Bersama Pemprov DKI Jakarta Gelar Rapat Pembahasan Awal Raperda Lambang Daerah
PERISTIWA  

Kanwil DK Jakarta Bersama Pemprov DKI Jakarta Gelar Rapat Pembahasan Awal Raperda Lambang Daerah

WhatsApp Image 2025 07 15 at 08.38.00 1102dcd6

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan rapat pembahasan isu strategis dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lambang Daerah Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 14 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh Kanwil Kemenkum DK Jakarta serta dihadiri oleh perwakilan lintas instansi terkait.

Rapat dibuka oleh Bapak M. Faisol, selaku Ketua Kelompok Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, serta pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum dari Kanwil Kementerian Hukum DKJ.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan koordinasi dan harmonisasi awal dalam proses penyusunan regulasi daerah, khususnya terkait simbol dan identitas daerah. Seluruh peserta memberikan masukan sesuai dengan kewenangan dan perspektif instansi masing-masing, dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Screenshot 2025 07 14 101433

Dalam rapat juga dibahas beberapa perhatian khusus menyangkut aspek administratif, nomenklatur, dan unsur kultural yang menjadi bagian dari materi muatan Raperda. Diskusi berlangsung secara konstruktif dan produktif.

Sebagai tindak lanjut, disepakati akan diadakan rapat pleno harmonisasi lanjutan pada hari Rabu, 16 Juli 2025 pukul 09.00 WIB, bertempat di Kanwil Kementerian Hukum DKJ, guna membahas penyempurnaan substansi dalam draf rancangan peraturan daerah.

Kegiatan ditutup pada pukul 12.00 WIB dengan hasil yang diharapkan dapat memperkuat dasar hukum dan kualitas peraturan daerah yang tengah dirancang.

WhatsApp Image 2025 07 15 at 08.38.00 c9d77e9f

Apel Pagi Bersama Tingkatkan Semangat Kebersamaan Antar Kementerian
PERISTIWA  

Apel Pagi Bersama Tingkatkan Semangat Kebersamaan Antar Kementerian

 WhatsApp Image 2025 07 14 at 08.52.25

Jakarta – Dalam semangat memperkuat koordinasi lintas kementerian, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menggelar apel pagi bersama yang dilaksanakan secara hybrid, Senin, (14/07/2025). Bertindak sebagai pembina apel, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyampaikan pesan penting terkait kebersamaan, persatuan, dan peran strategis koordinasi antar lembaga negara.

Apel diikuti oleh seluruh jajaran kementerian terkait, baik secara langsung di lapangan maupun secara virtual melalui Zoom Meeting. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta turut serta dalam apel tersebut secara daring dari Aula Lantai 4.

Dalam amanatnya, Menteri HAM menekankan bahwa membangun bangsa tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian saja, tetapi harus dilaksanakan bersama-sama dengan membuka ruang kolaborasi dan saling mengisi antar instansi. Ia menegaskan pentingnya semangat persaudaraan, saling menghargai, dan menghindari sikap diskriminatif dalam bekerja demi kepentingan rakyat.

“Koordinasi bukan hanya soal teknis administratif, tetapi juga soal membangun semangat kebersamaan. Setiap kementerian memiliki peran strategis dan tidak boleh bekerja sendiri. Kita harus membuka pintu seluas-luasnya untuk berkolaborasi dalam menjangkau masyarakat dan menjawab kebutuhan mereka,” ujar Natalius Pigai.

Beliau juga menyoroti pentingnya peran Kementerian Koordinator dalam mengarahkan sinergi kebijakan dan kerja bersama lintas kementerian, sehingga seluruh program dapat tepat sasaran dan saling melengkapi.

Apel pagi bersama ini menjadi momentum memperkuat komitmen seluruh jajaran kementerian untuk membangun negara dengan semangat kolektif, solidaritas, dan koordinasi yang solid.

WhatsApp Image 2025 07 14 at 10.14.39

WhatsApp Image 2025 07 14 at 10.14.37

WhatsApp Image 2025 07 14 at 08.48.26

Perkuat Sinergi, Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta Hadiri Upacara Peringatan Hari Koperasi ke-78
PERISTIWA  

Perkuat Sinergi, Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta Hadiri Upacara Peringatan Hari Koperasi ke-78

2025 07 12 Upacara Hari Koperasi 1Jakarta – Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Sukino turut serta dalam Upacara Peringatan Hari Koperasi ke-78 yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM)  Provinsi DKI Jakarta pada Sabtu (12/07/2025). Bertempat di Lapangan Upacara Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, upacara ini diikuti oleh berbagai perwakilan instansi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta organisasi koperasi.

Bertindak sebagai inspektur upacara, Suharini Eliawati, Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, membacakan pidato resmi peringatan Hari Koperasi Nasional. Dalam amanatnya, beliau menegaskan pentingnya koperasi sebagai entitas ekonomi yang mampu menciptakan pemerataan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

2025 07 12 Upacara Hari Koperasi 22025 07 12 Upacara Hari Koperasi 3

“Transformasi koperasi menjadi koperasi modern yang adaptif terhadap perkembangan zaman adalah langkah strategis dalam memperkuat ekonomi nasional,” ujar Suharini. Selanjutnya Suharini Eliawati menyampaikan bahwa hingga saat ini, sudah lebih dari 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang terbentuk lewat Musyawarah Desa/ Kelurahan Khusus. Kehadiran Kanwil Kemenkum DK Jakarta dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mempererat sinergi antarlembaga dalam mendukung pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah.

2025 07 12 Upacara Hari Koperasi 4

Sinergi Pemerintah dan Kanwil Kemenkum DKJ: Warga Manggarai Akan Dapat Penyuluhan Hukum, Makan Bergizi, dan Layanan Kesehatan Gratis
PERISTIWA  

Sinergi Pemerintah dan Kanwil Kemenkum DKJ: Warga Manggarai Akan Dapat Penyuluhan Hukum, Makan Bergizi, dan Layanan Kesehatan Gratis

 2025 07 11 luhkum 1

Jakarta — Dalam semangat kolaborasi antarinstansi, Tim Zona Selatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan tengah mempersiapkan kegiatan terpadu yang akan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini mencakup penyuluhan hukum, pemberian makanan bergizi gratis, dan layanan pemeriksaan kesehatan untuk warga Kelurahan Manggarai, yang direncanakan berlangsung pada bulan Juli mendatang. Rapat koordinasi dan persiapan telah dilaksanakan di Ruang Gelatik III Kantor Walikota Jakarta Selatan, dengan dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan, Dedi, serta dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan penyuluh hukum wilayah.

Rapat ini turut melibatkan Penyuluh Hukum Zona Selatan Tri Puji Rahayu, Larsianus Sipayung, dan Sukoco Hendarto, bersama unsur pemerintah lainnya seperti Bagian Umum dan Protokoler, Sub Koordinator, serta pejabat dari Kecamatan Tebet dan Kelurahan Manggarai. Fokus pembahasan diarahkan pada teknis pelaksanaan kegiatan, sasaran peserta, serta pemilihan materi penyuluhan yang relevan dengan kondisi sosial masyarakat. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa penyuluhan akan mengangkat tema penting seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, dan akses terhadap bantuan hukum — isu-isu yang masih sering ditemui di lingkungan warga.

Kegiatan ini nantinya akan melibatkan 100 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, ketua RT/RW, FKDM, LMK, Karang Taruna, kader PKK, serta warga Kelurahan Manggarai. Selain sesi penyuluhan yang akan diisi oleh para penyuluh hukum dan advokat dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH), akan diselenggarakan pula pemeriksaan kesehatan gratis yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan dari Kanwil Kemenkum DKJ. Untuk mendukung aspek gizi masyarakat, seluruh peserta juga akan menerima makanan bergizi secara gratis. Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga hukum dalam mendekatkan layanan keadilan, kesehatan, dan kesejahteraan langsung ke tengah masyarakat.

2025 07 11 luhkum 22025 07 11 luhkum 3

2025 07 11 luhkum 4

 

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.