
Jakarta, 10 Juli 2025 — Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah menyerahkan warga negara Federasi Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev alias Aleksandr Vladimirovich Zverev alias Aleksandr Zverev (AVZ) kepada Pemerintah Federasi Rusia, pada Kamis, 10 Juli 2025. Penyerahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Federasi Rusia kepada Pemerintah Indonesia pada tanggal 29 Juni 2022.
Proses ekstradisi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, dan setelah diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tertanggal 2 Juni 2025.
Keputusan tersebut mengabulkan permohonan ekstradisi dan menunjuk Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai otoritas pusat untuk melaksanakan penyerahan AVZ kepada pihak pemohon. Keputusan Presiden ini diterbitkan berdasarkan pertimbangan dari Menteri Hukum, Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Rangkaian penyerahan AVZ diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan dan Pengembalian Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses penyerahan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Minutes of Surrender oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) dan perwakilan dari Pemerintah Federasi Rusia.
Penandatanganan ini disaksikan oleh kementerian dan lembaga terkait, dan dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Penyerahan AVZ kepada Pemerintah Federasi Rusia ini merupakan ekstradisi pertama yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia kepada Rusia.

“Meski Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia saat ini masih dalam proses ratifikasi, pelaksanaan ekstradisi ini mencerminkan komitmen bersama kedua negara dalam memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas,” Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo.
Ekstradisi ini juga berlangsung dalam momen bersejarah peringatan 75 tahun hubungan diplomatik antara Indonesia dan Federasi Rusia, menandai hubungan yang semakin erat dan saling percaya dalam upaya bersama menegakkan hukum dan keadilan di tingkat internasional.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa seluruh proses ekstradisi dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian (due diligence), penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta sesuai dengan standar hukum nasional dan internasional.
“Hal ini merupakan wujud nyata dari komitmen Indonesia untuk terus berperan aktif dalam kerja sama internasional, guna menghadapi tantangan global terkait kejahatan lintas negara yang semakin kompleks,” ucap Widodo.
Melalui langkah ini, Indonesia menegaskan posisinya sebagai mitra yang dapat diandalkan dalam membangun sistem hukum internasional yang adil, transparan, dan profesional.





Jakarta – Tim Zonasi Wilayah Jakarta Barat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melaksanakan kegiatan pendampingan verifikasi aktualisasi penilaian Peacemaker Training Tahun 2025 pada Kamis (10/07/2025). Bertempat di Kantor Walikota Jakarta Barat, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Jakarta Barat, Hilmy Rosidah, Ketua Sub Koordinator Bagian Hukum, Cun Faya, serta Tim Zonasi Jakarta Barat.



Depok – Kanwil Kemenkum DK Jakarta mengikuti Rapat Penyampaian Hasil Penilaian Kompetensi bagi Jabatan Administrasi dan Fungsional di lingkungan Kanwil Kemenkum DK Jakarta Tahun Anggaran 2025, Rabu (09/07/2025). Bertempat di Gedung Assessment Center Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, kegiatan ini merupakan lanjutan dari penilaian kompetensi yang telah dilaksanakan pasa bulan Juni. Hadir langsung Kepala Bagian Umum, Magribi Putu, beserta jajaran Kanwil dan BHP Jakarta.

Jenewa — Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan pernyataan resmi mewakili Pemerintah Indonesia dalam pembukaan Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss. Dalam forum internasional tersebut, Supratman menegaskan komitmen Indonesia untuk menjadikan transformasi digital sebagai prioritas utama dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI).









