
Jakarta – Dalam upaya memperkuat akses layanan hukum bagi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melaksanakan kegiatan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) serta aktualisasi peran paralegal di Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan pada Selasa, 20/05/2025. Kegiatan ini diinisiasi oleh jajaran Kanwil Kemenkum DKJ yang terdiri dari Penyuluh Hukum Ahli Madya Tri Puji Rahayu dan Larsianus Sipayung, serta Penyuluh Hukum Ahli Muda Sukoco Hendarto. Kehadiran mereka disambut hangat oleh Lurah Cipete Utara, Supriyanto, bersama jajaran pejabat kelurahan, paralegal, dan Satpol PP setempat.
Dalam kegiatan ini, tim Kanwil memberikan pendampingan dan monitoring atas implementasi peran paralegal di lingkungan Kelurahan Cipete Utara. Sebagai bagian dari hasil pendampingan, telah dibentuk Posbakum yang berlokasi di lantai 1 kantor kelurahan. Pos layanan hukum ini diharapkan menjadi titik awal dalam menjembatani masyarakat dengan akses bantuan hukum yang inklusif dan responsif.

Kelurahan Cipete Utara juga menunjukkan komitmen kuat dalam mendokumentasikan berbagai upaya penyelesaian masalah hukum di tengah masyarakat. Dokumentasi tersebut telah dipublikasikan melalui media sosial sebagai bentuk transparansi sekaligus edukasi hukum kepada warga. Selain itu, telah tersedia kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan berbagai peristiwa yang meresahkan. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Kanwil Kemenkum DKJ dalam memperluas sinergi dengan pemerintah kelurahan untuk membangun ekosistem layanan hukum yang merata, mudah diakses, dan berpihak pada kepentingan publik.












Jakarta – Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang berkeadilan di bidang hukum, Jajaran tim Zonasi Wilayah Jakarta Selatan yg dipimpin oleh Tri Puji Rahayu melaksanakan pendampingan dan aktualisasi pelayanan Posbankum di Kelurahan Cipedak , Senin (19/05/2025). Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk inisiatif pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama mereka yang berada di desa dan kelurahan. Program ini bertujuan untuk menyediakan layanan hukum yang mudah diakses dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.











